Jurnal Penelitian
ANALISIS KEBIJAKAN DALAM MENINGKATKAN KUALITAS PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS
(Studi Kajian ManKes No. 40 Tahun 2012)
M. Nasuhi
Uheyfree@gmail.com
Abstrak
Dengan diterbitkan peraturan
Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan. Peraturan daerah Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
Hal ini merupakan tujuan
untuk mewujudkan sistem pelayanan yang berkualitas terhadap pasein yang
menggunakan jasa Jamkesmas, jamkesmas tersebut merupakan program khusu dari Mentri
Kesehatan, pelayanan merupakan tolak ukur utama terhadap kinerja para medis
terhadap pasein yang menggunakan jasa jamkesmas di Rmah Sakit. Kebijakan
Jamkesmas yang di keluarkan pemerintah di peruntukan khusus bagi masyarakat
yang tidak mampu, miskin dan dengan program tersebut efektivitas pelayanan
terhadap penguna jamkesmas bisa terwujud dengan pelayanan para tim medis yang
ada di istansi rumah sakit yang ada di daerah khusunya daearah Lombok Tengan
Praya.
Mutu
pelayanan perupakan dambaan bagi para masyarakat yang tidak mampu, tanggung
jawab pemerintah untuk menjalankan tugas dan pungsinya sesuai dengan peraturan
yang sudah di terbitkan oleh kementriaan kesehatan untuk menyelenggarakan
pelayanan dan kinerja terhadap penguna jamkesmas. Program tersebut merupakan
amanat dari terwujudnya kesejahteraan kehidupan masyarakat, implementasi
peraturan tersebut untuk membatasi perbedaan pelayanan antara pasein yang menggunakan
jasa Jamakesmas dan yang tidak.
Berbagi
bentuk kendala yang terjadi dalam pelaksanaan Jamkesmas tersebut menjadi
pertanyaan besar masyarakat, kendala tersebut disebabkan oleh beberapa faktor
diataranya, kurangnya sosialisasi, kurangnya pendataan yang akurat, kurangnya
monotoring dari SKPD yang berwenang pada program Jamkesmas, kurangnya kerja
sama antra Dikes terhadap puskesmas pembantu, kurangnya terselengaranya sistem
dan saran perasaran informasi tentang program Jamkesmas. Seharusnya kendala
tersebut mampu diatasi oleh pemerintah daerah, dan meupakan tanggung jawab
sebagai peyelenggara pemerintah SKPD untuk mengatasi semua permasalahan yang
masih terjadi.
Kata
Kunci: Kualitas pelayanan Jamkesmas. Efektivitas pelayanan rumah
sakit.
1.1.
Latar Belakang Permasalahan.
Pembangunan dibidang kesehatan
merupakan bagian dari pembangunan nasional, pemerintah sebagai institusi
tertinggi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kesehatan harus memenuhi
kewajiban dalam menyediakan sarana pelayanan kesehatan. Sebagaimana diketahui
pembangunan kesehatan kunci sukses pembangunan pada bidang lainnya, dengan kata
lain kesehatan merupakan kebutuhan manusia yang utama dan menjadi prioritas
yang mendasar bagi kehidupan. Pelaksanaan pembangunan dibidang kesehatan
melibatkan seluruh warga masyarakat Indonesia hal tersebut dapat dimengerti
karena pembangunan kesehatan mempunyai hubungan yang dinamis dengan sektor pembangunan
lainnya.
Undang-Undang BPJS dan Undang Undang No. 40 tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), kemudian di repisi menjadi
Undang-undang No.
24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS1) oleh Presiden maka Kementerian Kesehatan sebagai Kementerian teknis
dibidang Kesehatan, yang di lanjutkan dengan keputusan Peraturan Mentri
Kesehatan Republik Indonesia No 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Program Jaminan Kesehatan. Peraturan daerah Peraturan
Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum,
melihat keputusan Mentri kesehatan RI Nomor 1457/MENKES/SK/X/2003 Tentang
Satandar Pelayanan Bidang Kesehatan Di Kabupaten/Kota.
Dari tahun ke
tahun program Jamkesmas terus dilakukan perbaikan baik pada aspek kepesertaan,
pelayanan, dan pengorganisasian. Meskipun terus dilakukan perbaikan tetapi masih banyak
hal-hal yang perlu dibenahi dan belum dapat memenuhi kepuasan semua pihak,
namun demikian diharapkan program Jamkesmas akan semakin mendekati tujuan yaitu
meningkatkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. Pada
periode 2010-2014, Kemenkes melaksanakan terobosan Reformasi Pembangunan
Kesehatan Masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang setingi-tingginya dengan menghilangkan kesenjangan pembangunan
kesehatan antar daerah, antar sosial
ekonomi, serta meningkatkan akses
masyarakat pada pelayanan kesehatan yang bermutu.
Dari sekian banyaknya peraturan pemerintah yang telah di putuskan
hendaknya menjadi tolak ukur akan terlaksanya perogram jamkesmas yang ada RSUD
praya, untuk lebih mengedepankan nilai kinerja dan tanggung jawab sebagai
pelayan masyarakat. Akan tetapi dalam hal Implementasinya banyak faktor yang
menghabat dari apa yang seharusnya di jalankan , sistem jaminan sosial di bidang kesehatan
ini sudah harus diimplementasikan. Oleh karena itu Kementerian Kesehatan sudah
harus mempersiapkan rancangan peraturan
perundangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden atau Peraturan
Menteri yang terkait denga penerapan
sistem jaminan tersebut. Untuk dapat menyusun peraturan perundangan serta roadmap (peta jalan) pelaksanaan
sistem jaminan
kesehatan tersebut diperlukan informasi yang komprehensif dan detail tentang
segala sesuatu yangberkaitan dengan
pelaksanaan jaminan kesehatan. Informasi tersebut meliputi:
1.
Data-data
tentang manfaat layanan (benefit package) yang sudah ada dan yang akan
dikembangkan.
2.
Data-data tentang biaya yang sudah dan yang akan dibutuhkan
baik untuk menjamin bagi yang miskin atau yang hampir miskin atau yang harus
dipikul oleh yang tidak miskin.
3.
Diperlukan data-data
tentang kelembagaan, aset, sumber daya terutama sumber daya manusia (SDM) yang
sudah ada diberbagai sistem jaminan yang sudah berjalan selama ini seperti PT.
Askes, Jamkesmas, Jamkesda, Jamsostek dan lain-lain, yang diperlukan dalam
transformasi dari lembaga yang ada menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Kesehatan yang baru.
4.
Diperlukan informasi atau data yang terkait dengan utilisasi
atau pemanfaatan oleh penerima manfaat atau beneficiaries untuk bisa
memperkirakan seberapa akses dan sumber daya yang akan dibutuhkan guna menjamin
seluruh masyarakat Indonesia. Data-data utilisasi yang mengagetkan seperti
pemanfaatan RS terutama rawat inap sebelum dan sesudah
adanya Jamkesmas yg meningkat 395% dari tahun 2005 ke 2007 merupakan informasi
yang luar biasa, ini menunjukkan pencapaian kinerja Kementerian Kesehatan yang
belum banyak diketahui.
5.
Informasi dan data tentang kepersertaan baik
oleh sistem jaminan yang sudah ada, atau yang belum mendapatkan jaminan sangat
diperlukan sebagai target yang akan dicakup dalam sistem jaminan ke depan.
Informasi-informasi tersebut sangat penting dan
ini sebagian bisa diambil dari analisis data laporan Jamkesmas. Dengan demikian Buletin Jendela Data
dan Informasi kesehatan sangat dibutuhkan keberadaannya dalam mengakselerasi
pemahaman dan
sebagai wahana komunikasi antar para pemangku kepentingan. Tentunya data-data
dari sumber lain juga sangat dibutuhkan.
Salah
satu upaya prioritas dilakukan melalui pengembangan jaminan kesehatan. Pada periode ini pula Pemerintah akan mengupayakan tercapainya universal coverage atau Jamksesmas Semesta yang diharapkan akan
mencakup seluruh penduduk. Oleh karena itu
situasi pemanfaatan Jamkesmas menjadi penting untuk dipantau dan dikaji agar
dapat diprediksi dampak dari program Jamkesmas terhadap target-target pembangunan kesehatan nasional. Program Jamkesmas juga merupakan upaya yang
mendukung pencapaian target pertama dalam MDGs 2015. Target 1 MDG adalah mengurangi jumlah penduduk yang mengalami
kemelaratan ekstrim hingga separuhnya. Target ini dapat dicapai bila beban
masyarakat dalam pemeliharaan kesehatan dijamin oleh pemerintah, antara lain melalui peningkatan
cakupan pelayanan Program Jamkesmas.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal
28 H dan Undang-Undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, di tetapkan bahwa
setiap orang berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak
memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan Negara bertanggung jawab
agar terpenuhinya hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk bagi masyarakat
miskin dan tidak mampu, kemudian pemerintah berkerja pemerintah daerah dengan
perangkat daerah yang disebut Dines
Kesehatan kemudian Dines kesehatan mengalokasikan dana kepada pihak Rumah
Sakit Daerah dan Puskesmas, (Jamkesmas), yang diberikan kepada masyarakat yang
benar-benar tidak mampu, dengan persayaratan yang sudah ditentukan oleh pihak
Dikes (Dines Kesehatan).
Program ini bertujuan meningkatkan
akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin dan tidak mampu. Melalui jaminan
pemeliharaan kesehatan masyarakat miskin itu diharapkan dapat menurunkan angka
kematian ibu melahirkan, menurunkan angka kematian bayi dan balita serta
penurunan angka kelahiran disamping dapat terlayaninya kasus-kasus kesehatan
masyarakat miskin umumnya (keputusan menteri kesehatan No. 125/Menkes/SK/II2008
Tanggal 6 februari 2008 tentang pedoman pelaksanaan jaminan kesehatan
masyarakat).
1.
Iklan Pelayanan Kesehatan adalah
kegiatan komunikasi persuasif atau pengenalan/promosi tentang kebijakan,
program, dan/atau pelayanan kesehatan dalam bentuk gambar, suara, dan/atau tulisan
dengan tujuan menarik minat dan memudahkan masyarakat.
2.
Publikasi Pelayanan Kesehatan adalah kegiatan Komunikasi melalui penyebaran informasi dan/atau pengumuman/pernyataan
untuk memperkenalkan/mempromosikan kebijakan
dan program pembangunan kesehatan meupun jasa pelayanan kesehatan di berbagai
media.
3.
Iklan adalah informasi yang
bersifat komersial dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan
gagasan yang dapat dimanfaatkan oleh
khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran yang bersangkutan.
4.
Fasilitas pelayanan kesehatan
adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan
upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun
rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat termasuk swasta.
5.
Tenaga
kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan
serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk
jenis tertentu memerlukan
kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
6. Pelayanan kesehatan adalah suatu
kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang
meliputi promosi kesehatan, pencegahan penyakit, kuratif dan rehabilitatif.
7.
Media adalah
alat dan/atau sarana komunikasi massa yang meliputi media cetak, media elektronik, maupun
media luar ruang.
8. Menteri adalah Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Yang
meliputi Fasilitas pelayanan kesehatan dalam
menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi
harus memenuhi syarat meliputi:
a. Memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
b. Berbasis bukti;
c. Informatif;
d. Edukatif; dan
e. Bertanggungjawab.
Program Jaminan Kesehatan Masayarakat (jamkesmas), yang ditetapakan
dengan keputusan Mentri Kesehatan No. 903/Mankes/Per/V/2011 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat. Yang bertujuan untuk
memberikan acuan bagi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provensi, Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota dan pihak terkait dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan
Masyarakat, yang penyelenggaraanya mengacu pada perinsip-perinsip, semata-mata
peningkatan derajat kesehatan masyarakat miskin secara menyeluruh di seluruh
tanah air secara (Komperhensif) sesuai dengan standar pelayanan medik yang cost effective dan rasiaonal. Pelayanan
terstruktur, berjenjang dengan portabilitas dan ekuitas, efesien, transparan
dan akuntabel.
Pelaksanaan program Jamkesmas tersebut
merupakan upaya untuk menjaga kesinambungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, dan tidak mampu yang merupakan masa
transisi sampai dengan diserahkannya program jaminan kesehatan kepada Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai
UU. No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.
1.2. Perumusan Masaalah
Bagimanakah Implementasi
Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program Jamkesmas Di
Rsud Praya Kebupaten Lombok Tengah Nusa Tengara Barat?
1.3. Ruang Lingkup pembahasan.
Ruang Lingkup Pembahasannya adalah Bagimanakah Implementasi Implementasi Kebijakan Publik dalam
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Program Jamkesmas di RSUD Praya Kebupaten
Lombok Tengah khusus?
1.4.
Pentingnya Latar Belakang yang Dibahas
oleh penulis.
Latar belakang masalah yang menjadi
acuan dalam tulisan ini adalah bagiman upaya pemerintah untuk mengatasi
persoalan yang terjadi di masyarakat terkait masalah program Jamkesmas. Disini penulis
akan membahas permasalahan yang menjadi penyebab belum mampu diuwujudkan
program terselenggaranya Jamkesmas
secara efektif yang si sebababkan oleh faktor. Transparansi dalam bidang informasi.
Informasi saat ini sangat penting untuk mendukung kelancaran dan peningkatan trust atau kepercayaan masyarakat kepada
pemerintah. Semakin transparan sistem
informasi maka semakin mudah sebuah program dijalankan. Kebijakan akan
lebih berpihak kepada masyarakat apabila pemerintah mempunyai sikap dan
tanggungjwab yang tinggi terhadap tugas dan pungsinya. Proses pelaksanaan
program Jamkesmas masih banyak ditemukan kendala, hal ini disebabakan oleh
faktor Interen saling lempar tanggung jawab pemerintah. Terdapat enam
permasalahan dalam pelaksanaan Jamkesmas antara lain :
1. Data peserta yang belum akurat.
2. Sosialisasi yang belum optimal.
3. Adanya pungutan untuk mendapatkan kartu.
4. Adanya peserta yang tidak menggunakan kartu ketika berobat.
5. Adanya peserta yang harus mengeluarkan biaya.
6. Pelayanan yang masih buruk.
Hal ini menjadi tugas yang
seharusnya perlu di publikasikan terhadap masayarakat sehingga masayarakat
benar-benar memahami, sosialisasya yang sangat kurang yang di lakukan oleh
pemerintah lokal dan jajaranya.
1.5.
Uraian Penulis sendri.
Sejak diundangkan atau
ditandatanganinya Undang-undang No. 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS1) oleh Presiden maka Kementerian Kesehatan sebagai
kementerian teknis dibidang kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia No.755/Menkes/Per/Iv/2011,
Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 40 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat kemudia di perdakan di
daerah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lombok Tengah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dalam
hal ini maka Pemerintah Daerah melalui penerapan yang Nyata oleh Rumah Sakit
Umum Daerah Praya, maka RSUD mempunyai
peran yang sangat penting serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan
regulasi dalam pelayanan kesehatan. Melalui Undang-undang No 14 tahun 2008,
tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka Fasilitas pelayanan kesehatan wajib
membuka informasi tentang kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa,
sehingga masyarakat mempunyai pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai kinerja yang baik, dan menghindari fasilitas pelayanan
kesehatan yang mempunyai kinerja buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali
terhadap sarana pelayanan kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang
memonitor kinerja fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan umpan balik guna
perbaikan mutu dan kinerja dalam pelayanan kesehatan. Peraturan tersebut merupak Barometer dan tolak ukur terhadap terlaksanya Kualitas
Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah
Praya, tentunya dalam hal kualitas kinerja terhadap penanganan pada pengguna
layanan Jamkesmas
1.6. Tujuan dan mamfaat dari penulisan
ini.
1.6.1. Tujuan
Untuk
mengatahwi bagimana Implementasi
Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Bidang Kesehatan Di RSUD
Praya Kebupaten Lombok Tengah Nusa Tengara Barat, seaui dengan Peraturan
Pemerintah Presiden dan Mentri Kesehatan Republik Indonesia serta sesuai denga
Peraturan pemerintah Daerah Lombok Tengah.
1.6.2. Mafaat.
Melalui tulisan
ini, maka penulis sendiri bisa mengabil mamfaat secara Akademis akan pentinginya Penyelenggar Implementasi
Kebijakan Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Umum Daerah Praya Kabupaten Lombok Tengan Nusa Tengara Barat Khususnya Bidang
Kesehatan khusunya di
bidang jamkesmas, bagimana seharunya masayarakat sebagai penguna Jamkesmas
untuk memahami peraturan yang sudah di buat oleh pemerintah, dengan adanya
peraturan yang sudah dibuat oleh pihak yang berwenang yaitu Mentri Kesehatan Kemudian
di Lanjutin penegasaan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengan, dalam
hal ini tentunya untuk di jadikan acuan
dan peganggan kuat dalam mendapatkan hak sebagai warga negara untuk
mendapatkan pelayanan yang berkualitas baik dari medis dan fasilitas lainya
sesuai dengan Peraturan yang sudah di tentukan oleh instansi yang berwenang.
Peraturan tersebut hendaknya menjadi Barometer dalam bagi pihak Dekes yang di
limpahkan terhadap menejemen Rumah Sakit sesuai dengan peraturan yang sudah
berlaku.
2. Pengertian
sistem dan subsistem pelayanan.
Pengertian
sistem dapat dirumuskan sebagai totalitas himpunan bagian-bagian yang satu
dengan yang lain berintaksi dan bersama-sama beroprasi untuk mecapai tujuan
tertentu didalam suatu lingkungan. Bagian-baigan itulah yang dinamakan
subsistem-subsistem yang merupakan kompleksitas tersendiri, tetapai dalam
kebersamaan mencapai suatu tujuan, berlangsung secara harmonis dalam ketaruran
yang pasti. Suatu sistem terdiri dari “input”, proses, dan “aoutput” yang
merupakan suatu totalitas, yang digerakan oleh sistem-sistem yang lebih kecil
yang dinamakan subsistem, yang tidak lepas dari keterkaitan dengan sistem yang
luas. (Oneng uchjana effendi, Hal
15-16:1996).
Didalam
mengemplimentasikan kebijakan pada bidang pelayanan publik tentu hal ini
merupak landasan yang kuat bagi pelayanan yang ada disektor publik, dimana
“aoutput” merupakan ketentuan yang diberikan oleh pihak-pihak atau istasi yang
khusunya dibidang pelayanaan kesehatain, dalam hal ini adalah SKPD. Yang di
yang di anggarkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Praya setempat yang sudah
mendapatkan anggaran dari istansi sosial yang akan diberikan bagi pasein yang
berhak menerimanya inilkah “Input”, lembaga inilah yang berperan aktif kepada
pihak rumah sakit setempat, untuk memberikan pelayanan kepada pihak pasien,
melalui ketentuan yang haraus dipenuhi oleh pihak pasien, seperti pengurusan
surat keterangan tidak mampu dari lembaga desa (SKTM).
Pelayanan kesehatan adalah
sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan
kesehatan kepada masyarakat. definisi
pelayanan kesehatan menurut Prof. Dr. Soekidjo Notoatmojo adalah sebuah subsistem
pelayanan kesehatan yang tujuan utamanya adalah pelayanan preventif
(pencegahan) dan promotif (peningkatan kesehatan) dengan sasaran masyarakat.
Sedangkan menurut Levey dan Loomba (1973), Pelayanan Kesehatan Adalah upaya yang diselenggarakan
sendiri/secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, mencegah, dan mencembuhkan penyakit serta memulihkan
kesehatan peroorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat.
Definisi Pelayanan Kesehatan menurut Depkes RI (2009) adalah setiap upaya yang
diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta
memulihkan kesehatan perorangan,
keluarga, kelompok masyarakat. Sesuai dengan batasan seperti di atas, mudah
dipahami bahwa bentuk dan jenis pelayanan kesehatan yang ditemukan banyak
macamnya. Karena kesemuanya ini ditentukan oleh:
1) Pengorganisasian pelayanan, apakah dilaksanakan secara sendiri atau secara
bersama-sama dalam suatu organisasi.
2) Ruang lingkup kegiatan, apakah hanya mencakup kegiatan
pemeliharaan kesehatan,
pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, pemulihan kesehatan atau kombinasi
dari padanya.
Menurut
pendapat Hodgetts dan Casio, jenis pelayanan
kesehatan secara umum dapat dibedakan atas dua, yaitu:
1. Pelayanan kedokteran: Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok pelayanan kedokteran (medical services) ditandai dengan cara
pengorganisasian yang dapat bersifat sendiri (solo practice) atau secara bersama-sama dalam satu organisasi.
Tujuan utamanya untuk menyembuhkan penyakit dan memulihkan kesehatan, serta
sasarannya terutama untuk perseorangan dan keluarga.
2. Pelayanan kesehatan
masyarakat : Pelayanan kesehatan yang termasuk dalam kelompok kesehatan masyarakat (public health service) ditandai dengan
cara pengorganisasian yang
umumnya secara bersama-sama dalam suatu organisasi. Tujuan utamanya untuk
memelihara dan meningkatkan kesehatan
serta mencegah penyakit, serta sasarannya untuk kelompok dan masyarakat.
Upaya pemberian pelayanan kesehatan yang seharusnya
dilakukan oleh lembaga rumah sakit harus bersipat trasparan, cepat, epektif dan
efesien, tidak ada unsur perbedaan dalam memberikan pelayanan terhadap para
pengguna jasa pelayanan, karna bagimanapun pasein merupakan beban dan
tanggungjawab yang harus dapat diatasi oleh pihak rumah sakit, prean medis
dalam hal ini sangat penting untuk mampu memberikan kontrabusi kepada pasein.
Permahasaan
3.1. Pengertian
Implementasi
Implementasi merupakan
proses untuk memastikan terlaksananya suatu kebijakan dan tercapainya kebijakan
tersebut. Implemntasi juga dimaksudkan untuk menyediakan sarana untuk membua
sesuatu dan memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap sesama. Van Horn
dan Van Meter mengerartikan Implementasi kebijakan sebagai:
“tindakan-tindakan oleh
induvidu publik dan swasta (atau kelompok) yang diarahkan pada prestasi tujuan
yang ditetapkan dalam keputusan kebijakan sebelumnya” (van Horn dan Van Meter
dalam Subarsono 2006:100).
“Jadi implementasi dimaksudkan sebagai
tindakan individu publik yang diarahkan pada tujuan serta ditetapkan dalam
keputusan dan memastikan terlaksananya dan tercapainya suatu kebijakan yang
memberikan hasil yang bersifat praktis terhadap sesama. Sehingga dapat
tercapainya sebuah kebijakan yang memberikan hasil terhadap tindakan-tindakan
individu publik dan suasta”. http//www.googlw.com.
Berdasarkan
pengertian yang dikemukakan diatas, dapat dikatakan bahwa implemntasi adalah
tindakan-tindakan yang dilakukan pihak-pihak yang berweanang atau kepentingan
baik pemerintah mmaupun swasta yang bertujuan untuk mewujudkan cita-cita atau
tujuan yang telah ditetapkan, implemntasi dengan berbagai tindakan yang
dilakukan untuk melaksanakan atau merealisasikan program yang telah disusun
demi tercapainya tujuan dari program yang telah direncanakan.
Implementasi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai
pelaksanaan atau penerapan. Artinya yang dilaksanakan dan diterapkan adalah
kurikulum yang telah dirancang/didesain untuk kemudian dijalankan sepenuhnya. Kalau
diibaratkan dengan sebuah rancangan bangunan yang dibuat oleh seorang Insinyur
bangunan tentang rancangan sebuah rumah pada kertas kalkirnya makaimpelemntasi yang dilakukan oleh para tukang adalah
rancangan yang telah dibuattadi dan sangat tidak mungkin atau mustahil akan
melenceng atau tidak sesuai dengan rancangan, apabila yang dilakukan oleh para
tukang tidak sama dengan hasil rancangan akan terjadi masalah besar dengan
bangunan yang telah di buat karenarancangan adalah sebuah proses yang panjang,
rumit, sulit dan telah sempurna darisisi perancang dan rancangan itu.
Maka implementasi kurikulum juga dituntut untuk melaksanakan sepenuhnya apa
yang telah direncanakan dalam kurikulumnya untuk dijalankan dengan segenap hati
dan keinginan kuat, permasalahan besar akan terjadi apabila yang dilaksanakan
bertolak belakang atau menyimpang dari yang telahdirancang maka terjadilah
kesia-sian antara rancangan dengan implementasi. Rancangan kurikulum dan
impelemntasi kurikulum adalah sebuah sistem dan membentuk sebuah garis lurus
dalam hubungannya (konsep linearitas) dalam artiimpementasi mencerminkan
rancangan, maka sangat penting sekali pemahaman guruserta aktor lapangan lain
yang terlibat dalam proses belajar mengajar sebagai intikurikulum untuk
memahami perancangan kuirkulum dengan baik dan benar.

Pengertian-pengertian di atas memperlihatkan bahwa kata implementasi
bermuara pada aktivitas, adanya aksi, tindakan, atau mekanisme suatu sistem.
Ungkapan mekanisme mengandung arti bahwa implementasi bukan sekadar aktivitas,
tetapi suatu kegiatan yang terencana dan dilakukan secara sungguh-sungguh
berdasarkan acuan norma tertentu untuk mencapai tujuan kegiatan. Oleh karena
itu, implementasi tidak berdiri sendiri tetapi dipengaruhi oleh obyek
berikutnya yaitu kurikulum.
Dalam kenyataannya, implementasi merupakan proses untuk melaksanakan ide,
program atau seperangkat aktivitas baru dengan harapan orang lain dapat
menerima dan melakukan perubahan. Dalam konteks implementasi kurikulum pendekatan-pendekatan
yang telah dikemukakan di atas memberikan tekanan pada proses. Esensinya
implementasi adalah suatu proses, suatu aktivitas yang digunakan untuk
mentransfer ide/gagasan, program atau harapan-harapan yang dituangkan dalam
bentuk kurikulum desain (tertulis) agar dilaksanakan sesuai dengan desain
tersebut. Masing-masing pendekatan itu mencerminkan tingkat pelaksanaan yang
berbeda.
Jadi implementasi Implemntasi
merupakan proses yang penting dalam proses kebijakan tampa implementasi maka
kebijakan tidak akan mewujudkan hasil, Implementasi bukanlah proses yang
sederhana tetapi sangat kompleks dan rumit, benturan kepentingan antara aktor
baik administrator, petugas lapangan, maupun sasaran sering terjadi, Sealama
implemnentasi sering terjadi beragam interfensi atas tujuan, target maupun
stategi, implementasi dipengaruhi oleh berbagai variabel, baik variabel
individual maupun organisasional.
3.2. Dari Penelitian Terdahulu.
Dalam jurnal Andi Luhur Pranto 2012:371 mengatakan Keterbukaan publik wajib
menyediakan dan menyebarkan informasi yang berkaitan dengan jenis pelayanan dan
perasaratan teknis, mekanisme, penelusuran posisi dokumen pada setiap proses
kebijakan pemerintah dapat melakukan dengan berbagai pasilitas yang ada di
daerah seperti; media cetak, dan media elektronik sebagai sarana dan perasarana
dalam memberikan informasi, pemerintah juga di tuntut untuk menyediakan kotak
saran di berbagi instasni pemerintah yang ada didaerah, dan pemerintah harus
cepat tanggap dan merespon dari keluahan masayarakat terkait dengan pelayanan
yang harus di jalankan, menindak lanjuti saran dari masayarakat wajib di tindak
lanjuti dengan cepat, tepat, dan memberikan jawaban serta menyelesaikannya
kepada pengadu paling lama 10 hari kerja.
Implementasi kebijakan dapat diukur melalui kepusan dari pengguna pelayanan
yaitu masayarakat. Pemerintah dalam hal ini wajib memberikan pembinaan secara
menyeluruh terkait dengan informasi jamkesmas dan bansos sebagai program
pemerintah untuk meringankan beban dari masayarakat miskin, sehingga
implementasi dari peraturan tersebut benar-benar dapat di terima dan dapat
daijalankan oleh masayarakat.
Keraja sama antara pemerintah sangat di butuhkan oleh semua elmen
masayarakat, sehingga apa yang menjadi agenda pemerintah dapat terlaksan dengan
efektif dan efesien, sehingga upaya dari pemerintah benar-benar mampu di implementasikan dan
mendapatkan respon yang positif dari masayarakat. Pelayanan yang efektif merupakan
tujuan untuk mewujudkan membagun kesejahteraan masyarakat. Kata sejahtera bisa
di dilaksanakaan apabila terpenuhinya kebutuhan masyarakat. Melalui berbagi
mancam bentuk peraturan pemerintah puset melalui Kementrian kesehatan sampai
dengan Peraturan Daerah salah satu tujuan poko terlaksanaya pelayanan yang
efektif, yang menjadi persoalan hanya pada Implementasinya di lapangan yang
masih jauh dari harapan, karan di kendalakan oleh berbagi faktor khususnya pada
pemerintah daerah/kota sampi pemerintahan terendah yaitu desa.
Dalam jurnal Sukma
Yuli 2012 menyebutkan bahwa Implementasi kebijakan pada dasarnya merupakan implementasi program. Hal ini seperti apa yang dikemukakan oleh Tachjan (2008)
bahwa: "pada hakekatnya implementasi kebijakan
adalah implementasi program". Hal yang sama juga dikemukakan oleh
Grindle (1980) bahwa: "Implementation
is that set of activities
directed toward putting a program into effect". Lebih lanjut Grindle mengemukakan kebijakan
itu terdiri dari content policy and context implementation.
Kebijakan
publik lain yang juga menyoroti tentang pemahaman terhadap substansi
implementasi kebijakan publik adalah Saefullah
(2008) yang menyoroti kebijakan publik
dal am dua perspektif: 1) Perspektif politik, bahwa kebijakan publik di
dalamnya perumusan, implementasi,
maupun evaluasinya pada hakekatnya merupakan pertarungan berbagai kepentingan
publik di dalam mengalokasikan dan mengelola sumberdaya (resoutres) sesuai
dengan visi, harapan danprioritas yang ingin diwujudkan; 2) Perspektif
administratif, bahwa kebijakan publik
merupakan ikhwal berkaitan dengan sistem, prosedur, dan mekanisme, serta kemampuan
para pejabat publik (official officers) dalam menterjemahkan dan menerapkan kebijakan publik,
sehinggavisi dan harapan yang ingin dicapai dapat diwujudkan. Memahami
kebijakan publik dari kedua perspektif tersebut secara berimbang dan menyeluruh
akan membantu dalam mengerti dan memahami mengapa suatu kebijakan publik
meski telah dirumuskan dengan balk namun dalam implementasinya sulit terwujudikan.
Dalam
jurnal kementrian Komunikasi dan Informatika RI Edesi 3 10 2011 mengatakan
bahwa; Karakteristik pemerintahan yang baik, masalah dan tantangan yang
dihadapi dalam upaya reformasi birokrasi, serta upaya strategis reformasi
birokrasi dan implementasi tata kelola pemerintahan yang baik. Perubahan
tersebut diharapkan tidak saja bersifat incremental semata, namun fundamental.
Salah satu usulan menarik Muhadan adalah bahwa untuk mengefektifkan reformasi
birokrasi diperlukan reformasi kapasitasi yang memadai guna meningkatkan
kemampuan aparatur dalam melayani masyarakat. Reformasi kapasitasi adalah upaya
untuk meningkatkan kemampuan sumber daya birokrasi dalam pelayanan agar mampu
mengimbangi dinamika masyarakat.
3.3.
Metode Penulisan.
Berangkat
dari fenomena yang penulis uraikan disini penulis melihat dan mengkaji dari
peraturan Keputusan presiden berserta Mentri Kesehatan kemduan di kuatkan
dengan Keputusan Pemerintah Melalui Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2011 data yang
di gunakan merupakan data sekunder.
3.4.
Teknik Penulisan Data.
Untuk
mendapatkan data sekunder yang akurat maka penulis menggunkan teknik
pengumpulan data sebagai berikut:
3.4.1.
Studi Pustaka (Library Research)
Dalam
studi pustaka ini penulis berusaha menelaah berbagai bahan bacaan/pustaka serta
dokumen-dokumen lainya yang mempunyai relevensi dengan masalah yang di uraikan
oleh penulis.
4.1. Analisi
4.1.1. Arti
Pentingnya Implemntasi Kebijakan.
Dalam perspektif implementasi
kebijakan, unsur-unsur yang terkait dengan
keberhasilan implementasi kebijakan harus saling terintegrasi dengan baik. Unsur-unsur tersebut meliputi: program/kebijakan
itu sendiri harus jelas; siapa
pelaksananya termasuk
dukungan dananya, perencanaan
waktu yang jelas dan terukur, keterlibatan pihak lain yang berkompeten
seperti Perguman Tinggi atau lembaga lain yang berkompeten; dan kelompok sasaran yang di tuju Keberhasilan implementasi kebijakan
merupakan keberhasilan semua pihak, baik pemerintah daerah (provinsi, kabupaten dan kota) maupun masyarakat.
Hal yang selalu
menjadi kendala dalam implementasi
kebijakan adalah masalah sumber daya. Sumber
daya merupakan perpaduan dan berbagai sumber daya yang diperlukan seperti Sumber
Daya Manusia, dan berbagai fasilitas yang
mendukung terlaksananya tahapan-tahapan yang
telah dirumuskan dalam implementasi kebijakan.
Oleh karena itu, beberapa hal yang perlu
dicermati kaitannya dengan berbagai fasilitas yang dibutuhkan adalah:1)
sarana yang dibangun pemerintah 2). Prasarana Dalam
implementasi kebijakan,keterlibatan tokoh-tokoh yang berpengaruh dalam masyarakat perlu
diperhitungkan. Tokoh-tokoh masyarakat tersebut seperti tokoh agama, tokoh adat
tokoh politik, maupun tokoh-tokoh pemuda atau Lembaga
Swadaya Masyarakat. Pentingnya pelibatan
paratokoh tersebut, karenamereka memiliki
posisi strategis di masyarakat yang banyak memahami karakteristik masayrakat. Mengakomodir kepentingan masyarakat cara keseluruhan dari tingkat desa/kelurahan kabupatenkota
tentunya sulit diwujudkan disebabkan oleh beberapa faktor seperti: (1) pola artisipasi mas-yarakat
yang belum terorganisir d
ngau balk (2) komunikasi vertikal dan horizoutal belum terjalin satu dengan lainnya; (3) P-enekanan hanva pada output
Musrenbang. Oleh
karena itu, dalam implementasi kebijakan, kepatuhan dan tanggung jawab kelompok sasaran merupakan hal
yang penting implementasi
bagi keberhasilan suatu
kebijakan.
a. Di tinjau dari segi Kendala dalam pelayanan kesehatan antara lain:
1) Masih terdapat penolakan pasien
Jamkesmas dengan alasan kapasitas rumah sakit sudah penuh (meskipun kasusnya sangat
sedikit).
2) Sistem rujukan belum berjalan dengan optimal,
3) Belum semua rumah sakit menerapkan kendali mutu dan kendali biaya,
4) Peserta masih dikenakan urun biaya dalam mendapatkan obat,
alat medis habis
pakai atau darah,
5) Penyediaan dan distribusi obat belum mengakomodasi kebutuhan pelayanan obat program Jamkesmas,
6) Penetapan status
kepesertaan Jamkesmas atau bukan peserta Jamkesmas sejak awal masuk Rumah
Sakit, belum dipatuhisepenuhnya
oleh peserta.
b.
Di Tinjau Dari Kepesertaan.
Meskipun data kepesertaan Jamkesmas yang akan digunakan
mulai tahun
2012 bersumber dari basis data terpadu TNP2K namun pemberlakukannya akan
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Dengan demikian,
kepesertaan Jamkesmas masih mengikuti kebijakan tahun lalu. Kendala-kendala yang dialami
tahun-tahun sebelumnya juga masih dihadapi seperti banyaknya kelahiran baru, kematian,
pindah tempat tinggal,
perubahan tingkat
sosial ekonomi, dan masih terdapatnya penyalahgunaan rekomendasi dari
institusi yang berwenang,
penyalahgunaan
kartu oleh yang tidak berhak, masih ada peserta kesulitan mendapatkan Surat Keabsahan Peserta (SKP)
bagi bayi baru lahir
dari peserta Jamkesmas, masyarakat miskin penghuni panti sosial dan lembaga
pemasyarakatan/rumah tahanan, masyarakat miskin korban bencana pasca tanggap darurat. Permasalahan
tersebut di atas disebabkan masih belum adanya kesamaan persepsi antara
Verifikator Independen,
Petugas Askes di lapangan dan fasilitas kesehatan.
4.1.2. Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Pelayanan Kesehatan.
Ada
beberapa faktor yang mempengaruhi dalam memberikan pelayanan di rumah sakit
umum Praya sehingga mengalami kedala dalam memberikan pelayanan terhadap pasien
di antaranya adlah:
1. Ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Mengingkat
perkembanga ilmu pengetahuan dan teknologi, maka akan diikuti oleh perkembangan
pelayanan kesehatan untuk mengatasi masalah penyakit-penyakit yang sulit dapat
digunakan penggunaan alat seperti leser, terapi penggunaan gen dan lain-lain.
2.
Nilai
masyarakat Dengan beragamnya masyarakat, maka dapat menimbulkan pemanfaatan
jasa pelayanan kesehatan yang berbeda. Masyarakat yang sudah maju dengan
pengetahuan yang tinggi, maka akan memiliki keasadaran yang lebih dalam
pengunaan atau pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, demikian juga sebaliknya.
3.
Aspek
legal dan etik. Dengan tingginya kesadaran masyarakat terhadap penggunaan atau
pemanfaatan jasa pelayanan kesehatan, maka akan semakin tinggi pula tuntutan
hukum dan etik dalam pelayanan kesehatan, sehingga pelaku pemberi pelayanan
kesehatan harus dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
professional dengan memperhatikan nilai-nilai hukum dan etika yang ada di
masyarakat.
4.
Ekonomi
Semakin tinggi ekonomi seseorang, pelayanan kesehatan akan lebih diperhatikan
dan mudah dijangkau, begitu juga sebaliknya, keadaan ekonomi ini yang akan
dapat mempengaruhi dalam sistem pelayanan kesehatan.
5.
Politik
Kebijakan pemerintah melalui sistem politik yang ada akan semakin berpengaruh
sekali dalam sistem pemberian pelayanan kesehatan. Kebijakan-kebijakan yang ada
dapat memberikan pola dalam sistem pelayanan.
Di antara kelima
faktor inilah yang sangat menjadi perbedaan pelayanaan kesehatan di Rumah-Rumah
Sakit Umum, yang semestinya tidaka akan terjadi, kebijkan pelayanan terhadap
publik menjadi hal yang masih selalu dimamfaatkan oleh para pelaku kebijakan, tidak
terlepasnya dari pengaruh, Ekonomi, Budaya dan Politik, hal yang seperti ini
harus di pertegas dan diluruskan, agar semua elmen masyarakat mendapatkan
haknya dalam pelayanan rumah sakit.
4.2. Sintesis
Rumah Sakit merupakan kebutuhan yang sangat diperlukan
oleh semua masayarakat, fasilitaspun kerap kali menjadi masalah utama bagi
penguna pelayanan kesehatan, baik dari alat-alat Medis, Ruang Inap bagi pasein,
yang menjadi kedala terbesar adalah Fasilitas dan pelayanan tim medis, khusus
bagi penggunan Jamkesmas, yang menjadi permasalahan sampai saat ini pelayanan
antara pasein umum yang tidak menggunakan Jamkesmas, dengan dengan masyrakat
yang menggunakan Jamkesmas ini merupakan suatu bentuk penyalahan hak dan
wewenag yang di lakukan oleh pihak Instansi Dikes dengan RSUD. Rumah Sakit
bukanlah milik perorangan atau golongan, akan tetapi merupakan pasilitas umum, seuai
dengan Peraturanh Pemerintah Daerah No. 5 Tahun 2011 yang kemudian dikaitkan
dengan Peraturan Peraturan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun
2012 Tentang Pedoman Program Jaminan Kesehatan Masyarakat semua orang berhak
mendapatkan pelayanan yang epektif.
Tujuan dari pemerintah daerah untuk mendirikan rumah Sakit Daerah adalah
tidak lain dan tidak bukan untuk memenuhi kebutuhan masayarakat terhadap upaya
peningkatan kesehatan, akan tetapi di baliknya ada positif dan negatifnya,
diantara positif dan negatifnya antara lain:
1) Dampak positif Adalah:
a. Dapat merekrut tenaga kerja lokal.
b. Dapat menunjang pendapatan masyarakat.
c. Dapat mengurangi pengangguran.
2) Sedangkan dapak negatifnya.
a) Lokasi rumah sakit Umum bisa dijadikan kepentingn kelompok, seperti
membuat sualayan dalam lingkunngan rumah sakit.
b) Penyalahangunaan hak dan weweanag petugas rumah sakit.
c) Maraknya PKL disekeliling rumah sakit.
d) Penumpukan sampah dan pencemaran lingkungan.
Kemampuan tenaga medis dalam memberikan pelayanan terhadap
pasein pengguna Jamkesmas harus setara dengan pasien pada umumnya, sehingga
pelayanan yang epektif bisa didapatkan oleh pasein pengguna jamkesmas, pelayanan
yang berkualitas merupakan pelayanan yang berkualitas yang harus diberikan oleh
pihak Rumah Sakit Daerah, untuk mencegah angka kematian bagi pengguna Jamkesmas,
kasusu yang terjadi beberapa waktu lalu di ibu kota seharusnya tidak terjadi
terhadap masyarakat miskin. Penyediaan tenaga medis menjadi tanggung jawab
Dines Kesehatan dan pemerintah Daerah pada umumnya, keahlian tenaga medis
mempunyai peran utama bagi semua pasein yang menggunakan jasa kesehatan untuk menghindari
anggka kematian terhadap pasein. Tenega medis yang dimaksud adalah:
1) Dokter Ahli, yang menguwasai masing-masing bidang.
2) Peralatan Medis, sebagai penunjang perawatan pasein.
3) Perawat, sebagi pengontrol pasein inap.
Hal inilah yang menjadi kendala bagi pasein yang menggunakan dana
Jamkesmas dan Bansos, kuragnya mutu pelayanan pihak medis, dan kualitas obat
yang diberikan masih dibawah rata-rata setandar, akan tetapi semogga hal ini
mampu diatasi kedepan, dan membutuhkan proses kesadaran akan pentingnya
tanggungjawab para medis terhadap pasien.
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 pada
pasal 28 H, menetapkan bahwa kesehatan adalah hak
dasar hidup setiap individu dan semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan
kesehatan. Amandemen UUD 1945 pasal 34 ayat
2, menyebutkan bahwa negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan dimasukkannya SJSN ke dalam
amandemen UUD 1945 dan terbitnya Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), hal
ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pemangku kepentingan terkait
memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia. Atas dasar konstitusi dan
Undang-Undang tersebut Kementerian Kesehatan sejak tahun 2005 telah melaksanakan program jaminan kesehatan sosial,
dimulai dengan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi Masyarakat
Miskin/JPKMM atau dikenal dengan Askeskin (2005-2007) dan kemudian pada tahun
2008 berubah menjadiprogram
Jamkesmas yang kita kenal sampai sekarang. Semua program ini memiliki tujuan
yang sama yaitu melaksanakan penjaminan pelayanan terhadap masyarakat
dengan prinsip asuransi kesehatan sosial.
Tujuan
pelaksanaan program Jamkesmas yaitu :
a) Terselenggaranya akses dan mutu
pelayanan kesehatan terhadap seluruh masyarakat miskin dan tidak mampu agar
tercapai derajat kesehatan yang optimal secara efektif dan efisien.
b) Meningkatkan cakupan masyarakat tidak
mampu yang mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas serta jaringannya dan Rumah Sakit,
serta meningkatkankualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin.
4.3. Program
Jamkesmas
Program jamkesmas diharapkan untuk menjaga masyarakat
agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya
dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak
“katastropik” finansial). Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan membantu
supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan. Secara umum,
program Jamkesmas bertujuan meningkatkan
akses dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat diakses dan bermutu sehingga tercapai derajat
kesehatan yang optimal secara
efektif dan efisien bagi seluruh peserta Jamkesmas.
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Secara umum, program Jamkesmas diharapkan untuk
Program Jamkesmas ini diharapkan untuk menjaga masyarakat agar tetap sehat dan produktif. Juga Jamkesmas diharapkan untuk melindungi pesertanya dari resiko pengeluaran kesehatan yang berdampak “membawa bencana” (dampak “katastropik” finansial). Secara umum, program Jamkesmas diharapkan untuk
Pada intinya, program Jamkesmas diharapkan
membantu supaya pesertanya bisa terbebas dari mata rantai kemiskinan.
program Jamkesmas tersebut merupakan solusi untuk membantu masyarakat miskin, adapun tujuan
program Jamkesmas tersebut merupakan solusi untuk membantu masyarakat miskin, adapun tujuan
1. Khusus program
jamkesmas tersebut diantaranya:
1) Memberikan kemudahan
dan akes pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan kesehatan yang dapat di akses
dan bermutu sehingga tercapainya derajat kesehatan yang optimal secara efektif
dan efesien bagi seluruh peserta jamkesmas.
2) Mendorong
peningkatan pelayanan kesehatan yang standar bagi peserta, tidak berlebihan,
sehingga terkendali mutu dan biayanya.
3) Terselenggaranya
pengelolaan keuangan yang terasparan dan dapat dipertanggung jawabkan
(akuntabel).
4) Meningkatkan
jumlah peserta masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan pelayanan
kesehatan dijaringan PPK Jamkesmas.
5) Meningkatkan
kualitas pelayanan bagi masayrakat miskin.
2. Prinsip
Pelaksanaan Program Jamkesmas.
UU SJSN menyebutkan sejumlah perinsip penyelenggaraan
kesehatan yang digunakan dalam Jamkesmas yaitu:
1) Jamkesmas dikelola
secara nasional. Jamkesmas dapat diakses oleh seluruh peserta dari berbagai
wilayah di Negara kesatuan Republik indonesia.
2) Nirlaba,
artinya pengelolaan dana amat tidak dimaksudkan untuk mencari untung atau laba,
melainkan untuk memenuhi kepentingan perserta Jamkesmas.
3) Portabilitas,
artinya walaupun perserta pindah tempat tinggal (selama berada di NKRI)
Jamkesmas tetap dapat diterima secara berkelanjutan, walupun mengunakan surat
rujuakan maka tetap akan menerima pelayanan Jamkesmas.
4) Trasfaran,
efesien, dan efektif.
4.4. Peserta yang Wajib Mendapat Program Jamkesmas.
Sasaran
program Jamkesmas ini adalah mayarakat miskin dan tidak mampu si seluruh
indonesia yang tidak mampu, tujuan penggunaan kartu jamkemsmas untuk
mempermudah da mempercepat proses adminiatrasi peserta Jamkesmas di tempat
pelayanan kesehatan, berfungsi sebagai tanda bukti kepesertaan. Akan tetapi
pada dasarnya data peserta Jamkesmas telah tersusun dalam basis data yang dapat
diakses oleh petugas ditempat pelayanan kesehatan (khususnya petugat PT Askes
di Rumah Sakit).
Data
kepesertaan yang digunakan hingga tahun 2012 masih mengatu pada data
kepesertaan pada tahu 2008. Pada priode tersebut, penentuaan kepesertaan
dilakukan melalui pendekatan dari bawah ke-atas (Bottom-up), Aparat Pemerintah
Daerah dan jajarannya, berserta masyarakat, melakukan pengkumpulan daftar nama
dan alamat keluarga miskin yang menjadi peserta, daftar penerima bantuan yang
terkumpul akan tersusun dalam sebuah Surat Keputusan Bupati (SK Bupati) yang
selanjutnya di serahkan ke PT. Askes yang bertugas dalam penerbitan dan
pendistribuaan kartu Jamkesmas.
Untuk
kepesertaan jamkesmas tahun 2013
pemerintah akan menggunakan sumber data dengan pendekatan lain, yitu
menggunkana BDT (basis data terpadu)
hal ini di susun dari hasil pendataan penerima program perlindungan sosial oleh
BPS pada tahun 2011 yang di kenal
sebagai PPLS 11. Hasil PPLS kemudian diurutkan menjadi reking menurut tingkat
kesejahteraan oleh TNP2K menjadi BDT. Kementriaan Kesehatan telah memutuskan
untuk penggunakan BDT sebagai dasar penentuan peserta Jamkesmas mulai pada tahu
2013. Jumlah kuota peserta Jamkesmas serta kritarianya di tetapakan oleg
Kementrian Kesehatan dan akan menerbitkan kartu baru untuk kepesertaan
Jamkesmas mulai 2013 dengan diterbitkan kartu baru makan keberlakuan kartu lama
akan habis.
Apa saja
fasilitas kesehatan (FASKES) yang menjadi faktor pelayanan Jamkesmas, adapun
fasilitas kesehatan yang termasuk kedalam jaringan PPK Jamkesmas adalah:
1) Puskesmas dan
jaringannya.
2) Rumah Sakit
dan Balai Kesehatan masyarakat (Balkesmas)
yang telah berkerja sama dengan program Jamkesmas (memiliki Perjanjian Kerja
Sama (PKS) yang yang ditandatangani oleh perwakilan feskes dan Tim Pengelola
Jamkesmas Kabupaten/Kota setempat, dengan diketahui oleh tim Pengelola Provensi
Perjanjian kerja sama ini harus di perbaharui setiap tahun.
3) Setiap
perserta mempunyai hak mendapat pelayanan kesehatan yang meliputi:
a. Pelayanan
Kesehatan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dan Rawatip Pertama (RITP)
pelayanan kesehatan Rawat jalan Tingkat (RITL) kelas III dan pelayanan gawat
darurat.
b. Manfaat
jaminan yang diberikan kepada peserta dalam bentuk pelayanan kesehatan yang
bersifat menyeluruh (komfehensif) berdasarkan kebutuhan medik sesuai dengan
Standar Pelayanan Medik.
Pelayanan kesehatan yang diperoleh oleh perserta
Jamkesmas di Puskesmas dan Jaringannya diataranya adalah:
1) Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP), dilaksanakan pada
puskesmas dan jaringannya meliputi pelayanan :
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan
3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4) Bidang pelayanan jamkesmas pada medis kecil:
5) Pemeriksaan dan pengobatan gigi, termasuk cabut/
tambal
6) Pemeriksaan ibu hamil/nifas/menyusui, bayi dan balita
7) Pelayanan KB dan penanganan efek samping (alat
kontrasepi disediakan BKKBN)
8) Pemberian obat
Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP),
dilaksanakan pada puskesmas perawatan, meliputi pelayanan :
1) Akomodasi rawat inap
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan
3) Laboratorium sederhana (darah, urin, dan feses rutin)
4) Tindakan medis kecil
5) Pemberian obat
6) Persalinan normal dan dengan penyulit (PONED)
7) Persalinan normal dilakukan di puskesmas/bidan di
desa/polindes/dirumah pasien fasilitas kesehatan tingkat pertama swasta.
Pelayanan
gawat darurat (emergency). Kriteria gawat darurat tercantum dalam
Keputusan Menteri Kesehatan tentang Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah
Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
Pelayanan kesehatan apa saja
yang dapat diperoleh peserta Jamkesma di FASKES lanjutan (seperti Rumah Sakit
dan Balkesmas Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
di RS dan Balkesmas meliputi:
1) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan oleh dokter spesialis/umum
2) Rehabilitasi medik
Penunjang diagnostik: laboratorium klinik, radiologi dan elektromedik
1) Tindakan medis
2) Pemeriksaan dan pengobatan gigi tingkat lanjutan
3) Pelayanan KB, termasuk kontap efektif (sterilisasi dan
alat kontrasepsi dalam rahim), kontap pasca persalinan/keguguran, penyembuhan
efek samping dan komplikasinya (alat/obat KB (kontrasepsi) disediakan BKKBN)
4) Pemberian obat yang mengacu pada daftar obat
(Formularium)
5) Pelayanan darah
6) Pemeriksaan kehamilan dengan risiko tinggi dan
penyulit.
Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL), dilaksanakan pada ruang perawatan kelas
III (tiga) RS, meliputi :
1) Akomodasi rawat inap pada kelas III.
2) Konsultasi medis, pemeriksaan fisik dan penyuluhan
kesehatan
3) Penunjang diagnostik: patologi klinik, patologi
anatomi, laboratorium mikro patologi, patologi radiologi dan elektromedik.
4) indakan medis
5) Operasi sedang, besar dan khusus
6) Pelayanan rehabilitasi medis
7) Perawatan intensif (ICU/Intensive Care Unit,
ICCU/Intensive Cardiac Care Unit, PICU/Pediatric Care Unit, NICU/Neonatal
Care Unit, PACU)
8) Pemberian obat mengacu padaFormularium
9) Pelayanan darah
10) Bahan dan alat kesehatan habis pakai
11) Persalinan dengan risiko tinggi dan penyulit
(Pelayanan Obstetri-Neonatus Esensial Komprehensif/PONEK)
Pelayanan gawat darurat (emergency).
Kriteria gawat darurat tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang
Standar Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit (Nomor 856 tahun 2009).
Prosedur
untuk memperoleh pelayanan tingkat lanjut bagi peserta
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukandari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan catatan tambahan:
Berikut hal-hal yang diperlukan untuk mendapat pelayanan kesehatan tingkat lanjut (baik rawat jalan maupun inap) peserta Jamkesmas. Peserta Jamkesmas harus mendapatkan surat rujukandari Puskesmas dan jaringannya ke FASKES tingkat lanjutan secara berjenjang. Peserta harusmembawa kartu peserta Jamkesmas/identitas kepesertaan lainnya sebagaimana disebutkan di atas. Khusus pada kasus gawat darurat (emergency)tidak diwajibkan membawa surat rujukan. Seluruh dokumen tersebut di (i) dibawa ke loket PPATRS (Pusat Pelayanan Administrasi Terpadu Rumah Sakit) untuk dibuktikan (diverifikasi) kebenaran dan kelengkapannya PPATRS selanjutnya mengeluarkan SKP (Surat Keabsahan Peserta) oleh petugas PT.Askes, sebagai tanda bahwa peserta dapat selanjutnya memperoleh pelayanan kesehatan. Dengan catatan tambahan:
1) Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan
berkelanjutan dalam waktu lama (seperti Diabetes Mellitus, Gagal Ginjal)surat
rujukan dapat berlaku selama 1
bulan.
2) Untuk kasus kronis yang memerlukan perawatan
berkelanjutan dalam waktu sangat lama (seperti kasus gangguan jiwa, kusta,
kasus paru dengan komplikasi, kanker)surat rujukan dapat berlaku selama 3 bulan.
3) Pertimbangan pemberlakuan waktu surat rujukan (1 atau
3 bulan) didasarkan pada pola pemberian obat.
Rujukan pasien antar RS,
termasuk rujukan RS antar daerah, dilengkapi surat rujukan dari rumah sakit asal pasiendengan membawa identitas
kepesertaannya untuk dapat dikeluarkan SKP oleh petugas PT. Askes (Persero)
pada tempat tujuan rujukan. Dalam keadaan gawat darurat meliputi:
1) Pelayanan harus segera diberikan tanpa diperlukan
surat rujukan.
2) Apabila pada saat penanganan kegawatdaruratan tersebut
peserta belum dilengkapi dengan identitas kepesertaannya, maka diberi waktu 2 x
24 jam hari kerja untuk melengkapi identitas kepesertaan tersebut.
Untuk pelayanan obat dalam program
Jamkesmas mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Formularium Program
Jaminan Kesehatan Masyarakat (Nomor 1455 tahun 2010), dan Peraturan Menteri
Kesehatan tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Pemerintah (Nomor HK.02.02/Menkes/068/I/2010). Dalam keadaan
tertentu, RS bisa menggunakan formularium RS.
Biaya
transportasi rujukan serta biaya pemulangan pesertatidak ditanggung dalam program Jamkesmas dan menjadi tanggung
jawab pasien, atau, bila terdapat perangkat kebijakannya, Pemerintah Daerah
dapat turut serta dalam transportasi rujukan/pemulangan peserta Jamkesmas, karena
tercantum di UUD 1945 bahwa jaminan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang
miskin dan tidak mampu, adalah
tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Dalam rangka alternatif pembiayaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu
yang tidak termasuk dalam kepesertaan Jamkesmas, Pemerintah Daerah
Provinsi/Kabupaten/Kota dapat mengelola dan mengembangkan program Jamkesda
didaerahnya masing-masing. Jaminan
kesehatan bagi masyarakat miskin yang diselenggarakan daerah harus
mempertimbangkan:
1) Kemampuan sumber daya yang cukup dan berkualitas.
2) Keterjangkauan Sarana dan Prasarana Pelayanan
(accessible).
3) Rujukan yang terstruktur dan berjenjang.
4) Sistim Pencatatan dan Pelaporan yang terintegrasi
dengan Jamkesmas.
5) Harmonisasi dan sinkronisasi dengan program Jamkesmas.
4.5. Kendala
terselenggaranya Jamkesmas Lombok Tengan.
Khusu di
Kabupaten Lombok Tengan sendiri di masih belum optimal hal ini di akui oleh
wakil Kepala Daerah sendiri Lombok
Tengah Jamkesmas banyak salah sasaran H. L Normal Suzana (Suara NT/dok). Data
penerima kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) yang baru di kabupaten Lombok Tengah (Loteng), menemui
banyak kritikan. Pasalnya banyak data penerima yang tidak tepat sasarn. Manyak masyarakt yang sebenaranya layak
memperoleh kartu Jamkesmas justru tidak dapat. Di satu sisi ada masyarakat yang
sudah tergolong mampu justru memperoleh kartu tersebut. Kondisi tersebut secar
tidak langsung elah memicu komflik di tengah masyarakat
Hal
itu di akui Wakil Bupati (Wabup) loteng Drs, H.L Normal Zuzana, saat saat
menyerahkan kartu sehat keluarga mandiri kepada anggota yayasan mandiri desa
kidang praya timur (kamis 16/3) pun demikian, kata Wabup tidak semua data
penerima Jamkesmas diloteng salah sasaran. Menurutnya munculnya anggapan kalau Jamkesmas
salah sasaran, karna adanya pengurangan kuota yang di terima Loteng dari tahun
sebelumnya dari Pemerinah puset. “ kalu data kecil kemungkinan kalu salah.
Karna memang sudah dilakukan pendataan jauh-jauh hari sebelumnya.
Yang
menjadi persoalan kemudia, kuota penerima Jamkesmas nyatanya berkurang
akibatnya, banyak masyarakat yang sebelumnya memperoleh jamkesmas, kali
ini, tidak. Sementra ada warga lainnya
yang mungkin dianggap lebih mampu, justru masuk sebagai penerima jamkesmas.
Untuk itu, pemerintah berjanji segera melakukan perbaikan-perbaikan terhadap
data penerima jamkesmas yang dinilai tidak tepat sasaran.
Sedangkan
jika di lihat dari. Peraturan Bupati Lombok
Tengah Nomor : 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok Tengah. Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan
Kabupaten Lombok-Tengah adalah :
Kepala Dinas
memapunyai tugas pokok memimpin, merencanakan, mengawasi, mengendalikan dan mengkoordinasikan kegiatan Dinas dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang
kesehatan. Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kepala Dinas
mempunyai fungsi :
1)
Perumusan
dan penetapam visi, misi, rencana strategis dan program kerja Dinas;
2)
Perumusan
kebijakan teknis dibidang kesehatan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3)
Pengkoordinasian
penyusunan Rencana Kerja Tahunan, Rencana Kerja Anggaran/Dokumen Pelaksanaan
Anggaran (RKA/DPA) dan Penetapan Kinerja Dinas;
4)
Penyelenggaraan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta bimbingan dibidang
kesehatan;
5)
Penyelenggaraan
koordinasi, informasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas Dinas dengan perangkat
daerah dan instansi terkait;
6)
Pelaksanaan
kerjasama dengan pihak lain baik instansi Pemerintah, Lembaga Organisasi
Swadaya Masyarakat, Swasta dan/atau Luar Negeri;
7)
Pemberian
pertimbangan dan penetapan perijinan serta rekomendasi teknis dibidang
kesehatan;
8)
Pelaksanaan
pembinaan manajemen kepegawaian, lingkup Dinas;
9)
Pelaksanaan
Pembinaan Sistem Informasi Manajemen Kesehatan;
10) Pengkoordinasian pengelolaan ketatausahaan Dinas;
11) Pelaksanaan pembinaan teknis dan administrative
terhadap UPTD;
12) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dibidang
kesehatan;
13) Pelaporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah;
14) Pelaksanaan tugas-tugas lain yan dilimpahkan oleh
Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
Jika di
tinjau lebih detil lagi pada intinya program Jamkesmas tidak berjalan seperti
yang di Ungkapakan oleh Wakil Kepala Daerah Lombok Tengah, merupakan alasan
yang klasik (lama), yang idak mau
mengakui akan lemahnya pengawasan dan gagalnya pengimplementasianya, lemahnya
tekanan dalam Pemerintahanya, jika berusa dengan maksimal tidak mungkin maslah
Program Jamkesmas masih tidak tepat sasar. Bahkan program tersebut merupakan
Visi dari Kepala Daerah sewatu mencalonkan diri, jikan peraturannya tegas dan
penekanan yang di lakukan kepada SKPD dan jajaranya dampai kekecamatan dan dari
kecamtan ke desa tidak mungkin program tersebut tidak berjalan dengan optimal,
ini merupakan kelemahnya yang ditak diakui terhadap publik. Hal ini tidak bisa
di alihkan dari kepentingan politik.
4.6. Kebijakan Pelayanan.
Pemerintah berdasarkan kekuasaan
konstitusi UUD 1945 berhak untuk mengatur dan mengurusi masyarakat dalam hal
kepentingan umum. Sehingga dalam konteks birokrasi harus mampu mewujudkan
tujuan Nasional, yaitu : tercapainya masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera.
Termasuk Fungsi Pelayanan Kesehatan yang merupakan tugas birokrasi sebagai alat
pemerintahan. Masyarakat tentunya berhak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan
secara optimal tanpa memandang status sosial. Pemerintah mempunyai kewajiban
dalam mengendalikan dan menyempurnakan layanan kesehatan yang ditujukan kepada
masyarakat dalam bentuk regulasi. Menurut Selznick, 1985 dalam Noll, 1985,
“Regulasi adalah pengendalian yang berkesinambungan
dan terfokus yang dilakukan oleh lembaga publik terhadap kegiatan pelayanan
yang dibutuhkan oleh masyarakat. Sedangkan Regulasi Pelayanan Kesehatan
merupakan upaya publik untuk memberikan pengaruh secara langsung atau tidak
langsung terhadap perilaku dan fungsi organisasi maupun perorangan yang
menyediakan pelayanan kesehatan” (Hafez, 1997).
Kebijakan merupakan perinsip
atau cara bertindak yang dipilih untuk
mengarahkan pengambilan keputusan. Menurut Ealau dan Prewitt (1973 dalam Edi
Suharto 2006: Hal 7). Kebijakan adalah sebuah ketetapan yang berlaku yang
dicirikan oleh perilaku yang konsisten dan berulang, baik dari yang membuatnya
maupun yang mentaatinya ( yang terkena kebijakan itu). Sedangkan Timuss (1974)
mendifinisikan kebijakan sebagai perinsip-perinsip yang mengatur tindakan yang
diarahkan kepada tujuan-tujuan tertentu. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa
kebijakan adalah suatu ketetapan yang memuat perinsip-perinsip untuk
mengarahkan cara-cara bertindak yang dibuat secara terencana dan konsisten
dalam mencapai tujuan tertentu.
Kalu di anilisis secara akurat kedua
pendapat ini berorentasi kepada arti pentingnya ketetapan kebijakan yang harus
diimplementasikan kepada publik, dan kebijakan tersebut bisa diterima dan
dijalankan oleh semua unsur, kebijakan yang sudah tersusun dan terencana mampu
merubah kondisi yang ada di dalam pelayanan publik, sasaran dan tujuan utamanya
adalah publik dan tidak adanya pertentangangan didalamnya, mampu di jalankan
dan diterima oleh semua elmen satkeholder.
Peran pemerintah dalam regulasi
dibedakan menjadi tiga, yaitu sebagai pengarah, peran sebagai regulator, dan
peran sebagai pelaksana pelayanan yang diregulasi (WHO, 2000, dalam Utarini,
2002). Peran sebagai pengarah dalam regulasi pelayanan kesehatan, pemerintah
menetapkan, melaksanakan, dan mementau aturan main sistem pelayanan kesehatan,
menjamin keseimbangan berbagai pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan,
dan menyusun rencana strategis untuk keseluruhan sistem kesehatan. Sebagai
regulator, pemerintah melakukan pengawasan untuk menjamin agar organisasi
pelayanan kesehatan memberikan pelayanan yang bermutu. sedangkan sebagai
pelaksana dapat melalui sarana pelayanan kesehatan, dimana pemerintah
berkewajiban menyediakan pelayanan yang bermutu.
Masyarakat mempunyai peran yang
sangat penting serta ikut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan regulasi
dalam pelayanan kesehatan. Dines kesehatan wajib membuka informasi tentang
kinerjanya kepada masyarakat melalui media massa, sehingga masyarakat mempunyai
pilihan dalam memilih fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja yang
baik, dan menghindari fasilitas pelayanan kesehatan yang mempunyai kinerja
buruk. Masyarakat juga dapat melakukan kendali terhadap sarana pelayanan
kesehatan dengan membentuk lembaga independen yang memonitor kinerja fasilitas
pelayanan kesehatan dan memberikan (Feedbeck)
perbaikan mutu pelayanan yang berkualitas.
Pengertian mutu tidak sama bagi
setiap orang, tergantung dari cara memandang dan selera seseorang. Mutu adalah
suatu perkataan yang sudah lazim digunakan, baik oleh lingkungan akademis
ataupun dalam kehidupan sehari-hari, yang artinya secara umum dapat dirasakan
dan dipahami oleh siapapun, namun mutu sebagai suatu konsep atau pengertian,
belum banyak dipahami orang dan kenyataannya pengertian mutu itu sendiri tidak
sama bagi setiap orang (Pohan,2003).
Mutu Pelayanan Kesehatan adalah
penampilan yang pantas atau sesuai (yang berhubungan dengan standar-standar)
dari suatu intervensi yang diketahui aman, yang dapat memberikan hasil kepada
masyarakat yang bersangkutan dan yang telah mempunyai kemampuan untuk
menghasilkan dampak pada kematian, kesakitan, ketidak mampuan, dan kekurangang
gizi (Milton dan mantoya, dikutip Wijono, 2000,33).
4.6.1.
Manajemen Pelayanan Kesehatan.
Pengertian manajemen pelayanan kesehatan
adalah suatu
penerepan manajemen umum dalam suatu sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang
menjadi sasarannya adalah sistem pelayanan masyarkat itu sendiri. Pengembangan
manajemen pelayanan akan dirasakan bagus apabila obyek yang menjadi sasarannya
telah memberikan kepuasan dari layanan yang diberikan. Berarti pengertian
pelayanan kesehatan telah dipahami dan diterapkan dengan baik. selain manajemen
pelayanan kesehatan, terdapat satu faktor lagi yang juga memberikan pengaruh
penting yaitu mutu pelayanan kesehatan masyarakat. pengertian mutu pelayanan
kesehatan masyarakat adalah suatu pelayanan yang dapat memberikan kepuasan
kepada setiap pamakai jasa kesehatan dan penyelenggaranya sesuai dengan
prosedur dengan standar dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.
1. Kesimpulan
Maksud dari Peraturan Mentri Kesehatan
Kahususnya masalah Program Jamkesmas yaitu terselengaran Pelayanan Kesehatan Di
seluruh Rumah Sakit Darah, Kecamatan, desa. Program Jamkesamas tersebut mampu
di jalankan dengan optimal apabila di barengi dengan ketentuan umum adalah sebagai berikut:
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang
mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang
dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan
format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara
elektronik ataupun Non-elektronik. Informasi Publik adalah informasi yang
dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan
publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau
penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan
Undang Undang, serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif,
yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan
penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, atau organisasi Non-pemerintah Sakeholder. Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang
berfungsi menjalankan Undang-Undang yang sudah dibuat dan peraturan
pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layanan pelayana publik dan
menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi
nonlitigasi. Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara
badan publik dan pengguna informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh
dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan. Mediasi adalah
penyelesaian sengketa informasi publik antara para pihak melalui bantuan
mediator komisi informasi.
Ajudikasi adalah proses penyelesaian sengketa
informasi publik antara para pihak yang diputus oleh komisi informasi. Pejabat
Publik adalah orang yang ditunjuk dan diberi tugas untuk menduduki posisi atau
jabatan tertentu pada badan publik. Progrm jamkesmas hendaknya mampu
dilaksanakan dan di peranggungjawabkan oleh Pemerintah Daerah besrerta SKPD
yang ada didaerah untuk menyelesakan permasalahan yang masih terjadi pada
program Jamkesmas. Mulai dari pendataan yang semakin akurat sesuai dengan
Peraturan Kementiaan Kesehatan.
Pelayanan rumah sakit bagi pengguna jasa
Jamkesmas harus mendapatkan pelayanan yang optimal dan efektif, karna sumber
danaya sudah jelsa dan landasan
hukumnya sudah jelas, informasi harus bisa diberikan oleh pihak rumah sakit
terkait tatacara pengurusan Jamkasmas sehingga feedbece antara penguna Jamkesmas bisa terwujud, semua ketentuan sudah di tegaskan melalui
keputusan Mantri Kesehatan, kemudian dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Peraturan Bupati Lombok Tengah
Nomor : 24 tahun 2008 tentang rincian tugas pokok dan fungsi Dinas
Kesehatan Kabupaten Lombok Tengah
tinggal kesadaran dan tanggungjawab, serta sistem control dari pemerintah tetap
di jalankan, dan penegasan hukum di kesepankan, maka baru akan bisa terjawab
masalah yang ada dalam sistem paelayanan yang efektif.
2. Saran.
Pemerintah
hendakanya mampu tuk berfikir kreatif dan inovatif dalam mengimplementasikan Peraturan
Mentri Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Daerah tentang program Jamkesmas
Pemerintah hendakanya mampu berinovasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya
dengan baik sesuai dengan pertaruan yang sudah di tetapkan, sehingga Trust benar-benar mapu dirasakan oleh masayarakat.
Banyak cara dan banyak, model, dalam memberikan fasilitas pada pasien yang
menggunakan Jamkesmas, salah satu cara yang kreatif dalam menyampaikan dan
menyebarkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan dan kebutuhan
masayarakat, seperti pemamfaatan media lokal, yang sudah ada, baik itu media
cetak dan elektronik, dan media teknologi seperti internet. Ini merupakan salah
satu cara supaya informasi cepat di terima oleh masyarakat setempat, pemerintah
juga benar-benar harus sungguh-sungguh dalam maenjalakan tugas dan fungsinya
Pemerintah atau lembaga Dikes sebagai fasilitator dalam menajalanakan sistem kinerja
yang efektif dalam memberikan sosialisasi terkait dengan Program Jamkesmas. Keraja
sama antara semua lapisan elmen mayarakat dan Stacholder benar-benar bisa di wujudkan, pemeritah harus sadar
mereka ada karna atas dasar sumbangsih masayarakat, mereka mewakili dari
kepentingan masayarakat, harus bertujuan untuk kepentingan masyaraka semata.
Upaya
dan kontol harus terus di lakukan, supaya program Jamkesmas benar-benar
terleasasi sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku, alasan Pemerintah daerah
tenang masalah Program Jamkesmas masih ada salah sasaran, pernyataan seperti
itu tidak seharusnya di ketahui oleh publik, denagan demikan maka pemerintah
sudah membongkar kelemahnya sendiri. Berbagai kebijakan yang diberikan kepada
publik tidak bisa terlepas daripada kepentingan politik semata. Rendahnya
sosialisai meyebabkan penyalahgunaan program Jamkesmas yang seharunya milik
rakyat yang benar-benar miskin (Jatuh
Miskin), bukan untuk orang yang tergolong. Pendataan yang dilakukan untuk
pengguna Jamkesmas hendaknya terus diulang setiap tahun, yang yang harus
mendaftar petugas masing-masing kelurahan dan para pejabat kelurahan yang harus
mendapat pengawan dari pihak Independent atau tokoh masyarakat, pemuda dan
Stakeholder. Sehingga data yang akan didaptkan sesuai dengan ketentuan untuk
memperoleh kartu Jamkesmas.
Dafara
Pustaka
Bachsin Fuad , 2010, Konsep Pelayanan Kesehatan,
diakses Http//www.goggle fuadbahsin.wordpress.com. di Akses pada tangal 13 Maret 2013.
Effendi Uchjana Oneng
1996, Sistem Imformasi Manajemen,
Penerbit Cv. Mandar Maju Bandung.
Http//Www. Goggle.blogspot.com, 2012,kebijakanpelayanan
kesehatan, Diakses di www.goggle.blogspot.com,
20 maret 2013.
ML.scribd.com/doc/50954614/Pelayanan, 2011, di akses di http//www.
Goggleblokspot.com pengertian difinisi kesehatan, di akses pada tgl 19
janurai 2013
Majid Muslim, 2011Jaminan
Kesehatan Masyarakat Kini dan Kedepan,
Di Terbitkan Bultin Jendela data dan Informasi Kesehatan 2011.






Tnp2k.go.id/.../Program-Jaminan-Kesehatan-Masyarakat. di akses pada tangal 21/06/2013 di www.
Googleblokspot.com.
OurseasonNews.2012 faktor-faktor-yang-mempengaruhi,di Akses di
Http//www. Goggle.blogspot.com tagal 18 maret 2013.
Suharto Edi 2006, Analisis Kebijakan Publik, Edesi Revisi Ke
Penerbit ALPABETA bandung
Kompas, 2009, kendala jamkes di lapangan, di upload tgl 3 maret
2009 di akses Http//.www.kompas.com. 20 mei 2013
Kamulia Sukarman, 2012 Damapak Implementasi Kebijakan, dalam
Administrasi Negara Jurnal No.1 Volume 1 di akes di Http//www. Googlejurnal
terdahulu.com 17/05/2013.
0 komentar:
Posting Komentar