IMPLEMENTASI KEBIJAKAN TERHADAP SISTEM REKRUTMEN CALON ANGGOTA LEGISLATIF
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2008
Abstract
This study describes the mechanism of recruitment of candidates for the legislature and the factors inhibiting
and supporting the
recruitment of candidates for the
legislature. The research used is descriptive qualitative
approach. The results of this study show, there
are several mechanisms that legislative candidate recruitment; the registration, netting, screening, assignment
and determination of the serial number, and the
Being inhibiting factors in this study; human resources, internal conflict, and
budget. Factor is
the ideology of the party supporters, and the general
chairman.
Keywords:
Implementation, Political Party, Recruitment
Abstrak
Artikel ini mengkaji dan menjelaskan
tentang mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif dan faktor penghambat dan
pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif. Jenis penelitian yang
digunakan adalah deskriftif melalui pendekatan kualitatif. Hasil penelitian ini
menunjukkan, ada beberapa mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif yaitu;
pendaftran, penjaringan, penyaringan, penugasan dan penetapan nomer urut, dan yang
Menjadi faktor penghambat dalam penelitian ini; sumberdaya manusia, konflik
internal, dan anggaran. Faktor pendukungnya adalah idiologi partai, dan ketua
umum.
Kata
kunci: Implementasi,
Partai Politik, Rekrutmen
PENDAHULUAN
Partai politik
memiliki peranan yang sangat penting bagi sebuah Negara yang menganut sistem
demokrasi, dan partai politik menjadi salah satu dari peradaban demokrasi. Partai
politik juga menjadi alat perjuangan politik untuk melanggengkan kekuasaan. Partai
politik memiliki beberapa fungsi yang harus diembannya, salah satunya sebagai
fungsi rekrutmen politik.
Menurut Undang-undang
No 2 tahun 2008 Tentang partai politik, khusunya pasal 10 drap 11 yang menjadi
salah satu fungsi partai politik sebagai sarana rekrutmen politik. Maka partai
politik punya kewajiban untuk menjalankan kaderisasi sebagai proses regenerasi
untuk mempersiapkan kader-kader terbaik yang nantinya akan dicalonkan menjadi
calon anggota legislatif. Studi-studi tentang demokrasi menunjukkan bahwa
sistem demokrasi tidak akan dapat berjalan tanpa adanya partai politik (Diamond
& Gunther, 2001)
Rekrutmen politik
merupakan pengisian jabatan politik yang belum terisi (suharno, 2004: 117).
Sedangkan menurut cholisin, rekrutmen adalah seleksi dan pengangkatan individu
atau kelompok masyarakat untuk menjalankan tugas baik dalam lembaga politik
maupun didalam birokrasi (cholisin, 2007).
Dewan perwakilan
rakyat merupakan lembaga yang tidak dipercanya rakyat, karena banyak yang
melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik korupsi, tindakan asusila, dan tidak
memberikan contoh yang baik. Sehingga perlu ada perbaikan mekanisme rekrutmen
calon anggota legislatif, karena kalau menginginkan Negara ini menjadi Negara
yang “sejahtera”, sistem rekrutmen juga harus diperbaiki, supaya orang-orang
yang memiliki potensi atau yang memiliki kemampuan yang nantinya akan menjadi
dewan perwakilan rakyat, supaya tidak sembarang orang bisa masuk.
Rekrutmen calon
anggota legislatif sering diselewengkan, karena berdasarkan observasi dilapangan,
orang-orang yang didelegasikan menjadi calon anggota legislatif orange-orang
yang dekat dengan ketua umum atau yang bisa mengambil hatinya, walaupun tidak
memiliki kapabilitas atau visi dan misi yang baik, sehingga salah satunya itu
yang menyebabkan dewan perwakilan rakyat tidak lagi menjadi lembaga Negara yang
berwibawa.
Proses rekrutmen
politik yang dilakukan oleh setiap partai politik sangat menentukan bagaimana
kemajuan bangsa dan Negara, karena rekrutmen merupakan proses awal untuk
menentukan siapa orang-orang yang nantinya mengisi jabatan-jabatan yang
strategis didalam pemerintahan, baik dilembaga legislatif, ekskutif dan
yudikatif. Dewan perwakilan rakyat yang berkualitas akan lahir dari sebuah
proses yang dilakukan oleh partai politik melalui proses kaderisasi dan sistem
rekrutmen yang baik, tanpa ada nepotisme atau karena memiliki kedekatan dengan
ketua umum, itu yang diajukan menjadi calon anggota legislatif, sehingga itu
yang menyebabkan dewan perwakilan rakyat tidak menjadi terhormat, karena
orang-orang yang diutus tidak mampu memberikan tauladan yang baik untuk
kemajuan bangsa dan Negara. Adapun ada beberapa pilihan partai politik dalam
proses rekrutmen politik sebagai berikut:
1. Partisipan, yaitu merupakan pendukung yang kuat, loyalitas tinggi terhadap
partai sehingga bisa direkrut untuk mengisi jabatan-jabatan strategis
2. Compartmentalization, proses rekrutmen yang menjadi pertimbangan
utamanya pendidikan, pengalaman didalam berorganisasi, dan prestasi selama
mengabdi didalam masyarakat.
3. Immediate, yaitu proses rekrutmen yang dilakukan oleh otoritas tertinggi dari
lembaga partai itu sendiri, tanpa ada campur tangan dari yang lain.
4.
Civil
service reform, berdasarkan loyalitas dan kemampuan
yang memadai, sehingga ini bisa menjadi acuan atau menjadi bahan pertimbangan
untuk bisa dimajukan untuk mengisi posisi-posisi strategis.
Berdasarkan latar
belakang, maka peneliti dapat merumuskan beberapa maslah penelitian sebagai
berikut
1. Bagaimana mekanisme rekrutmen calon anggota
legislatif ?
2.
Faktor penghambat dan pendukung dalam
rekrutmen calon anggota legislatif ?
Tujuan dari penelitian
adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisis:
1. Mendeskripsikan dan menganalisis mekanisme
rekrutmen calon anggota legislatif.
2.
Mendeskripsikan dan menganalisis
faktor penghambat dan pendukung rekrutmen calon anggota legislatif.
METODE PENELITIAN
Pendekatan penelitian yang
digunakan dalam penelitian adalah pendekatan deskriptif, dan jenis penelitian
kualitatif.
Sumber data
1. Informan
Informan utama dalam
penelitian ini adalah kepala bidang keanggotaan kaderisasi rekrutmen Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dinilai mengetahui, menguasasi, dan
memahami hal-hal yang berkaitan dengan rekrutmen Calon anggota legislatif,
dalam penelitaian ini juga yang dijadikan sebagai informan adalah pengurs,
anggota, dan simpatisan.
2. Dokumen
Dokumen
yang dikumpiulkan dalam bentuk catatan-catatan resmi dan peraturan-peraturan
yang relevan dengan penelitian ini. Dokumen yang dipelajari dalam penelitian
ini adalah Undang-undang No 2 Tahun 2008 dan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga Partai demokrasi Indonesia perjuangan.
3. Peristiwa
Peristiwa
yang menjadi obyek penelitian adalah mekanisme rekrutmen calon anggota
legislatif, selain itu, faktor penghambat dan pendukung.
Metode Pengumpulan Data
Proses pengumpulan data dalam penelitian ini,
menggunakan metode, observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Analisis Data
Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan model interaktif dari Miles dan Hubermn (1984) yaitu
analisis yang dilakukan secara terus menerus sampai data mengalami kejenuhan.
Analisis dalam penelitian kualitatif terdiri dari tiga tahapan pokok; reduksi
data, penyajian data, dan menarik kesimpulan atau verifikasi.
HASIL DAN PEMBAHASAN
1.
Mekanisme Rekrutmen calon
anggota legislatif
Mekanisme rekrutmen calon
anggota legislatif melalui beberapa tahapan, berdasarkan surat keputusan dan
Anggaran Dasar dan Anggaran rumah tangga sebagai berikut; pendaftaran,
penjaringan, penugasan dan penetapan nomer urut.
a.
Pendaftaran
Pembukan pendaftaran yang dilakukan oleh
partai politik, dibuka untuk pengurus dan masyarakat umum yang berminat atau
yang memiliki potensi untuk menjadi calon anggota legislatif.
Proses pendaftaran dibuka untuk semua
kalangan dari kelas atas sampai bawah, bisa artis, pengusaha, penjual Koran,
dan politisi, diberikan hak yang sama untuk mencalonkan diri menjadi calon
anggota legislatif, asalkan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan
oleh komisi pemilihan umum, dan memenuhi persyaratan diinternal partai politik,
karena seperti yang diungkapkan oleh Buiarjo (1998: 161) partai politik
merupakan suatu kelompok terorganisi yang anggota-anggotanya mempunyai
orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini untuk
memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara
konstitusi, untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan mereka.
Pendaftaran
ini merupakan tahapan awal yang dilakukan untuk mencari orang-orang yang
terbaik yang dimiliki oleh bangsa dan Negara ini, melalui mekanisme rekrutmen,
menurut Suharno (2004:117) rekrutmen politik adalah proses pengisian
jabatan-jabatan pada lembaga-lembaga politik termasuk partai politik dan
administrasi atau birokrasi oleh orang-orang yang akan menjalankan kekuasaan
politik. Sedangkan menurut Cholisin (2007:113), rekrutmen poliotik adalah
seleksi dan pengangkatan seseorang atau kelompok untuk melaksanakan sejumlah
peran dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintah pada khususnya.
Berdasarkan beberapa pendapat diatas jelas
dikatakan bahwa rekrutmen itu merupakan pengisian jabatan, oleh karena itu
partai politik harus benar-benar serius dalam menentukan siapa nantinya yang
akan diajukan menjadi calon anggota legislatif, karena salah dalam menentukan
maka masyarakat secara universal yang akan menjadi korban dari ketidak siapan
partai.
b.
Penjaringan
Penjaringan ini dilakukan dengan tujuan
supaya orang-orang yang nantinya terpilih adalah orang-orang yang berkualitas,
didalam penelitian ini untuk menjaring seseorang menjadi calon anggota
legislatif, dengan melakukan beberapa tahapan, misalkan pernah mengikuti
kaderisasi atau pelatihan yang dilakukan oleh partai.
Proses penjaringan dilakukan setelah
pembukaan pendaftaran dilakukan oleh partai, dan ketika yang mendaftar melebihi
dari kuota didaerah pemilihan, maka baru akan dilakukan proses penjaringan,
didalam proses ini harus dilihat hasil psikotes, dan trikrekod selam mengabdi
ditengah-tengah kehidupan masyarakat. Sedangkan menurut Nitisemito (1989),
mengatakan bahwa untuk menjadi calon anggota legislatif dapat dilakukan oleh
partai politik dengan memperhatikan beberapa syarat sebagai berikut:
1.
Syarat mutlak
a. Warga Negara Indonesia
b. Bertempat tinggal di wilayah pemilihan
c. Tidak pernah dihukum/dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan
d. Bukan bekas anggota partai komunis Indonesia
e. Tidak terganggu ingatan
2.
Syarat pokok
a. Pendidikan
b. Pengalaman oranisasi
3.
Syarat penting
a. Kesehatan
b. Keperibadian
c. Kerjasama
d. Disiplin
e. Inisiati, kreatif
f.
Kejujuran
g. Tanggung jawab
4.
Syarat pelengkap
a.
Umur
b.
Tempramen
Berdasarkan beberap syarat yang harus
dimiliki oleh setiap calon anggota legislatif harus benar-benar dipersiapkan, baik
secara fisik maupun secara mental, yang dapat membuat masyarakat menjadi respek
terhadapnya.
c. Penyaringan
Penyaringan ini merupakan tahapan kedua
dari proses mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif, didalam proses
penyaringan tim penyeleksi benar-benar melihat calon yang berpotensi, yang
sekiranya mampu menyuarakan aspirasi masyarakat diparlemen nantinya, ketika
mereka terpilih menjadi dewan perwakilan rakyat. Partai yang mempertimbangankan
dalam memutuskan calon, terlebih dahulu melihat hasi psikotes dan elektabilitas
yang dimiliki partai, yang sekiranya akan lebih besar peluangnya untuk jadi.
Mekanisme penyaringan calon anggota
legislatif yang dilakukan oleh dewan pimpinan partai dalam penentuannya harus
melalui rapat pleno. Dalam hal ini, calon anggota legislatif diberi penilaian
yang berdasarkan hasil psikotes yang telah dilakukan oleh dewan pengurus pusat.
Proses penyaringan ini yang menjadi bahan pertimbangan sesorang untuk direkrut
menjadi calon anggota legislatif harus ada kesepahaman idiologi, biar satu visi
dan misi dengan kepentingan partai dan masyarakat. Proses penyaringan ini juga
harus mempertimbangkan beberapa kali mengikuti kegiatan partai, memiliki
kualitas yang bagus, dan penyaringan untuk memilih kader-kader yang berbobot, penyaringan
ini dilakukan setelah melalui proses penjaringan.
Penyaringan adalah tahapan sebelum
ditetapkan menjadi calon anggota legislatif, didalam partai demorasi Indonesia
perjuangan, proses penyaringan juga melalui dua mekanisme, diinternalpun
disaring, dan orang-orang yang akan dipilih orang yang berkualitas dan memiliki
kapabilitas. Eksternal partai juga akan disaring karena tidak mungkin partai
politik akan mengajukan semuanya menjadi
calon anggota legislatif, karena sudah ada ketetapan komisi pemilihan umu,
bahwa 100% dimasing-masing daerah pemilihan.
d. Penugasan dan penetapan nomer urut
Penugasan dan penetapan nomer urut yang
dilakukan oleh partai sangat dipengaruhi oleh ketua umum, sebagai pemegang
otoritas tertinggi dalam pengambilan kepetusan, dalam pengambilan kepeutusan
masih terjadi sentarlisme kekuasaan, karena masih terjadi tanpa melibatkan
pengurus ketua umum bisa memutuskan calon anggota legislatif.
Melalui observasi dan wawancara dilapangan
membuktikan bahwa untuk bisa menempati nomer urut satu dalam penetapan nomer
urut harus menjadi ketua Pengurus Anak Cabang partai yang ada dikecamatan kalau
mau mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatef.
Peran aktor-aktor dalam penentuan atau
penentapan nomer urut calon anggota legislatif
1.
Dewan pengurus pusat
Ketua umum partai politik memiliki posisi
yang sangat sentral dalam menentukan siapa yang akan dicalonkan menjadi anggota
legislatif, karena memang pusat otoritas teringgi ada diketua umum, didalam partai
ada hak istimewa yang mengatur, bahwa ketua umumu itu bisa menunjuk langsung
calon anggota legislatif yang mau diajukan ke komisi pemilihan umum.
2.
Dewan pengurus cabang
Dewan pengurus cabang memiliki posisi yang
sangat strategis, karena sebagai plaksana program, dan juga memiliki tanggung
jawab untuk merekrut calon anggota legislatif yang berkualitas, yang sekiranya
mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Pengurus cabang juga harus
mempertahankan eksistensi sebuah partai, dan dalam penentuan calon ditingkat
dewan pengurus cabang, memiliki tanggung jawab yang akan direkomendasikan, yang
diminta dari pengurus anak cabang.
3.
Masyarakat
Masyarakat memiliki peranan yang sangat besar
dalam penentuan siapa yang dipilih nantinya yang akan mewakilinya diparlemen
atau tempat mengadukan segala aspirasi atau keluh kesah. Sistem demokrasi juga
sangat mengharapkan partisifasi masyarakat untuk menentukan pilihannya, karena
pesta demokrasi kita lakukan hanya lima tahunsekali, sehingga waktu pemilihan
kita salah memilih maka kita akan menanggung akibatnya lima tahun kedepan.
2.
Faktor
Penghambat dan Pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif
1.
Faktor penghambat
1)
Sumber daya manusia
Sumber
daya manusia yang berkualitas sangat dibutuhkan bagi setiap partai poliotik,
untuk memajukan partai. rekrutmen merupakan proses regenerasi dari kaderisasi,
setiap partai politik seharusnya mempersiapkan kader-kader terbaiknya yang akan
diajukan menjadi calon anggota legislatif.
2)
Pendanaan calon
Menjadi
calon anggota legislatif di jaman sistem demokrasi, dengan sistem pemilihan
langsung atau proporsional terbuka membutuhkan biaya politik yang mahal, siapa
yang memiliki modal yang banyak, maka dia yang akan diusung dan kemungkinan
besar bisa duduk dilembaga legislatif, itulah yang menjadi kendala bagi partai
politik dan orang-orang yang mau mencalonkan diri menjadi legislatif, padahal
secara kapabilitas, integritas mumpuni, tapi kalauk tidak memiliki modal yang
banyak, akan sedikit kesulitan bisa menang pemilihan umum legislatif.
Sumber
daya amaliah atau kurangnya anggaran yang dimiliki oleh anggota atau kader yang
mau mengajukan dirinya mejadi calon anggota legislatif, dan belum menjadi tokoh
sentral atau kurangnya dikenal atau popeliritas. Indonesia memiliki banyak
orang-orang yang berkualitas, namun tidak memiliki kesempatan untuk mencalonkan
dirinya menjadi calon anggota legislatif, yang menjadi penghambatnya adalah
kekurangan anggaran untuk menjadi modal kampanye, Karen bianya politik yang
mahal, yang menghabiskan uang ratusan juta bahkan miliaran, sehingga yang
muncul menjadi calon anggota legislatif, orang-orang yang memiliki modal
banyak, walaupun dalam undang-undang dasar sudah diatur, “bahwa setiap warga
Negara Indonesia memiliki hak yang sama, berhak mendapatkan perlakuan yang
sama, yang sudah dilindungi oleh Negara.
3)
Konflik internal
Setiap
partai politik akan mengalami konflik, selalu ada lika-liku dalam sebuah partai
politik, karena memang setiap orang yang ada didalamnya memiliki kepentingan
yang berbeda-beda kalukpun berada dalam satu bendera, karena dalam sebuah
partai politik konflik tidak akan bisa dihindarkan Cuma bisa diminimalisir saja
oleh orang-orang yang memegang posisi yang sentral didalamnya, kaluk tidak maka
akan menjadi boomerang bagi kelangsungan atau harmoni didalam partai itu
sendiri. Terjadinya konflik sering diakibatkan oleh perbedaan kepentingan
antara pengurus yang satu dengan pengurus yang lain, dan seringnya terjadi
ketidak selerasaan antara keinginan pengurus pusat dengan pengurus daerah.
2.
Faktor pendukung
a)
Ideologi partai
Ideolgi menjadi sesuatu yang sangat penting
untuk dimiliki oleh setiap partai politik, karena idiologi yang membedakan
partai yang satu dengan yang lain.
b)
Ketokohan pemimpin partai
Pemimpin atau ketua umum partai memiliki
peranan atau pengaruh yang sangat penting dan bisa didengarkan oleh banyak
orang. Partai sangat tergantung pada ketua umum partai, terkadang ada keputusan
yang tidak bisa diganggu gugat atau tanpa melalui musyawarah partai, sehingga
yang dibutuhkan menjdi seorang pimpinan partai, harus orang-orang yang
berkualitas.
KESIMPULAN
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan terhadap Implementasi Rekrutmen Calon Anggota
Legislatif dapat disimpulkan sebgai berikut;
1.
Mekanisme rekrutmen
calon anggota legislatif
Mekanisme rekrutmen calon anggota legislatif dilakukan
melalui beberapa tahapan sesui dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
yang sudah disepakati yaitu; pendaftaran, penjaringan, penyaringan, penugasan
dan penetapan nomer urut.
2.
Faktor penghamabat
dan pendukung rekrutmen calon anggota legislatif
1)
Penghambat
Faktor penghambat dalam proses rekrutmen calon anggota
legislatif dapat dilihat berdasarkan; sumber daya manusia yang kurang,
kuranggnya anggaran partai politik, dan sistem pemilihan umum.
2)
Pendukung
Berdasarkan pembahasan dalam penelitian yang menjadi
pendukung dalam rekrutmen calon anggota legislatif; banyaknya kader-kader yang
memiliki loyalitas tinggi, solidnya pengurus ditingkat ranting, dan idiologi
partai.
Saran
1) Meningkatkan kaderisasi
kepada semua anggota maupun masyarakat, dan memberikan pendidikan politik
kepada masyarakat, supaya bisa melahirkan dewan perwakilan rakyat yang
berkualitas.
2) Pengurus pusat juga harus
mendengarkan apa yang menjadi keinginan masyarakat atau pengurus dibawahnya,
supaya sinkron keinginan masyarakat dengan pengurus partai.
3) Memperbanyak anggaran partai
politik, untuk pengembangan sumber daya, biar proram kerja partai bisa
dijalankan dengan baik
UCAPAN TERIMA KASIH
Puji dan syukur
kehadirat Allah SWT atas segala limpahan rahmat, keberkahan dan perlindungan
yang dalam penelitian telah memberikan kemudahan dan kelancaran bagi kita
semua, dan semogga artikel ini bermanfaat bagi kita semua terutama bagi yang
berminat mengkaji tentang kebijakan publik di bidang politik.
DAFTAR PUSTAKA
Cholisin, 2007, Dasar-dasar Ilmu Politik, Yogyakarta.
Penerbit Ombak
Diamon, et al, 2003, Developing Democracy Toward
Consolidation, IRE Press, Yogyakarta
Moleong 2004; Metode Penelitian Kualitatif, edisi
revisi. PT. Remaja Rosdakarya offset, Bandung.
Nitisemito, Alex S, 1986, Menejemen personalia, Galih
Indonesia, Jakarta 44.
Suharno 2004. Diklat Kuliah Sosiologi Politik. UNY
UNDANG-UNDANG
Undang-undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai
politik.
0 komentar:
Posting Komentar