Kamis, 27 Juni 2013

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS

Jurnal Penelitian
ANALISIS KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS 
(Studi Kajian ManKes No. 40 Tahun 2012)
M. Nasuhi
Uheyfree@gmail.com
Abstrak
Dengan diterbitkan peraturan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan daerah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Hal ini merupakan tujuan untuk mewujudkan sistem pelayanan yang berkualitas terhadap pasein yang menggunakan jasa Jamkesmas, jamkesmas tersebut merupakan program khusu dari Mentri Kesehatan, pelayanan merupakan tolak ukur utama terhadap kinerja para medis terhadap pasein yang menggunakan jasa jamkesmas di Rmah Sakit. Kebijakan Jamkesmas yang di keluarkan pemerintah di peruntukan khusus bagi masyarakat yang tidak mampu, miskin dan dengan program tersebut efektivitas pelayanan terhadap penguna jamkesmas bisa terwujud dengan pelayanan para tim medis yang ada di istansi rumah sakit yang ada di daerah khusunya daearah Lombok Tengan Praya.
            Mutu pelayanan perupakan dambaan bagi para masyarakat yang tidak mampu, tanggung jawab pemerintah untuk menjalankan tugas dan pungsinya sesuai dengan peraturan yang sudah di terbitkan oleh kementriaan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan dan kinerja terhadap penguna jamkesmas. Program tersebut merupakan amanat dari terwujudnya kesejahteraan kehidupan masyarakat, implementasi peraturan tersebut untuk membatasi perbedaan pelayanan antara pasein yang menggunakan jasa Jamakesmas dan yang tidak.
            Berbagi bentuk kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas tersebut menjadi pertanyaan besar masyarakat, kendala tersebut disebabkan oleh beberapa faktor diataranya, kurangnya sosialisasi, kurangnya pendataan yang akurat, kurangnya monotoring dari SKPD yang berwenang pada program Jamkesmas, kurangnya kerja sama antra Dikes terhadap puskesmas pembantu, kurangnya terselengaranya sistem dan saran perasaran informasi tentang program Jamkesmas. Seharusnya kendala tersebut mampu diatasi oleh pemerintah daerah, dan meupakan tanggung jawab sebagai peyelenggara pemerintah SKPD untuk mengatasi semua permasalahan yang masih terjadi.
Kata Kunci: Kualitas pelayanan Jamkesmas. Efektivitas pelayanan rumah sakit.

1.1.        Latar Belakang Permasalahan.
Pembangunan dibidang kesehatan merupakan bagian dari pembangunan nasional, pemerintah sebagai institusi tertinggi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan harus memenuhi kewajiban dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan. Sebagaimana diketahui pembangunan kesehatan kunci sukses pembangunan pada bidang lainnya, dengan kata lain kesehatan merupakan kebutuhan manusia yang utama dan menjadi prioritas yang mendasar bagi kehidupan. Pelaksanaan pembangunan dibidang kesehatan melibatkan seluruh warga masyarakat Indonesia hal tersebut dapat dimengerti karena pembangunan kesehatan mempunyai hubungan yang dinamis dengan sektor pembangunan lainnya.
Undang-Undang BPJS dan Undang Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kemudian di repisi menjadi Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS1) oleh Presiden maka Kementerian Kesehatan sebagai Kementerian teknis dibidang Kesehatan, yang di lanjutkan dengan keputusan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. Peraturan daerah Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, melihat keputusan Mentri kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 Tentang Satandar Pelayanan Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota.
Dari tahun ke tahun program Jamkesmas terus dilakukan perbaikan baik pada aspek kepesertaan, pelayanan, dan pengorganisasian. Meskipun terus dilakukan perbaikan tetapi masih banyak hal-hal yang perlu dibenahi dan belum dapat memenuhi kepuasan semua pihak, namun demikian diharapkan program Jamkesmas akan semakin mendekati tujuan yaitu meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pada periode 2010-2014, Kemenkes melaksanakan terobosan Reformasi Pembangunan Kesehatan Masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setingi-tingginya dengan menghilangkan kesenjangan pembangunan kesehatan antar daerah, antar sosial ekonomi, serta meningkatkan akses masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dari sekian banyaknya peraturan pemerintah yang telah di putuskan hendaknya menjadi tolak ukur akan terlaksanya perogram jamkesmas yang ada RSUD praya, untuk lebih mengedepankan nilai kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Akan tetapi dalam hal Implementasinya banyak faktor yang menghabat dari apa yang seharusnya di jalankan , sistem jaminan sosial di bidang kesehatan ini sudah harus diimplementasikan. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan sudah harus mempersiapkan rancangan peraturan perundangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang terkait denga penerapan sistem jaminan tersebut. Untuk dapat menyusun peraturan perundangan serta roadmap (peta jalan) pelaksa­naan sistem jaminan kesehatan tersebut diperlukan informasi yang komprehensif dan detail tentang segala sesuatu yangberkaitan dengan pelaksanaan jaminan kesehatan. Informasi tersebut meliputi:
1.      Data-data tentang manfaat layanan (benefit package) yang sudah ada dan yang akan dikembangkan.
2.      Data-data tentang biaya yang sudah dan yang akan dibutuhkan baik untuk menjamin bagi yang miskin atau yang hampir miskin atau yang harus dipikul oleh yang tidak miskin.
3.      Diperlukan data-data tentang kelembagaan, aset, sumber daya terutama sumber daya manusia (SDM) yang sudah ada diberbagai sistem jaminan yang sudah berjalan selama ini seperti PT. Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jam­sostek dan lain-lain, yang diperlukan dalam transformasi dari lembaga yang ada menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang baru.
4.      Diperlukan informasi atau data yang terkait dengan utilisasi atau pemanfaatan oleh penerima manfaat atau benefi­ciaries untuk bisa memperkirakan seberapa akses dan sumber daya yang akan dibutuhkan guna menjamin seluruh masyarakat Indonesia. Data-data utilisasi yang mengagetkan seperti pemanfaatan RS terutama rawat inap sebelum dan sesudah adanya Jamkesmas yg meningkat 395% dari tahun 2005 ke 2007 merupakan informasi yang luar bi­asa, ini menunjukkan pencapaian kinerja Kementerian Kesehatan yang belum banyak diketahui.
5.      Informasi dan data tentang kepersertaan baik oleh sistem jaminan yang sudah ada, atau yang belum mendapatkan jaminan sangat diperlukan sebagai target yang akan dicakup dalam sistem jaminan ke depan.
Informasi-informasi tersebut sangat penting dan ini sebagian bisa diambil dari analisis data laporan Jamkesmas. Dengan demikian Buletin Jendela Data dan Informasi kesehatan sangat dibutuhkan keberadaannya dalam mengakselerasi pemahaman dan sebagai wahana komunikasi antar para pemangku kepentingan. Tentunya data-data dari sumber lain juga sangat dibutuh­kan.
Salah satu upaya prioritas dilakukan melalui pengembangan jaminan kesehatan. Pada periode ini pula Pemerintah akan mengupayakan tercapainya universal coverage atau Jamksesmas Semesta yang diharapkan akan mencakup seluruh penduduk. Oleh karena itu situasi pemanfaatan Jamkesmas menjadi penting untuk dipantau dan dikaji agar dapat diprediksi dampak dari program Jamkesmas terhadap target-target pembangunan kesehatan nasional. Program Jamkesmas juga merupakan upaya yang mendukung pencapaian target pertama dalam MDGs 2015. Target 1 MDG adalah mengurangi jumlah penduduk yang mengalami kemelaratan ekstrim hingga separuhnya. Target ini dapat dicapai bila beban masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan dijamin oleh pemerintah, antara lain melalui peningkatan cakupan pelayanan Program Jamkesmas.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, di tetapkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, kemudian pemerintah berkerja pemerintah daerah dengan perangkat daerah yang disebut Dines Kesehatan kemudian Dines kesehatan mengalokasikan dana kepada pihak Rumah Sakit Daerah dan Puskesmas, (Jamkesmas), yang diberikan kepada masyarakat yang benar-benar tidak mampu, dengan persayaratan yang sudah ditentukan oleh pihak Dikes (Dines Kesehatan).
Program ini bertujuan meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin itu diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta penurunan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan masyarakat miskin umumnya (keputusan menteri kesehatan No. 125/Menkes/SK/II2008 Tanggal 6 februari 2008 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat).
1.    Iklan Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan komunikasi persuasif atau pengenalan/promosi tentang kebijakan, program, dan/atau pelayanan kesehatan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.
2.    Publikasi Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan Komunikasi melalui penyebaran informasi dan/atau pengumuman/pernyataan untuk memperkenalkan/mempromosikan kebijakan dan program pembangunan kesehatan meupun jasa pelayanan kesehatan di berbagai media.
3.    Iklan adalah informasi yang bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
4.    Fasilitas pelayanan kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat termasuk swasta.
5.    Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
6.    Pelayanan kesehatan adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kuratif dan rehabilitatif.
7.    Media adalah alat dan/atau sarana komunikasi massa yang meliputi media cetak, media elektronik, maupun media luar ruang.
8.    Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Yang meliputi Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi:
a.   Memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
b.   Berbasis bukti;
c.   Informatif;
d.   Edukatif; dan
e.   Bertanggungjawab.

Program Jaminan Kesehatan Masayarakat (jamkesmas), yang ditetapakan dengan keputusan Mentri Kesehatan No. 903/Mankes/Per/V/2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Yang bertujuan untuk memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provensi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat, yang penyelenggaraanya mengacu pada perinsip-perinsip, semata-mata peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin secara menyeluruh di seluruh tanah air secara (Komperhensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasiaonal. Pelayanan terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas, efesien, transparan dan akuntabel.
Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu yang merupakan masa transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
1.2.  Perumusan Masaalah
Bagimanakah Implementasi Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program Jamkesmas Di Rsud Praya Kebupaten Lombok Tengah Nusa Tengara Barat?
1.3.  Ruang Lingkup pembahasan.
Ruang Lingkup Pembahasannya adalah Bagimanakah Implementasi Implementasi Kebijakan Publik dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program Jamkesmas di RSUD Praya Kebupaten Lombok Tengah khusus?
1.4.  Pentingnya Latar Belakang yang Dibahas oleh penulis.
Latar belakang masalah yang menjadi acuan dalam tulisan ini adalah bagiman upaya pemerintah untuk mengatasi persoalan yang terjadi di masyarakat terkait masalah program Jamkesmas. Disini penulis akan membahas permasalahan yang menjadi penyebab belum mampu diuwujudkan program  terselenggaranya Jamkesmas secara efektif yang si sebababkan oleh faktor. Transparansi dalam bidang informasi. Informasi saat ini sangat penting untuk mendukung kelancaran dan peningkatan trust atau kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Semakin transparan sistem informasi maka semakin mudah sebuah program dijalankan. Kebijakan akan lebih berpihak kepada masyarakat apabila pemerintah mempunyai sikap dan tanggungjwab yang tinggi terhadap tugas dan pungsinya. Proses pelaksanaan program Jamkesmas masih banyak ditemukan kendala, hal ini disebabakan oleh faktor Interen saling lempar tanggung jawab pemerintah. Terdapat enam permasalahan dalam pelaksanaan Jamkesmas antara lain :
1.    Data peserta yang belum akurat.
2.    Sosialisasi yang belum optimal.
3.    Adanya pungutan untuk mendapatkan kartu.
4.    Adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat.
5.    Adanya peserta yang harus mengeluarkan biaya.
6.    Pelayanan yang masih buruk.
Hal ini menjadi tugas yang seharusnya perlu di publikasikan terhadap masayarakat sehingga masayarakat benar-benar memahami, sosialisasya yang sangat kurang yang di lakukan oleh pemerintah lokal dan jajaranya.
1.5.     Uraian Penulis sendri.
Sejak diundangkan atau ditandatanganinya Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS1) oleh Presiden maka Kementerian Kesehatan sebagai kementerian teknis dibidang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.755/Menkes/Per/Iv/2011, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat kemudia di perdakan di daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dalam hal ini maka Pemerintah Daerah melalui penerapan yang Nyata oleh Rumah Sakit Umum Daerah Praya, maka RSUD mempunyai peran yang sangat penting serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan regulasi dalam pelayanan kesehatan. Melalui Undang-undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Fasilitas pelayanan kesehatan wajib membuka informasi tentang kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat mempunyai pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja yang baik, dan menghindari fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali terhadap sarana pelayanan kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang memonitor kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan umpan balik guna perbaikan mutu dan kinerja dalam pelayanan kesehatan. Peraturan tersebut merupak Barometer dan tolak ukur terhadap terlaksanya Kualitas Pelayanan di  Rumah Sakit Umum Daerah Praya, tentunya dalam hal kualitas kinerja terhadap penanganan pada pengguna layanan Jamkesmas
1.6.  Tujuan dan mamfaat dari penulisan ini.
1.6.1. Tujuan
Untuk mengatahwi bagimana Implementasi Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Bidang Kesehatan Di RSUD Praya Kebupaten Lombok Tengah Nusa Tengara Barat, seaui dengan Peraturan Pemerintah Presiden dan Mentri Kesehatan Republik Indonesia serta sesuai denga Peraturan pemerintah Daerah Lombok Tengah.
1.6.2. Mafaat.
Melalui tulisan ini, maka penulis sendiri bisa mengabil mamfaat secara Akademis akan pentinginya Penyelenggar Implementasi Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengan Nusa Tengara Barat Khususnya Bidang Kesehatan khusunya di bidang jamkesmas, bagimana seharunya masayarakat sebagai penguna Jamkesmas untuk memahami peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah, dengan adanya peraturan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang yaitu Mentri Kesehatan Kemudian di Lanjutin penegasaan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengan, dalam hal ini tentunya untuk di jadikan acuan  dan peganggan kuat dalam mendapatkan hak sebagai warga negara untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas baik dari medis dan fasilitas lainya sesuai dengan Peraturan yang sudah di tentukan oleh instansi yang berwenang. Peraturan tersebut hendaknya menjadi Barometer dalam bagi pihak Dekes yang di limpahkan terhadap menejemen Rumah Sakit sesuai dengan peraturan yang sudah berlaku.

2.    Pengertian sistem dan subsistem pelayanan.
Pengertian sistem dapat dirumuskan sebagai totalitas himpunan bagian-bagian yang satu dengan yang lain berintaksi dan bersama-sama beroprasi untuk mecapai tujuan tertentu didalam suatu lingkungan. Bagian-baigan itulah yang dinamakan subsistem-subsistem yang merupakan kompleksitas tersendiri, tetapai dalam kebersamaan mencapai suatu tujuan, berlangsung secara harmonis dalam ketaruran yang pasti. Suatu sistem terdiri dari “input”, proses, dan “aoutput” yang merupakan suatu totalitas, yang digerakan oleh sistem-sistem yang lebih kecil yang dinamakan subsistem, yang tidak lepas dari keterkaitan dengan sistem yang luas. (Oneng uchjana effendi, Hal 15-16:1996).
Didalam mengemplimentasikan kebijakan pada bidang pelayanan publik tentu hal ini merupak landasan yang kuat bagi pelayanan yang ada disektor publik, dimana “aoutput” merupakan ketentuan yang diberikan oleh pihak-pihak atau istasi yang khusunya dibidang pelayanaan kesehatain, dalam hal ini adalah SKPD. Yang di yang di anggarkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Praya setempat yang sudah mendapatkan anggaran dari istansi sosial yang akan diberikan bagi pasein yang berhak menerimanya inilkah “Input”, lembaga inilah yang berperan aktif kepada pihak rumah sakit setempat, untuk memberikan pelayanan kepada pihak pasien, melalui ketentuan yang haraus dipenuhi oleh pihak pasien, seperti pengurusan surat keterangan tidak mampu dari lembaga desa (SKTM).
2.1.  Definisi Pelayanan Kesehatan menurut beberapa sumber.
Pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. definisi pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah subsistem pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif (pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat. Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973), Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Definisi Pelayanan Kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok masyarakat. Sesuai dengan batasan seperti di atas, mudah dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang ditemukan banyak macamnya. Karena kesemuanya ini ditentukan oleh:
1)    Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi. 
2)    Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan pemeliharaan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi dari padanya.
Menurut pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan kesehatan secara umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1.    Pelayanan kedokteran: Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi. Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2.    Pelayanan kesehatan masyarakat : Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan masyarakat (public health service) ditandai dengan cara pengorganisasian yang umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.
Upaya pemberian pelayanan kesehatan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga rumah sakit harus bersipat trasparan, cepat, epektif dan efesien, tidak ada unsur perbedaan dalam memberikan pelayanan terhadap para pengguna jasa pelayanan, karna bagimanapun pasein merupakan beban dan tanggungjawab yang harus dapat diatasi oleh pihak rumah sakit, prean medis dalam hal ini sangat penting untuk mampu memberikan kontrabusi kepada pasein.

     Permahasaan 
3.1. Pengertian Implementasi
Implementasi merupakan proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan tersebut. Implemntasi juga dimaksudkan untuk menyediakan sarana untuk membua sesuatu dan memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap sesama. Van Horn dan Van Meter mengerartikan Implementasi kebijakan sebagai:
“tindakan-tindakan oleh induvidu publik dan swasta (atau kelompok) yang diarahkan pada prestasi tujuan yang ditetapkan dalam keputusan kebijakan sebelumnya” (van Horn dan Van Meter dalam Subarsono 2006:100).
“Jadi implementasi dimaksudkan sebagai tindakan individu publik yang diarahkan pada tujuan serta ditetapkan dalam keputusan dan memastikan terlaksananya dan tercapainya suatu kebijakan yang memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap sesama. Sehingga dapat tercapainya sebuah kebijakan yang memberikan hasil terhadap tindakan-tindakan individu publik dan suasta”. http//www.googlw.com.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa implemntasi adalah tindakan-tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang berweanang atau kepentingan baik pemerintah mmaupun swasta yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita atau tujuan yang telah ditetapkan, implemntasi dengan berbagai tindakan yang dilakukan untuk melaksanakan atau merealisasikan program yang telah disusun demi tercapainya tujuan dari program yang telah direncanakan.
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah kurikulum yang telah dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya. Kalau diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh seorang Insinyur bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya makaimpelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah rancangan yang telah dibuattadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan melenceng atau tidak sesuai dengan rancangan, apabila yang dilakukan oleh para tukang tidak sama dengan hasil rancangan akan terjadi masalah besar dengan bangunan yang telah di buat karenarancangan adalah sebuah proses yang panjang, rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan rancangan itu.
Maka implementasi kurikulum juga dituntut untuk melaksanakan sepenuhnya apa yang telah direncanakan dalam kurikulumnya untuk dijalankan dengan segenap hati dan keinginan kuat, permasalahan besar akan terjadi apabila yang dilaksanakan bertolak belakang atau menyimpang dari yang telahdirancang maka terjadilah kesia-sian antara rancangan dengan implementasi. Rancangan kurikulum dan impelemntasi kurikulum adalah sebuah sistem dan membentuk sebuah garis lurus dalam hubungannya (konsep linearitas) dalam artiimpementasi mencerminkan rancangan, maka sangat penting sekali pemahaman guruserta aktor lapangan lain yang terlibat dalam proses belajar mengajar sebagai intikurikulum untuk memahami perancangan kuirkulum dengan baik dan benar.
Pengertian Implementasi Menurut Para AhliImpelentasi adalah suatu tindakan atau pelaksanaan dari sebuah rencana yang sudah disusun secara matang dan terperinci. Implementasi biasanya dilakukan setelah perencanaaan sudah dianggap fix. berikat ane akan sedikit info tentang pengertian implentasi menurut para ahli. semoga info tentang pengertian implementasi menurut para ahli bisa bermanfaat.

Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem. Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas, tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek berikutnya yaitu kurikulum.
Dalam kenyataannya, implementasi merupakan proses untuk melaksanakan ide, program atau seperangkat aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat menerima dan melakukan perubahan. Dalam konteks implementasi kurikulum pendekatan-pendekatan yang telah dikemukakan di atas memberikan tekanan pada proses. Esensinya implementasi adalah suatu proses, suatu aktivitas yang digunakan untuk mentransfer ide/gagasan, program atau harapan-harapan yang dituangkan dalam bentuk kurikulum desain (tertulis) agar dilaksanakan sesuai dengan desain tersebut. Masing-masing pendekatan itu mencerminkan tingkat pelaksanaan yang berbeda.
Jadi implementasi Implemntasi merupakan proses yang penting dalam proses kebijakan tampa implementasi maka kebijakan tidak akan mewujudkan hasil, Implementasi bukanlah proses yang sederhana tetapi sangat kompleks dan rumit, benturan kepentingan antara aktor baik administrator, petugas lapangan, maupun sasaran sering terjadi, Sealama implemnentasi sering terjadi beragam interfensi atas tujuan, target maupun stategi, implementasi dipengaruhi oleh berbagai variabel, baik variabel individual maupun organisasional.
3.2. Dari Penelitian Terdahulu.
Dalam jurnal Andi Luhur Pranto 2012:371 mengatakan Keterbukaan publik wajib menyediakan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan perasaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses kebijakan pemerintah dapat melakukan dengan berbagai pasilitas yang ada di daerah seperti; media cetak, dan media elektronik sebagai sarana dan perasarana dalam memberikan informasi, pemerintah juga di tuntut untuk menyediakan kotak saran di berbagi instasni pemerintah yang ada didaerah, dan pemerintah harus cepat tanggap dan merespon dari keluahan masayarakat terkait dengan pelayanan yang harus di jalankan, menindak lanjuti saran dari masayarakat wajib di tindak lanjuti dengan cepat, tepat, dan memberikan jawaban serta menyelesaikannya kepada pengadu paling lama 10 hari kerja.
Implementasi kebijakan dapat diukur melalui kepusan dari pengguna pelayanan yaitu masayarakat. Pemerintah dalam hal ini wajib memberikan pembinaan secara menyeluruh terkait dengan informasi jamkesmas dan bansos sebagai program pemerintah untuk meringankan beban dari masayarakat miskin, sehingga implementasi dari peraturan tersebut benar-benar dapat di terima dan dapat daijalankan oleh masayarakat.
Keraja sama antara pemerintah sangat di butuhkan oleh semua elmen masayarakat, sehingga apa yang menjadi agenda pemerintah dapat terlaksan dengan efektif dan efesien, sehingga upaya dari pemerintah  benar-benar mampu di implementasikan dan mendapatkan respon yang positif dari masayarakat. Pelayanan yang efektif merupakan tujuan untuk mewujudkan membagun kesejahteraan masyarakat. Kata sejahtera bisa di dilaksanakaan apabila terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Melalui berbagi mancam bentuk peraturan pemerintah puset melalui Kementrian kesehatan sampai dengan Peraturan Daerah salah satu tujuan poko terlaksanaya pelayanan yang efektif, yang menjadi persoalan hanya pada Implementasinya di lapangan yang masih jauh dari harapan, karan di kendalakan oleh berbagi faktor khususnya pada pemerintah daerah/kota sampi pemerintahan terendah yaitu desa.
Dalam jurnal Sukma Yuli 2012 menyebutkan bahwa Implementasi kebijakan pada dasar­nya merupakan implementasi program. Hal ini seperti apa yang dikemukakan oleh Tachjan (2008) bahwa: "pada hakekatnya implementasi kebijakan adalah implementasi program". Hal yang sama juga dikemukakan oleh Grindle (1980) bahwa: "Implementation is that set of activities directed toward putting a program into effect". Lebih lanjut Grindle mengemukakan kebijakan itu terdiri dari content policy and context implementation.
Kebijakan publik lain yang juga menyoroti tentang pemahaman terhadap sub­stansi implementasi kebijakan publik adalah Saefullah (2008) yang menyoroti kebijakan publik dal am dua perspektif: 1) Perspektif po­litik, bahwa kebijakan publik di dalamnya peru­musan, implementasi, maupun evaluasinya pada hakekatnya merupakan pertarungan berbagai kepentingan publik di dalam mengalokasikan dan mengelola sumberdaya (resoutres) sesuai dengan visi, harapan danprioritas yang ingin diwujudkan; 2) Perspektif administratif, bahwa kebijakan publik merupakan ikhwal berkaitan dengan sistem, prosedur, dan mekanisme, serta kemam­puan para pejabat publik (official officers) dalam menterjemahkan dan menerapkan kebi­jakan publik, sehinggavisi dan harapan yang ingin dicapai dapat diwujudkan. Memahami kebijakan publik dari kedua perspektif tersebut secara berimbang dan menyeluruh akan membantu dalam mengerti dan memahami mengapa suatu kebijakan publik meski telah dirumuskan dengan balk namun dalam implementasinya sulit ter­wujudikan.
Dalam jurnal kementrian Komunikasi dan Informatika RI Edesi 3 10 2011 mengatakan bahwa; Karakteristik pemerintahan yang baik, masalah dan tantangan yang dihadapi dalam upaya reformasi birokrasi, serta upaya strategis reformasi birokrasi dan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan tersebut diharapkan tidak saja bersifat incremental semata, namun fundamental. Salah satu usulan menarik Muhadan adalah bahwa untuk mengefektifkan reformasi birokrasi diperlukan reformasi kapasitasi yang memadai guna meningkatkan kemampuan aparatur dalam melayani masyarakat. Reformasi kapasitasi adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan sumber daya birokrasi dalam pelayanan agar mampu mengimbangi dinamika masyarakat.
3.3.        Metode Penulisan.
Berangkat dari fenomena yang penulis uraikan disini penulis melihat dan mengkaji dari peraturan Keputusan presiden berserta Mentri Kesehatan kemduan di kuatkan dengan Keputusan Pemerintah Melalui Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 data yang di gunakan merupakan data sekunder.
3.4.        Teknik Penulisan Data.
Untuk mendapatkan data sekunder yang akurat maka penulis menggunkan teknik pengumpulan data sebagai berikut:
3.4.1.    Studi Pustaka (Library Research)
Dalam studi pustaka ini penulis berusaha menelaah berbagai bahan bacaan/pustaka serta dokumen-dokumen lainya yang mempunyai relevensi dengan masalah yang di uraikan oleh penulis.
                                  
4.1. Analisi
4.1.1.  Arti Pentingnya Implemntasi Kebijakan.
Dalam perspektif implementasi kebijakan, unsur-unsur yang terkait dengan keberhasilan implementasi kebijakan harus saling terintegrasi dengan baik. Unsur-unsur tersebut meliputi: program/kebijakan itu sendiri harus jelas; siapa pelaksananya termasuk dukungan dananya, perencanaan waktu yang jelas dan terukur, keterlibatan pihak lain yang berkompeten seperti Perguman Tinggi atau lembaga lain yang berkom­peten; dan kelompok sasaran yang di tuju Keberhasilan implementasi kebijakan merupakan keberhasilan semua pihak, baik pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) maupun masyarakat.
Hal yang selalu menjadi kendala dalam implementasi kebijakan adalah masalah sumber daya. Sumber daya merupakan perpaduan dan berbagai sumber daya yang diperlukan seperti Sumber Daya Manusia, dan berbagai fasilitas yang mendukung terlaksananya tahapan-tahapan yang telah dirumuskan dalam implementasi kebijakan. Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu dicermati kaitannya dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan adalah:1) sarana yang dibangun pemerintah 2). Prasarana Dalam implementasi kebijakan,keterli­batan tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat perlu diperhitungkan. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut seperti tokoh agama, tokoh adat tokoh politik, maupun tokoh-tokoh pemuda atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Penting­nya pelibatan paratokoh tersebut, karenamereka memiliki posisi strategis di masyarakat yang banyak memahami karakteristik masayrakat. Mengakomodir kepentingan masyarakat cara keseluruhan dari tingkat desa/kelurahan kabupatenkota tentunya sulit diwujudkan disebabkan oleh beberapa faktor seperti: (1) pola artisipasi mas-yarakat yang belum terorganisir d ngau balk (2) komunikasi vertikal dan hori­zoutal belum terjalin satu dengan lainnya; (3) P-enekanan hanva pada output Musrenbang. Oleh karena itu, dalam implementasi kebijakan, kepatuhan dan tanggung jawab ke­lompok sasaran merupakan hal yang penting implementasi  bagi keberhasilan suatu kebijakan.
a.      Di tinjau dari segi Kendala dalam pelayanan kesehatan antara lain:
1)    Masih terdapat penolakan pasien Jamkesmas dengan alasan kapasitas rumah sakit sudah penuh (meskipun kasusnya sangat sedikit).
2)    Sistem rujukan belum berjalan dengan optimal,
3)    Belum semua rumah sakit menerapkan kendali mutu dan kendali biaya,
4)    Peserta masih dikenakan urun biaya dalam mendapatkan obat, alat medis habis pakai atau darah,
5)    Penyediaan dan distribusi obat belum mengakomodasi kebutuhan pelayanan obat program Jamkesmas,
6)    Penetapan status kepesertaan Jamkesmas atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk Rumah Sakit, belum dipatuhisepenuhnya oleh peserta.

b.      Di Tinjau Dari Kepesertaan.
Meskipun data kepesertaan Jamkesmas yang akan digunakan mulai tahun 2012 bersumber dari basis data terpadu TNP2K namun pemberlakukannya akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dengan demikian, kepesertaan Jamkesmas masih mengikuti kebijakan tahun lalu. Kendala-kendala yang dialami tahun-tahun sebelumnya juga masih dihadapi seperti banyaknya kelahiran baru, kematian, pindah tempat tinggal, perubahan tingkat sosial ekonomi, dan masih terdapatnya penyalahgunaan rekomendasi dari institusi yang berwenang, penyalahgunaan kartu oleh yang tidak berhak, masih ada peserta kesulitan mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP) bagi bayi baru lahir dari peserta Jamkesmas, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat. Permasalahan tersebut di atas disebabkan masih belum adanya kesamaan persepsi antara Verifikator Independen, Petugas Askes di lapangan dan fasilitas kesehatan.


4.1.2.  Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi dalam memberikan pelayanan di rumah sakit umum Praya sehingga mengalami kedala dalam memberikan pelayanan terhadap pasien di antaranya adlah:
1.  Ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Mengingkat perkembanga ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan diikuti oleh perkembangan pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah penyakit-penyakit yang sulit dapat digunakan penggunaan alat seperti leser, terapi penggunaan gen dan lain-lain.
2.    Nilai masyarakat Dengan beragamnya masyarakat, maka dapat menimbulkan pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan yang berbeda. Masyarakat yang sudah maju dengan pengetahuan yang tinggi, maka akan memiliki keasadaran yang lebih dalam pengunaan atau pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, demikian juga sebaliknya.
3.    Aspek legal dan etik. Dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan atau pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, maka akan semakin tinggi pula tuntutan hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan, sehingga pelaku pemberi pelayanan kesehatan harus dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara professional dengan memperhatikan nilai-nilai hukum dan etika yang ada di masyarakat.
4.    Ekonomi Semakin tinggi ekonomi seseorang, pelayanan kesehatan akan lebih diperhatikan dan mudah dijangkau, begitu juga sebaliknya, keadaan ekonomi ini yang akan dapat mempengaruhi dalam sistem pelayanan kesehatan.
5.    Politik Kebijakan pemerintah melalui sistem politik yang ada akan semakin berpengaruh sekali dalam sistem pemberian pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang ada dapat memberikan pola dalam sistem pelayanan.

Di antara kelima faktor inilah yang sangat menjadi perbedaan pelayanaan kesehatan di Rumah-Rumah Sakit Umum, yang semestinya tidaka akan terjadi, kebijkan pelayanan terhadap publik menjadi hal yang masih selalu dimamfaatkan oleh para pelaku kebijakan, tidak terlepasnya dari pengaruh, Ekonomi, Budaya dan Politik, hal yang seperti ini harus di pertegas dan diluruskan, agar semua elmen masyarakat mendapatkan haknya dalam pelayanan rumah sakit.

4.2. Sintesis
Rumah Sakit merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan oleh semua masayarakat, fasilitaspun kerap kali menjadi masalah utama bagi penguna pelayanan kesehatan, baik dari alat-alat Medis, Ruang Inap bagi pasein, yang menjadi kedala terbesar adalah Fasilitas dan pelayanan tim medis, khusus bagi penggunan Jamkesmas, yang menjadi permasalahan sampai saat ini pelayanan antara pasein umum yang tidak menggunakan Jamkesmas, dengan dengan masyrakat yang menggunakan Jamkesmas ini merupakan suatu bentuk penyalahan hak dan wewenag yang di lakukan oleh pihak Instansi Dikes dengan RSUD. Rumah Sakit bukanlah milik perorangan atau golongan, akan tetapi merupakan pasilitas umum, seuai dengan Peraturanh Pemerintah Daerah No. 5 Tahun 2011 yang kemudian dikaitkan dengan Peraturan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Masyarakat semua orang berhak mendapatkan pelayanan yang epektif.
Tujuan dari pemerintah daerah  untuk mendirikan rumah Sakit Daerah adalah tidak lain dan tidak bukan untuk memenuhi kebutuhan masayarakat terhadap upaya peningkatan kesehatan, akan tetapi di baliknya ada positif dan negatifnya, diantara positif dan negatifnya antara lain:
1)  Dampak positif Adalah:
a.   Dapat merekrut tenaga kerja lokal.
b.   Dapat menunjang pendapatan masyarakat.
c.   Dapat mengurangi pengangguran.
2)  Sedangkan dapak negatifnya.
a)    Lokasi rumah sakit Umum bisa dijadikan kepentingn kelompok, seperti membuat sualayan dalam lingkunngan rumah sakit.
b)    Penyalahangunaan hak dan weweanag petugas rumah sakit.
c)    Maraknya PKL disekeliling rumah sakit.
d)    Penumpukan sampah dan pencemaran lingkungan.
Kemampuan tenaga medis dalam memberikan pelayanan terhadap pasein pengguna Jamkesmas harus setara dengan pasien pada umumnya, sehingga pelayanan yang epektif bisa didapatkan oleh pasein pengguna jamkesmas, pelayanan yang berkualitas merupakan pelayanan yang berkualitas yang harus diberikan oleh pihak Rumah Sakit Daerah, untuk mencegah angka kematian bagi pengguna Jamkesmas, kasusu yang terjadi beberapa waktu lalu di ibu kota seharusnya tidak terjadi terhadap masyarakat miskin. Penyediaan tenaga medis menjadi tanggung jawab Dines Kesehatan dan pemerintah Daerah pada umumnya, keahlian tenaga medis mempunyai peran utama bagi semua pasein yang menggunakan jasa kesehatan untuk menghindari anggka kematian terhadap pasein. Tenega medis yang dimaksud adalah:
1)     Dokter Ahli, yang menguwasai masing-masing bidang.
2)     Peralatan Medis, sebagai penunjang perawatan pasein.
3)     Perawat, sebagi pengontrol pasein inap.
Hal inilah yang menjadi kendala bagi pasein yang menggunakan dana Jamkesmas dan Bansos, kuragnya mutu pelayanan pihak medis, dan kualitas obat yang diberikan masih dibawah rata-rata setandar, akan tetapi semogga hal ini mampu diatasi kedepan, dan membutuhkan proses kesadaran akan pentingnya tanggungjawab para medis terhadap pasien.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak dasar hidup setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Amandemen UUD 1945 pasal 34 ayat 2, menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya SJSN ke dalam amandemen UUD 1945 dan terbitnya Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hal ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Atas dasar konstitusi dan Undang-Undang tersebut Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial, dimulai dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat Miskin/JPKMM atau dikenal dengan Askeskin (2005-2007) dan kemudian pada tahun 2008 berubah menjadiprogram Jamkesmas yang kita kenal sampai sekarang. Semua program ini memiliki tujuan yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan terhadap masyarakat dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Tujuan pelaksanaan program Jamkesmas yaitu :
a)    Terselenggaranya akses dan mutu pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien.
b)  Meningkatkan cakupan masyarakat tidak mampu yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan Rumah Sakit, serta meningkatkankualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
4.3.  Program Jamkesmas
Program jamkesmas diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.  Secara umum, program Jamkesmas bertujuan meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien  bagi seluruh peserta Jamkesmas.
      
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial).  Secara umum, program Jamkesmas diharapkan untuk
 Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
program Jamkesmas tersebut merupakan solusi untuk membantu masyarakat miskin, adapun tujuan
1.    Khusus program jamkesmas tersebut diantaranya:
1)  Memberikan kemudahan dan akes pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat di akses dan bermutu sehingga tercapainya derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efesien bagi seluruh peserta jamkesmas.
2)  Mendorong peningkatan pelayanan kesehatan yang standar bagi peserta, tidak berlebihan, sehingga terkendali mutu dan biayanya.
3)  Terselenggaranya pengelolaan keuangan yang terasparan dan dapat dipertanggung jawabkan (akuntabel).
4)  Meningkatkan jumlah peserta masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dijaringan PPK Jamkesmas.
5)  Meningkatkan kualitas pelayanan bagi masayrakat miskin.
2.    Prinsip Pelaksanaan Program Jamkesmas.
UU SJSN menyebutkan sejumlah perinsip penyelenggaraan kesehatan yang digunakan dalam Jamkesmas yaitu:
1)    Jamkesmas dikelola secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai wilayah di Negara kesatuan Republik indonesia.
2)    Nirlaba, artinya pengelolaan dana amat tidak dimaksudkan untuk mencari untung atau laba, melainkan untuk memenuhi kepentingan perserta Jamkesmas.
3)    Portabilitas, artinya walaupun perserta pindah tempat tinggal (selama berada di NKRI) Jamkesmas tetap dapat diterima secara berkelanjutan, walupun mengunakan surat rujuakan maka tetap akan menerima pelayanan Jamkesmas.
4)    Trasfaran, efesien, dan efektif.
4.4.  Peserta yang Wajib Mendapat Program Jamkesmas.
Sasaran program Jamkesmas ini adalah mayarakat miskin dan tidak mampu si seluruh indonesia yang tidak mampu, tujuan penggunaan kartu jamkemsmas untuk mempermudah da mempercepat proses adminiatrasi peserta Jamkesmas di tempat pelayanan kesehatan, berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Akan tetapi pada dasarnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat diakses oleh petugas ditempat pelayanan kesehatan (khususnya petugat PT Askes di Rumah Sakit).
Data kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 masih mengatu pada data kepesertaan pada tahu 2008. Pada priode tersebut, penentuaan kepesertaan dilakukan melalui pendekatan dari bawah ke-atas (Bottom-up), Aparat Pemerintah Daerah dan jajarannya, berserta masyarakat, melakukan pengkumpulan daftar nama dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta, daftar penerima bantuan yang terkumpul akan tersusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) yang selanjutnya di serahkan ke PT. Askes yang bertugas dalam penerbitan dan pendistribuaan kartu Jamkesmas.
Untuk kepesertaan jamkesmas  tahun 2013 pemerintah akan menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yitu menggunkana BDT (basis data terpadu) hal ini di susun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh BPS pada tahun 2011  yang di kenal sebagai PPLS 11. Hasil PPLS kemudian diurutkan menjadi reking menurut tingkat kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT. Kementriaan Kesehatan telah memutuskan untuk penggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai pada tahu 2013. Jumlah kuota peserta Jamkesmas serta kritarianya di tetapakan oleg Kementrian Kesehatan dan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan Jamkesmas mulai 2013 dengan diterbitkan kartu baru makan keberlakuan kartu lama akan habis.
Apa saja fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi faktor pelayanan Jamkesmas, adapun fasilitas kesehatan yang termasuk kedalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
1)  Puskesmas dan jaringannya.  
2)  Rumah Sakit dan Balai Kesehatan masyarakat (Balkesmas) yang telah berkerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang yang ditandatangani oleh perwakilan feskes dan Tim Pengelola Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh tim Pengelola Provensi Perjanjian kerja sama ini harus di perbaharui setiap tahun.
3)  Setiap perserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan yang meliputi:
a.    Pelayanan Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dan Rawatip Pertama (RITP) pelayanan kesehatan Rawat jalan Tingkat (RITL) kelas III dan pelayanan gawat darurat.
b.    Manfaat jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang bersifat menyeluruh (komfehensif)  berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan Standar Pelayanan Medik.
Pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh perserta Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya diataranya adalah:
1)  Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
2)  Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)  Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4)  Bidang pelayanan jamkesmas pada medis kecil:
5)  Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/ tambal
6)  Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
7)  Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat kontrasepi disediakan BKKBN)
8)  Pemberian obat
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP), dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
1)    Akomodasi rawat inap
2)    Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)    Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4)    Tindakan medis kecil
5)    Pemberian obat
6)    Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
7)    Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
Pelayanan kesehatan apa saja yang dapat diperoleh peserta Jamkesma di FASKES lanjutan (seperti Rumah Sakit dan Balkesmas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) di RS dan Balkesmas meliputi:
1)  Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2)  Rehabilitasi medik
Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
1)  Tindakan medis
2)  Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
3)  Pelayanan KB, termasuk kontap efektif (sterilisasi dan alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB (kontrasepsi) disediakan BKKBN)
4)  Pemberian obat yang mengacu pada daftar obat (Formularium)
5)  Pelayanan darah
6)  Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan penyulit.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas III (tiga) RS, meliputi :
1)    Akomodasi rawat inap pada kelas III.
2)    Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan kesehatan
3)    Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4)    indakan medis
5)    Operasi sedang, besar dan khusus
6)    Pelayanan rehabilitasi medis
7)    Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit, ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal Care Unit, PACU)
8)    Pemberian obat mengacu padaFormularium
9)    Pelayanan darah
10) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
11) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit (Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
Pelayanan gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
Prosedur untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut bagi peserta
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukandari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan catatan tambahan:
1)  Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal)surat rujukan dapat berlaku selama 1 bulan.
2)  Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus gangguan jiwa, kusta, kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
3)  Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau 3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
     Rujukan pasien antar RS, termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasiendengan membawa identitas kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero) pada tempat tujuan rujukan. Dalam keadaan gawat darurat meliputi:
1)    Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan surat rujukan.
2)    Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan tersebut peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x 24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut.
Untuk pelayanan obat dalam program Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010). Dalam keadaan tertentu, RS bisa menggunakan formularium RS.
   Biaya transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmas dan menjadi tanggung jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas, karena tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang miskin dan tidak mampu, adalah tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda didaerahnya masing-masingJaminan kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan daerah harus mempertimbangkan:
1)   Kemampuan sumber daya yang cukup dan berkualitas.
2)   Keterjangkauan Sarana dan Prasarana Pelayanan (accessible).
3)   Rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
4)   Sistim Pencatatan dan Pelaporan yang terintegrasi dengan Jamkesmas.
5)   Harmonisasi dan sinkronisasi dengan program Jamkesmas.
4.5.  Kendala terselenggaranya Jamkesmas Lombok Tengan.
Khusu di Kabupaten Lombok Tengan sendiri di masih belum optimal hal ini di akui oleh wakil Kepala Daerah sendiri Lombok Tengah Jamkesmas banyak salah sasaran H. L Normal Suzana (Suara NT/dok). Data penerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang baru di kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menemui banyak kritikan. Pasalnya banyak data penerima yang tidak tepat sasarn.  Manyak masyarakt yang sebenaranya layak memperoleh kartu Jamkesmas justru tidak dapat. Di satu sisi ada masyarakat yang sudah tergolong mampu justru memperoleh kartu tersebut. Kondisi tersebut secar tidak langsung elah memicu komflik di tengah masyarakat
Hal itu di akui Wakil Bupati (Wabup) loteng Drs, H.L Normal Zuzana, saat saat menyerahkan kartu sehat keluarga mandiri kepada anggota yayasan mandiri desa kidang praya timur (kamis 16/3) pun demikian, kata Wabup tidak semua data penerima Jamkesmas diloteng salah sasaran. Menurutnya munculnya anggapan kalau Jamkesmas salah sasaran, karna adanya pengurangan kuota yang di terima Loteng dari tahun sebelumnya dari Pemerinah puset. “ kalu data kecil kemungkinan kalu salah. Karna memang sudah dilakukan pendataan jauh-jauh hari sebelumnya.
Yang menjadi persoalan kemudia, kuota penerima Jamkesmas nyatanya berkurang akibatnya, banyak masyarakat yang sebelumnya memperoleh jamkesmas, kali ini,  tidak. Sementra ada warga lainnya yang mungkin dianggap lebih mampu, justru masuk sebagai penerima jamkesmas. Untuk itu, pemerintah berjanji segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap data penerima jamkesmas yang dinilai tidak tepat sasaran.
Sedangkan jika di lihat dariPeraturan Bupati Lombok Tengah Nomor : 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi  Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok-Tengah adalah :
Kepala Dinas memapunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Dinas dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Dinas mempunyai fungsi :
1)      Perumusan dan penetapam visi, misi, rencana strategis dan program kerja Dinas;
2)      Perumusan kebijakan teknis dibidang kesehatan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3)      Pengkoordinasian penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan Kinerja Dinas;
4)      Penyelenggaraan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan dibidang kesehatan;
5)      Penyelenggaraan koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dinas dengan perangkat daerah dan instansi terkait;
6)      Pelaksanaan kerjasama dengan pihak lain baik instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau Luar Negeri;
7)      Pemberian pertimbangan dan penetapan perijinan serta rekomendasi teknis dibidang kesehatan;
8)      Pelaksanaan pembinaan manajemen kepegawaian, lingkup Dinas;
9)      Pelaksanaan Pembinaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan;
10)    Pengkoordinasian pengelolaan ketatausahaan Dinas;
11)    Pelaksanaan pembinaan teknis dan administrative terhadap UPTD;
12)    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang kesehatan;
13)    Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah;
14)    Pelaksanaan tugas-tugas lain yan dilimpahkan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

Jika di tinjau lebih detil lagi pada intinya program Jamkesmas tidak berjalan seperti yang di Ungkapakan oleh Wakil Kepala Daerah Lombok Tengah, merupakan alasan yang klasik (lama), yang idak mau mengakui akan lemahnya pengawasan dan gagalnya pengimplementasianya, lemahnya tekanan dalam Pemerintahanya, jika berusa dengan maksimal tidak mungkin maslah Program Jamkesmas masih tidak tepat sasar. Bahkan program tersebut merupakan Visi dari Kepala Daerah sewatu mencalonkan diri, jikan peraturannya tegas dan penekanan yang di lakukan kepada SKPD dan jajaranya dampai kekecamatan dan dari kecamtan ke desa tidak mungkin program tersebut tidak berjalan dengan optimal, ini merupakan kelemahnya yang ditak diakui terhadap publik. Hal ini tidak bisa di alihkan dari kepentingan politik.
4.6.  Kebijakan Pelayanan.
Pemerintah berdasarkan kekuasaan konstitusi UUD 1945 berhak untuk mengatur dan mengurusi masyarakat dalam hal kepentingan umum. Sehingga dalam konteks birokrasi harus mampu mewujudkan tujuan Nasional, yaitu : tercapainya masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera. Termasuk Fungsi Pelayanan Kesehatan yang merupakan tugas birokrasi sebagai alat pemerintahan. Masyarakat tentunya berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal tanpa memandang status sosial. Pemerintah mempunyai kewajiban dalam mengendalikan dan menyempurnakan layanan kesehatan yang ditujukan kepada masyarakat dalam bentuk regulasi. Menurut Selznick, 1985 dalam Noll, 1985,
“Regulasi adalah pengendalian yang berkesinambungan dan terfokus yang dilakukan oleh lembaga publik terhadap kegiatan pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan Regulasi Pelayanan Kesehatan merupakan upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang menyediakan pelayanan kesehatan” (Hafez, 1997).
Kebijakan merupakan perinsip atau  cara bertindak yang dipilih untuk mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Prewitt (1973 dalam Edi Suharto 2006: Hal 7). Kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya maupun yang mentaatinya ( yang terkena kebijakan itu). Sedangkan Timuss (1974) mendifinisikan kebijakan sebagai perinsip-perinsip yang mengatur tindakan yang diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat perinsip-perinsip untuk mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten dalam mencapai tujuan tertentu.
Kalu di anilisis secara akurat kedua pendapat ini berorentasi kepada arti pentingnya ketetapan kebijakan yang harus diimplementasikan kepada publik, dan kebijakan tersebut bisa diterima dan dijalankan oleh semua unsur, kebijakan yang sudah tersusun dan terencana mampu merubah kondisi yang ada di dalam pelayanan publik, sasaran dan tujuan utamanya adalah publik dan tidak adanya pertentangangan didalamnya, mampu di jalankan dan diterima oleh semua elmen satkeholder.
Peran pemerintah dalam regulasi dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai pengarah, peran sebagai regulator, dan peran sebagai pelaksana pelayanan yang diregulasi (WHO, 2000, dalam Utarini, 2002). Peran sebagai pengarah dalam regulasi pelayanan kesehatan, pemerintah menetapkan, melaksanakan, dan mementau aturan main sistem pelayanan kesehatan, menjamin keseimbangan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan, dan menyusun rencana strategis untuk keseluruhan sistem kesehatan. Sebagai regulator, pemerintah melakukan pengawasan untuk menjamin agar organisasi pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu. sedangkan sebagai pelaksana dapat melalui sarana pelayanan kesehatan, dimana pemerintah berkewajiban menyediakan pelayanan yang bermutu.
Masyarakat mempunyai peran yang sangat penting serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan regulasi dalam pelayanan kesehatan. Dines kesehatan wajib membuka informasi tentang kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat mempunyai pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja yang baik, dan menghindari fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali terhadap sarana pelayanan kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang memonitor kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan (Feedbeck) perbaikan mutu pelayanan yang berkualitas.
Pengertian mutu tidak sama bagi setiap orang, tergantung dari cara memandang dan selera seseorang. Mutu adalah suatu perkataan yang sudah lazim digunakan, baik oleh lingkungan akademis ataupun dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya secara umum dapat dirasakan dan dipahami oleh siapapun, namun mutu sebagai suatu konsep atau pengertian, belum banyak dipahami orang dan kenyataannya pengertian mutu itu sendiri tidak sama bagi setiap orang (Pohan,2003).
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar) dari suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untuk menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidak mampuan, dan kekurangang gizi (Milton dan mantoya, dikutip Wijono, 2000,33).

4.6.1.        Manajemen Pelayanan Kesehatan.
Pengertian manajemen pelayanan kesehatan adalah  suatu penerepan manajemen umum dalam suatu sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang menjadi sasarannya adalah sistem pelayanan masyarkat itu sendiri. Pengembangan manajemen pelayanan akan dirasakan bagus apabila obyek yang menjadi sasarannya telah memberikan kepuasan dari layanan yang diberikan. Berarti pengertian pelayanan kesehatan telah dipahami dan diterapkan dengan baik. selain manajemen pelayanan kesehatan, terdapat satu faktor lagi yang juga memberikan pengaruh penting yaitu mutu pelayanan kesehatan masyarakat. pengertian mutu pelayanan kesehatan masyarakat adalah suatu pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada setiap pamakai jasa kesehatan dan penyelenggaranya sesuai dengan prosedur dengan standar dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
  
1.    Kesimpulan
Maksud dari Peraturan Mentri Kesehatan Kahususnya masalah Program Jamkesmas yaitu terselengaran Pelayanan Kesehatan Di seluruh Rumah Sakit Darah, Kecamatan, desa. Program Jamkesamas tersebut mampu di jalankan dengan optimal apabila di barengi dengan ketentuan umum adalah sebagai berikut: Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda­-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun Non-elektronik. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang­ Undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi Non-pemerintah Sakeholder. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang­-Undang yang sudah dibuat dan peraturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan pelayana publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundang­undangan. Mediasi adalah penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan mediator komisi informasi.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Pejabat Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau jabatan tertentu pada badan publik. Progrm jamkesmas hendaknya mampu dilaksanakan dan di peranggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah besrerta SKPD yang ada didaerah untuk menyelesakan permasalahan yang masih terjadi pada program Jamkesmas. Mulai dari pendataan yang semakin akurat sesuai dengan Peraturan Kementiaan Kesehatan.
Pelayanan rumah sakit bagi pengguna jasa Jamkesmas harus mendapatkan pelayanan yang optimal dan efektif, karna sumber danaya sudah jelsa dan landasan hukumnya sudah jelas, informasi harus bisa diberikan oleh pihak rumah sakit terkait tatacara pengurusan Jamkasmas sehingga feedbece antara penguna Jamkesmas bisa terwujud,  semua ketentuan sudah di tegaskan melalui keputusan Mantri Kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor : 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah tinggal kesadaran dan tanggungjawab, serta sistem control dari pemerintah tetap di jalankan, dan penegasan hukum di kesepankan, maka baru akan bisa terjawab masalah yang ada dalam sistem paelayanan yang efektif.
2.      Saran.
Pemerintah hendakanya mampu tuk berfikir kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan Peraturan Mentri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Daerah tentang program Jamkesmas Pemerintah hendakanya mampu berinovasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik sesuai dengan pertaruan yang sudah di tetapkan, sehingga Trust benar-benar mapu dirasakan oleh masayarakat. Banyak cara dan banyak, model, dalam memberikan fasilitas pada pasien yang menggunakan Jamkesmas, salah satu cara yang kreatif dalam menyampaikan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan masayarakat, seperti pemamfaatan media lokal, yang sudah ada, baik itu media cetak dan elektronik, dan media teknologi seperti internet. Ini merupakan salah satu cara supaya informasi cepat di terima oleh masyarakat setempat, pemerintah juga benar-benar harus sungguh-sungguh dalam maenjalakan tugas dan fungsinya Pemerintah atau lembaga Dikes sebagai fasilitator dalam menajalanakan sistem kinerja yang efektif dalam memberikan sosialisasi terkait dengan Program Jamkesmas. Keraja sama antara semua lapisan elmen mayarakat dan Stacholder benar-benar bisa di wujudkan, pemeritah harus sadar mereka ada karna atas dasar sumbangsih masayarakat, mereka mewakili dari kepentingan masayarakat, harus bertujuan untuk kepentingan masyaraka semata.
Upaya dan kontol harus terus di lakukan, supaya program Jamkesmas benar-benar terleasasi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, alasan Pemerintah daerah tenang masalah Program Jamkesmas masih ada salah sasaran, pernyataan seperti itu tidak seharusnya di ketahui oleh publik, denagan demikan maka pemerintah sudah membongkar kelemahnya sendiri. Berbagai kebijakan yang diberikan kepada publik tidak bisa terlepas daripada kepentingan politik semata. Rendahnya sosialisai meyebabkan penyalahgunaan program Jamkesmas yang seharunya milik rakyat yang benar-benar miskin (Jatuh Miskin), bukan untuk orang yang tergolong. Pendataan yang dilakukan untuk pengguna Jamkesmas hendaknya terus diulang setiap tahun, yang yang harus mendaftar petugas masing-masing kelurahan dan para pejabat kelurahan yang harus mendapat pengawan dari pihak Independent atau tokoh masyarakat, pemuda dan Stakeholder. Sehingga data yang akan didaptkan sesuai dengan ketentuan untuk memperoleh kartu Jamkesmas.






Dafara Pustaka
Bachsin Fuad , 2010, Konsep Pelayanan Kesehatan, diakses Http//www.goggle fuadbahsin.wordpress.com. di Akses pada tangal 13 Maret 2013.
Effendi Uchjana Oneng 1996, Sistem Imformasi Manajemen, Penerbit Cv. Mandar Maju Bandung.
Http//Www. Goggle.blogspot.com, 2012,kebijakanpelayanan kesehatan, Diakses di www.goggle.blogspot.com, 20 maret 2013.
ML.scribd.com/doc/50954614/Pelayanan, 2011, di akses di http//www. Goggleblokspot.com pengertian difinisi kesehatan, di akses pada tgl 19 janurai 2013
Majid Muslim, 2011Jaminan Kesehatan Masyarakat Kini dan Kedepan, Di Terbitkan Bultin Jendela data dan Informasi Kesehatan 2011.
                        Peraturan Mentri Kesehatan  No. 40 Tahun 2012, tentang Pedoman Pelaksanaaan Progranm Jamina Kesehatan Masayarakat
            Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 1887/MANKES/XII.2010 Tentang Iklan Publikasi Pelayanan Kesehatan.
            Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia No. 755/MANKES/PER/IV/2011
            Jurnal Kebijakn Publik 2011, Birokrasi Dalam Era keterbukaan Publik, di peloleh dalam Jurnal DIALOG Kebijakan Publik Edisi 3/September/2011. Di akses di Http//www.googlejurnalterdahulu.com 2013.
implementasi-menurut-para-ahli. Di akses di Http//google html.com ixzz2NwgAWUj6, 21 Mar 2012 diakses tgl 19 maret 2013
Implementasi Kebijakan Keterbukaan Publik di Peroleh di Http//www. googleml.scribd.com/doc/57310777/  diakses pada tgl 19 marat 2013.
Tnp2k.go.id/.../Program-Jaminan-Kesehatan-Masyarakat. di akses pada tangal 21/06/2013 di www. Googleblokspot.com.
OurseasonNews.2012 faktor-faktor-yang-mempengaruhi,di Akses di Http//www. Goggle.blogspot.com tagal 18 maret 2013.
Suharto Edi 2006, Analisis Kebijakan Publik, Edesi Revisi Ke Penerbit ALPABETA bandung
Kompas, 2009, kendala jamkes di lapangan, di upload tgl 3 maret 2009 di akses Http//.www.kompas.com. 20 mei 2013
Kamulia Sukarman, 2012 Damapak Implementasi Kebijakan, dalam Administrasi Negara Jurnal No.1 Volume 1 di akes di Http//www. Googlejurnal terdahulu.com 17/05/2013.
Www.Suarantb.Com/2013/05/17/Tokoh/Index.Html May 17, 2013  diakses 20/06/2013 di www.google.com.




0 komentar:

Posting Komentar