Minggu, 20 Desember 2015

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PUBLIK TERHADAP SISTEM REKRUTMEN CALON ANGGOTA LEGISLATIF

                IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP SISTEM REKRUTMEN CALON ANGGOTA LEGISLATIF
BERDASARKAN  UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2008

Abstract
This study describes the mechanism of recruitment of candidates for the legislature and the factors inhibiting and supporting the recruitment of candidates for the legislature. The research used is descriptive qualitative approach. The results of this study show, there are several mechanisms that legislative candidate recruitment; the registration, netting, screening, assignment and determination of the serial number, and the Being inhibiting factors in this study; human resources, internal conflict, and budget. Factor is the ideology of the party supporters, and the general chairman.
Keywords: Implementation, Political Party, Recruitment
                                                                                          Abstrak
Artikel ini mengkaji dan menjelaskan tentang mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif dan faktor penghambat dan pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif. Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriftif melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan, ada beberapa mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif yaitu; pendaftran, penjaringan, penyaringan, penugasan dan penetapan nomer urut, dan yang Menjadi faktor penghambat dalam penelitian ini; sumberdaya manusia, konflik internal, dan anggaran. Faktor pendukungnya adalah idiologi partai, dan ketua umum.
Kata kunci: Implementasi,  Partai Politik, Rekrutmen

 



PENDAHULUAN
Partai politik memiliki peranan yang sangat penting bagi sebuah Negara yang menganut sistem demokrasi, dan partai politik menjadi salah satu dari peradaban demokrasi. Partai politik juga menjadi alat perjuangan politik untuk melanggengkan kekuasaan. Partai politik memiliki beberapa fungsi yang harus diembannya, salah satunya sebagai fungsi rekrutmen politik.
Menurut Undang-undang No 2 tahun 2008 Tentang partai politik, khusunya pasal 10 drap 11 yang menjadi salah satu fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Maka partai politik punya kewajiban untuk menjalankan kaderisasi sebagai proses regenerasi untuk mempersiapkan kader-kader terbaik yang nantinya akan dicalonkan menjadi calon anggota legislatif. Studi-studi tentang demokrasi menunjukkan bahwa sistem demokrasi tidak akan dapat berjalan tanpa adanya partai politik (Diamond & Gunther, 2001)
Rekrutmen politik merupakan pengisian jabatan politik yang belum terisi (suharno, 2004: 117). Sedangkan menurut cholisin, rekrutmen adalah seleksi dan pengangkatan individu atau kelompok masyarakat untuk menjalankan tugas baik dalam lembaga politik maupun didalam birokrasi (cholisin, 2007).
Dewan perwakilan rakyat merupakan lembaga yang tidak dipercanya rakyat, karena banyak yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik korupsi, tindakan asusila, dan tidak memberikan contoh yang baik. Sehingga perlu ada perbaikan mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif, karena kalau menginginkan Negara ini menjadi Negara yang “sejahtera”, sistem rekrutmen juga harus diperbaiki, supaya orang-orang yang memiliki potensi atau yang memiliki kemampuan yang nantinya akan menjadi dewan perwakilan rakyat, supaya tidak sembarang orang bisa masuk.
Rekrutmen calon anggota legislatif sering diselewengkan, karena berdasarkan observasi dilapangan, orang-orang yang didelegasikan menjadi calon anggota legislatif orange-orang yang dekat dengan ketua umum atau yang bisa mengambil hatinya, walaupun tidak memiliki kapabilitas atau visi dan misi yang baik, sehingga salah satunya itu yang menyebabkan dewan perwakilan rakyat tidak lagi menjadi lembaga Negara yang berwibawa.
Proses rekrutmen politik yang dilakukan oleh setiap partai politik sangat menentukan bagaimana kemajuan bangsa dan Negara, karena rekrutmen merupakan proses awal untuk menentukan siapa orang-orang yang nantinya mengisi jabatan-jabatan yang strategis didalam pemerintahan, baik dilembaga legislatif, ekskutif dan yudikatif. Dewan perwakilan rakyat yang berkualitas akan lahir dari sebuah proses yang dilakukan oleh partai politik melalui proses kaderisasi dan sistem rekrutmen yang baik, tanpa ada nepotisme atau karena memiliki kedekatan dengan ketua umum, itu yang diajukan menjadi calon anggota legislatif, sehingga itu yang menyebabkan dewan perwakilan rakyat tidak menjadi terhormat, karena orang-orang yang diutus tidak mampu memberikan tauladan yang baik untuk kemajuan bangsa dan Negara. Adapun ada beberapa pilihan partai politik dalam proses rekrutmen politik sebagai berikut:
1.    Partisipan, yaitu merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap partai sehingga bisa direkrut untuk mengisi jabatan-jabatan strategis
2.    Compartmentalization, proses rekrutmen yang menjadi pertimbangan utamanya pendidikan, pengalaman didalam berorganisasi, dan prestasi selama mengabdi didalam masyarakat.
3.    Immediate, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas tertinggi dari lembaga partai itu sendiri, tanpa ada campur tangan dari yang lain.
4.    Civil service reform, berdasarkan loyalitas dan kemampuan yang memadai, sehingga ini bisa menjadi acuan atau menjadi bahan pertimbangan untuk bisa dimajukan untuk mengisi posisi-posisi strategis.
Berdasarkan latar belakang, maka peneliti dapat merumuskan beberapa maslah penelitian sebagai berikut
1.    Bagaimana mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif ?
2.    Faktor penghambat dan pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif ?
Tujuan dari penelitian adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis:
1.    Mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif.
2.    Mendeskripsikan dan menganalisis faktor penghambat dan pendukung rekrutmen calon anggota legislatif. 
METODE PENELITIAN
Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah pendekatan deskriptif, dan jenis penelitian kualitatif.
Sumber data
1.    Informan
      Informan utama dalam penelitian ini adalah kepala bidang keanggotaan kaderisasi rekrutmen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dinilai mengetahui, menguasasi, dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan rekrutmen Calon anggota legislatif, dalam penelitaian ini juga yang dijadikan sebagai informan adalah pengurs, anggota, dan simpatisan.
2.    Dokumen
      Dokumen yang dikumpiulkan dalam bentuk catatan-catatan resmi dan peraturan-peraturan yang relevan dengan penelitian ini. Dokumen yang dipelajari dalam penelitian ini adalah Undang-undang No 2 Tahun 2008 dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai demokrasi Indonesia perjuangan.
3.    Peristiwa
      Peristiwa yang menjadi obyek penelitian adalah mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif, selain itu, faktor penghambat dan pendukung.
Metode Pengumpulan Data
Proses pengumpulan data dalam penelitian ini, menggunakan metode, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis Data
Analisis data dalam penelitian ini menggunakan model interaktif dari Miles dan Hubermn (1984) yaitu analisis yang dilakukan secara terus menerus sampai data mengalami kejenuhan. Analisis dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga tahapan pokok; reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.    Mekanisme Rekrutmen calon anggota legislatif
Mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif melalui beberapa tahapan, berdasarkan surat keputusan dan Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga sebagai berikut; pendaftaran, penjaringan, penugasan dan penetapan nomer urut. 
a.    Pendaftaran
      Pembukan pendaftaran yang dilakukan oleh partai politik, dibuka untuk pengurus dan masyarakat umum yang berminat atau yang memiliki potensi untuk menjadi calon anggota legislatif.
      Proses pendaftaran dibuka untuk semua kalangan dari kelas atas sampai bawah, bisa artis, pengusaha, penjual Koran, dan politisi, diberikan hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif, asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum, dan memenuhi persyaratan diinternal partai politik, karena seperti yang diungkapkan oleh Buiarjo (1998: 161) partai politik merupakan suatu kelompok terorganisi yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusi, untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
      Pendaftaran ini merupakan tahapan awal yang dilakukan untuk mencari orang-orang yang terbaik yang dimiliki oleh bangsa dan Negara ini, melalui mekanisme rekrutmen, menurut Suharno (2004:117) rekrutmen politik adalah proses pengisian jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan politik. Sedangkan menurut Cholisin (2007:113), rekrutmen poliotik adalah seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
      Berdasarkan beberapa pendapat diatas jelas dikatakan bahwa rekrutmen itu merupakan pengisian jabatan, oleh karena itu partai politik harus benar-benar serius dalam menentukan siapa nantinya yang akan diajukan menjadi calon anggota legislatif, karena salah dalam menentukan maka masyarakat secara universal yang akan menjadi korban dari ketidak siapan partai.
b.    Penjaringan
      Penjaringan ini dilakukan dengan tujuan supaya orang-orang yang nantinya terpilih adalah orang-orang yang berkualitas, didalam penelitian ini untuk menjaring seseorang menjadi calon anggota legislatif, dengan melakukan beberapa tahapan, misalkan pernah mengikuti kaderisasi atau pelatihan yang dilakukan oleh partai.
      Proses penjaringan dilakukan setelah pembukaan pendaftaran dilakukan oleh partai, dan ketika yang mendaftar melebihi dari kuota didaerah pemilihan, maka baru akan dilakukan proses penjaringan, didalam proses ini harus dilihat hasil psikotes, dan trikrekod selam mengabdi ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Nitisemito (1989), mengatakan bahwa untuk menjadi calon anggota legislatif dapat dilakukan oleh partai politik dengan memperhatikan beberapa syarat sebagai berikut:
1.       Syarat mutlak
a.       Warga Negara Indonesia
b.      Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
c.       Tidak pernah dihukum/dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan
d.      Bukan bekas anggota partai komunis Indonesia
e.      Tidak terganggu ingatan
2.       Syarat pokok
a.       Pendidikan
b.      Pengalaman oranisasi
3.       Syarat penting
a.       Kesehatan
b.      Keperibadian
c.       Kerjasama
d.      Disiplin
e.      Inisiati, kreatif
f.        Kejujuran
g.       Tanggung jawab
4.       Syarat pelengkap
a.       Umur
b.      Tempramen
      Berdasarkan beberap syarat yang harus dimiliki oleh setiap calon anggota legislatif harus benar-benar dipersiapkan, baik secara fisik maupun secara mental, yang dapat membuat masyarakat menjadi respek terhadapnya. 
c.     Penyaringan
      Penyaringan ini merupakan tahapan kedua dari proses mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif, didalam proses penyaringan tim penyeleksi benar-benar melihat calon yang berpotensi, yang sekiranya mampu menyuarakan aspirasi masyarakat diparlemen nantinya, ketika mereka terpilih menjadi dewan perwakilan rakyat. Partai yang mempertimbangankan dalam memutuskan calon, terlebih dahulu melihat hasi psikotes dan elektabilitas yang dimiliki partai, yang sekiranya akan lebih besar peluangnya untuk jadi.
      Mekanisme penyaringan calon anggota legislatif yang dilakukan oleh dewan pimpinan partai dalam penentuannya harus melalui rapat pleno. Dalam hal ini, calon anggota legislatif diberi penilaian yang berdasarkan hasil psikotes yang telah dilakukan oleh dewan pengurus pusat. Proses penyaringan ini yang menjadi bahan pertimbangan sesorang untuk direkrut menjadi calon anggota legislatif harus ada kesepahaman idiologi, biar satu visi dan misi dengan kepentingan partai dan masyarakat. Proses penyaringan ini juga harus mempertimbangkan beberapa kali mengikuti kegiatan partai, memiliki kualitas yang bagus, dan penyaringan untuk memilih kader-kader yang berbobot, penyaringan ini dilakukan setelah melalui proses penjaringan.
      Penyaringan adalah tahapan sebelum ditetapkan menjadi calon anggota legislatif, didalam partai demorasi Indonesia perjuangan, proses penyaringan juga melalui dua mekanisme, diinternalpun disaring, dan orang-orang yang akan dipilih orang yang berkualitas dan memiliki kapabilitas. Eksternal partai juga akan disaring karena tidak mungkin partai politik akan mengajukan  semuanya menjadi calon anggota legislatif, karena sudah ada ketetapan komisi pemilihan umu, bahwa 100% dimasing-masing daerah pemilihan.
d.    Penugasan dan penetapan nomer urut
      Penugasan dan penetapan nomer urut yang dilakukan oleh partai sangat dipengaruhi oleh ketua umum, sebagai pemegang otoritas tertinggi dalam pengambilan kepetusan, dalam pengambilan kepeutusan masih terjadi sentarlisme kekuasaan, karena masih terjadi tanpa melibatkan pengurus ketua umum bisa memutuskan calon anggota legislatif.
      Melalui observasi dan wawancara dilapangan membuktikan bahwa untuk bisa menempati nomer urut satu dalam penetapan nomer urut harus menjadi ketua Pengurus Anak Cabang partai yang ada dikecamatan kalau mau mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatef.
      Peran aktor-aktor dalam penentuan atau penentapan nomer urut calon anggota legislatif
1.    Dewan pengurus pusat
      Ketua umum partai politik memiliki posisi yang sangat sentral dalam menentukan siapa yang akan dicalonkan menjadi anggota legislatif, karena memang pusat otoritas teringgi ada diketua umum, didalam partai ada hak istimewa yang mengatur, bahwa ketua umumu itu bisa menunjuk langsung calon anggota legislatif yang mau diajukan ke komisi pemilihan umum.
2.    Dewan pengurus cabang
      Dewan pengurus cabang memiliki posisi yang sangat strategis, karena sebagai plaksana program, dan juga memiliki tanggung jawab untuk merekrut calon anggota legislatif yang berkualitas, yang sekiranya mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Pengurus cabang juga harus mempertahankan eksistensi sebuah partai, dan dalam penentuan calon ditingkat dewan pengurus cabang, memiliki tanggung jawab yang akan direkomendasikan, yang diminta dari pengurus anak cabang.
3.    Masyarakat
      Masyarakat memiliki peranan yang sangat besar dalam penentuan siapa yang dipilih nantinya yang akan mewakilinya diparlemen atau tempat mengadukan segala aspirasi atau keluh kesah. Sistem demokrasi juga sangat mengharapkan partisifasi masyarakat untuk menentukan pilihannya, karena pesta demokrasi kita lakukan hanya lima tahunsekali, sehingga waktu pemilihan kita salah memilih maka kita akan menanggung akibatnya lima tahun kedepan.
2.    Faktor Penghambat dan Pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif
1.    Faktor penghambat
1)      Sumber daya manusia
    Sumber daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan bagi setiap partai poliotik, untuk memajukan partai. rekrutmen merupakan proses regenerasi dari kaderisasi, setiap partai politik seharusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya yang akan diajukan menjadi calon anggota legislatif.
2)      Pendanaan calon
    Menjadi calon anggota legislatif di jaman sistem demokrasi, dengan sistem pemilihan langsung atau proporsional terbuka membutuhkan biaya politik yang mahal, siapa yang memiliki modal yang banyak, maka dia yang akan diusung dan kemungkinan besar bisa duduk dilembaga legislatif, itulah yang menjadi kendala bagi partai politik dan orang-orang yang mau mencalonkan diri menjadi legislatif, padahal secara kapabilitas, integritas mumpuni, tapi kalauk tidak memiliki modal yang banyak, akan sedikit kesulitan bisa menang pemilihan umum legislatif.
    Sumber daya amaliah atau kurangnya anggaran yang dimiliki oleh anggota atau kader yang mau mengajukan dirinya mejadi calon anggota legislatif, dan belum menjadi tokoh sentral atau kurangnya dikenal atau popeliritas. Indonesia memiliki banyak orang-orang yang berkualitas, namun tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan dirinya menjadi calon anggota legislatif, yang menjadi penghambatnya adalah kekurangan anggaran untuk menjadi modal kampanye, Karen bianya politik yang mahal, yang menghabiskan uang ratusan juta bahkan miliaran, sehingga yang muncul menjadi calon anggota legislatif, orang-orang yang memiliki modal banyak, walaupun dalam undang-undang dasar sudah diatur, “bahwa setiap warga Negara Indonesia memiliki hak yang sama, berhak mendapatkan perlakuan yang sama, yang sudah dilindungi oleh Negara.
3)      Konflik internal
    Setiap partai politik akan mengalami konflik, selalu ada lika-liku dalam sebuah partai politik, karena memang setiap orang yang ada didalamnya memiliki kepentingan yang berbeda-beda kalukpun berada dalam satu bendera, karena dalam sebuah partai politik konflik tidak akan bisa dihindarkan Cuma bisa diminimalisir saja oleh orang-orang yang memegang posisi yang sentral didalamnya, kaluk tidak maka akan menjadi boomerang bagi kelangsungan atau harmoni didalam partai itu sendiri. Terjadinya konflik sering diakibatkan oleh perbedaan kepentingan antara pengurus yang satu dengan pengurus yang lain, dan seringnya terjadi ketidak selerasaan antara keinginan pengurus pusat dengan pengurus daerah.  
2.    Faktor pendukung
a)   Ideologi partai
    Ideolgi menjadi sesuatu yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap partai politik, karena idiologi yang membedakan partai yang satu dengan yang lain.
b)   Ketokohan pemimpin partai
    Pemimpin atau ketua umum partai memiliki peranan atau pengaruh yang sangat penting dan bisa didengarkan oleh banyak orang. Partai sangat tergantung pada ketua umum partai, terkadang ada keputusan yang tidak bisa diganggu gugat atau tanpa melalui musyawarah partai, sehingga yang dibutuhkan menjdi seorang pimpinan partai, harus orang-orang yang berkualitas.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Implementasi Rekrutmen Calon Anggota Legislatif dapat disimpulkan sebgai berikut;
1.    Mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif
Mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif dilakukan melalui beberapa tahapan sesui dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang sudah disepakati yaitu; pendaftaran, penjaringan, penyaringan, penugasan dan penetapan nomer urut. 
2.    Faktor penghamabat dan pendukung rekrutmen calon anggota legislatif
1)         Penghambat
Faktor penghambat dalam proses rekrutmen calon anggota legislatif dapat dilihat berdasarkan; sumber daya manusia yang kurang, kuranggnya anggaran partai politik, dan sistem pemilihan umum. 
2)         Pendukung
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian yang menjadi pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif; banyaknya kader-kader yang memiliki loyalitas tinggi, solidnya pengurus ditingkat ranting, dan idiologi partai.
Saran
1)    Meningkatkan kaderisasi kepada semua anggota maupun masyarakat, dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat, supaya bisa melahirkan dewan perwakilan rakyat yang berkualitas.
2)    Pengurus pusat juga harus mendengarkan apa yang menjadi keinginan masyarakat atau pengurus dibawahnya, supaya sinkron keinginan masyarakat dengan pengurus partai.
3)    Memperbanyak anggaran partai politik, untuk pengembangan sumber daya, biar proram kerja partai bisa dijalankan dengan baik
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, keberkahan dan perlindungan yang dalam penelitian telah memberikan kemudahan dan kelancaran bagi kita semua, dan semogga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang berminat mengkaji tentang kebijakan publik di bidang politik.
DAFTAR PUSTAKA

Cholisin, 2007, Dasar-dasar Ilmu Politik, Yogyakarta. Penerbit Ombak
Diamon, et al, 2003, Developing Democracy Toward Consolidation, IRE Press, Yogyakarta
Moleong 2004; Metode Penelitian Kualitatif, edisi revisi. PT. Remaja Rosdakarya offset, Bandung.
Nitisemito, Alex S, 1986, Menejemen personalia, Galih Indonesia, Jakarta 44.
Suharno 2004. Diklat Kuliah Sosiologi Politik. UNY
UNDANG-UNDANG
      
 Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai politik.


0 komentar:

Posting Komentar