Jurnal Penelitian
Volume 15 No. 2
ANALISIS
PERAN BADAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BP2T) KOTA MALANG
(Studi
Tentang Kinerja Pelayanan Perizinan Terpadu)
M.
Nasuhi
Email:
Uheyfree@gmail.com
Abstrak
Penelitian
ini bertujuan untuk mengatahui
Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang (Studi tentang
kinerja pelayanan Perizinan Terpadu). Tujuan di bentuknya BP2T oleh Pemkot agar
dapat menyelenggarakan pelayanan khusunya perizinan secara universal terhadap
semua masyarakat, sesuai dengan tingkat kebutuhanya, dan dapat menyelenggarakan
pelayanan dengan waktu yang minimal. Sebagai badan publik yang menghasilkan
produk barang dan jasa untuk dapat mewujudkan kualitas pelayanan maka badan
publik dapat di pengaruhi oleh 3 faktor yakni; Input, Proses, dan Output. Ketiga faktor tersebut akan dapat di
dicapai dengan baik apabila didukung oleh prosedur dan manajemen kerja yang
digunakan. Kinerja (performance),
karena performance merupakan penampilan
kerja unjuk kerja yang didukung oleh sumberdaya, sarana prasarana (input), proses prosedur dan mekanisme didalam
memproses perizinan, dan memiliki hasil kerja yang berkualitas yang dihasikan
oleh pihak penyelenggara (output).
Prestasi kerja didapatkan melalui upaya kerja, tata cara yang ditunjukan oleh
masing-masing individu yang berada didalam badan lembaga publik. Ukuran pelayanan
yang menjadi pedoman yang digunakan saat
memproses izin diseuaikan dengan harapan setiap pemohon. Oleh karenanya standar
pelayanan minimal yang di terapkan mestinya di tindaklanjuti dengan baik untuk
dapat mencapi indeks kepuasaan masyarakat IKM. Standard Operating Procedures
SOP sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan
perizinan di sesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan yang didasarkan
pada tingkat kebutuhan masyarakat sebagai
menerima pelayanan secara sah menurut hukum yang ditetapakan.
Kata
kunci: Analisis
Kinerja, Manajmen Pelayanan Publik
PENDAHULUAN
Badan
pelayanan perizinan terpadu (BP2T) merupakan lembaga organisasi publik yang
diberikan kewenangan oleh Pemkot untuk menangani, mengurus, dan memproses
program-program perizinan. sebagai penyelenggara pelayanan BP2T memiliki hak
untuk menerbitkan izin secara sah menurut hukum (legal).
Sebagai organisasi
publik BP2T berfungsi untuk pengatur, mengurus, melayani, dan memberdayakan
setiap warga masyarakat melalui pola penyelenggaraan pelayanan secara
transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah, dengan memberikan pelayanan secara adil dan merata tanpa ada unsur
membeda-bedakan didalam pelaksanaan pelayanan kepada setiap masyarakat (civil society), karena setiap
warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang
berkualitas quality service seperti yang dikatakan di
dalam UU. No. 25 Tahun 2009 bahwa
“Negara berkewajiban untuk melayanai setiap warga Negara sesuai dengan amanat
Undang-Undang Dasar 1954 yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam setiap
penyelenggaraan Negara”.
Badan publik memiliki
fungsi, sebagai administrator tidak terlepas dari pengaruh administrasi, karena
tugas sebagai berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian pengelolaan
kepegawian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pelaporan. Pemahaman sistem administrasi sangat
penting karena administrasi merupakan suatu kombinasi yang kompleks antara teori
dan praktek,
Kinerja dipahami
sebagai performance, karena performance sendiri artikan sebagai penampilan kerja
(input), unjuk kerja (proses), dan
hasil kerja (output), dan prestasi
kerja melalui upaya kerja yang ditunjukan oleh masing-masing individu yang
berada didalam badan lembaga publik. Proformance didalam badan publik merupakan
penunjukan kemampuan dalam melakukan
kerja untuk memberikan rasa puas kepada masyarakat pada saat memberikan
kepuasaan terhadap masyarakat.
Dwiyanto,
(2012, p. 19) pada umumnya pemenuhaan hak dasar dari setiap warga masyarakat (services of general insterest), dapat
dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan, dengan mengupayakan pola kinerja,
upaya kerja, untuk dapat memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan mutu
pelayanan yang efektif dan efisien.
Soeprapto,
(2005 dalam Mai, 2013, p. 1) mengatakan bahwa Idialnya pelayanan publik adalah
apabila dapat diberikan kualitas pelayanan dengan mutu yang baik dalam mencapai
kepuasan masyarakat. Peran organisasi
birokrasi publik. Pertama, pemerintah
sebagai agen tunggal yang berkuasa, dan sebagai administrator, yang aktif
untuk mengatur dan mengabil keputusan. Kedua Pemerintah memiliki tugas dan
tanggung jawab untuk menjalankan misi dalam memberikan pelayanan (Service provider), bersikap lebih responsif, transparan, akuntabel
terhadap kebutuhkan masyarakat, dan Ketiga memiliki konsep yang orentasinya untuk
pemberdayakan masyarakat.
Penyelenggaraan
pelayanan yang efiktif, efisien, dan berkualitas akan dapat diwjudkan jika
didukung oleh sarana prasaran,
sumberdaya. Penghambat terlaksananya pelayanan dipengaruhi, oleh transparansi, responsibilitas, akuntabilitas,
Negara
memiliki berkewajiban untuk melayanai setiap warga Negara sesuai dengan amanah dari UUD 1954 untuk menciptakan dan mewujudkan
pelayanan publik yang efiktif sebagaimana yang terdapat di Pasal 4 UU. No. 25
Tahun 2009. Bahwa pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan publik, dan memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat
tentunya yang dimaksud disini adalah pelayanannya.
Penelitian
ini mencoba
untuk memaparkan dan menguraikan tentang Penyelenggaraan pelayanan perizinan
terpadu (BP2T) di dalam mewujudkan perannya sebagai badan publik yang menangani
dan memproses semua program perizinan.
Sebagai badan publik yang kesehariaanya dipenuhi dengan aktifitas untuk
mengasilkan barang dan jasa, dan selalu berbaur dengan masyarakat yang mengurus
berbagai kebutuhan dasar sebagai warga Negara. Sehingga badan pelayana
perizinan terpadu memiliki peranan sangat besar sebagai penyelenggaara
pelayanan, dan memiliki fungsi yang kompliks untuk mengurus dan menangani dan
memproses semua izin yang harus diselenggarakan secara universal.
Rumusaan
masaalah dalam penelitian ini sebagai berikut;
1. Bagimanakah peran badan penyelenggaraan
pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang?
2. Apakah faktor pendukung dan
penghambat badan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota
Malang?
Tujuan penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, meganalisis, menemukan dan
merekomendasikan hal-hal yang berkaitan dengan:
1. Penyelenggaraan badan pelayanan
publik di badan pelayanan perizinan terpadu BP2T Kota Malang
2. Faktor pendukunng dan penghambat
dalam penyelenggaraan badan pelayanan BP2T Kota Malang
METODE PENELITIAN
Penelitian ini menggunakan
pendekatan yang bersifat kualitatif
dengan jenis penelitian desktiptif. Lokasi Penelitian di Badan Pelayanan
Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang yang dijadikaan sebagai Pusat Layanan Perizinan di Kota Malang.
Pengumpulan
Data
Metode pengumpulan data dalam
penelitian ini di lakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Sumber Data
Sumber data merupakan suatu hal
yang penting dari peoses penelitian, dan jenis data yang digunakna dalam
penulisan ini adalah data primer, dan data sekuder. Sebagai informan dalam
wawancara adalah pejabat BP2, Staf dan Masyarakat yang sedang dan sudah
terlibat dalam proses perizinan. Observasi dilakukan saat pertama peneliti
memasuki lokasi penelitian, dan kemudaian mencatet, menceritakan perilaku, dan
kejadian sesuai dengan keadaan yang sebebarnya di lokasi penelitiian. Hasil
wawancara, yang digunakan untuk mengumpulkan data yakni wawancara tak
terststruktur. Wawancara dilakukan secara bertahap tidak terfokus pada satu
bentuk pertanyaan, dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun secara
lengkap dan sistematis untuk mengumpulkan data yang diperoleh dilokasi
penelitian.
Sedangkan Dokumentasi dilakukan
dengan cara mengumpulkan data dengan melakukan pencatatan pada sumber-sumber
data yang ada di lokasi antara lain dokumen berupa Perundang-undangan,
Peraturan Wali Kota, (perwal) dan dukumen lainya yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan perizinan hasil observasi di lakukan untuk menunjang
keabsahan data.
HASIL DAN
PEMBAHASAAN
Sebagai organisasi publik yang memiliki tugas untuk
melayanai dan menerbitkan perizinan sehingga proses peyelenggarannya tidak
terlepas dari proses administrasi. Administrasi Publik adalah
proses dimana
sumber daya dan personel publik diorganisir dan di koordinasikan untuk memformulasikan,
mengimplementasikan, dan mengelola (manage)
keputusan-keputusan yang
ditetapkan. Administrasi sebagai profesi
atau perkerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa output nyata dan kongkrit,
tugas pokok lembaga organisasi publik, yakni dapat menghasilkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan. Ketiga
tugas ini dilaksanakan oleh organisasi-organisasi publik, dan menjadi visi
misi.
Setiap peizinan yang diterbitkan
disesuaikan dengan peraturan Pemkot yang ditetapakan melalui Perwal, sehingga keabsahaanya
penerbitan izin yang diterbitkan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan
secara sah menurut hukum, idealnya proses penyelenggaraan pelayanan perizinan
apabila memiliki aturan yang jelas. Weber,
(1864-1920) tipe ideal birokrasi adalah yang memiliki prinsip-prinsip;
1)
Memiliki
peraturan yang jelas dan tegas.
2)
Terdapat
ruang lingkup kompetensi yang jelas untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang
merupakan aspek integral dari birokrasi.
3)
Memiliki
keterampilan, untuk berkompotensi dan keahlian (expertise)
4)
Paran
pelaksana atau staf administrasi secara tegas dipisahkan dari para pemilik
modal atau alat produksi agar pimpinan dapat membuat keputusan yang rasioal dan
obyektif.
5)
Prinsip
hirarki menunjukkan bahwa tiap-tiap bagian yang lebih rendah posisinya selalu
berada di bawah perintah dan selalu di bawah pengawasan dari posisi yang lebih
tinggi sehingga garis komunikasi lebih bersifat vertikal.
6)
Tindakan-tindakan,
keputusan-keputusan, dan aturan-aturan semuanya berkaitan denagn
administrasikan yang di di persipkan secara tertulis.
Proses
pelaksanaan fungsi organisasi merupakan sesuatu yang dapat diketahui oleh
siapapun dan bersifat terbuka terhadap kepentingan publik. Newman, (1963 dalam
Islami 2003, p. 2) mengatakan administrasi diartiakan sebagai pengarahan,
kepemimpinanan dan pengendaliaan untuk kelompok individu dalam rangka untuk
mencapai tujuan. Karakterisitik utama administrasi memberikan pelayanan dan
pengabdian yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Birokrasi harus mampu
memafaatkannya kemajuan teknologi, dengan menggunakan pertimbangan dan fola
fikir yang lebih rasional dibanding emosional dalam menyelenggarakan pelayanan
publik.
Penyelenggaraan
pelayanan di BP2T disesusikan denagan standar yang ditetapkan yang diberlakukan
secara umum kepada semua masyarakat yang akan melakukan proses perizinan
Dwiyato, (2012, p. 136) mengatakan kecendrungan birokrasi pemerintah
mengembangkan pelayanan yang standar dan bersifat umum seringkali mengkerdilkan
kemampuan pemerintah untuk secara responsif memenuhi kebutuhan khusus dari
kelompok warga yang terpinggirkan dan minoritas, yang seharusnya sistem
pelayanan dirancang untuk dapat berperan secara inpersonal dengan mengabaikan
ciri-ciri personal baik dari rezim pelayanan ataupun warga pengguna pelayanan.
Masing-masing
izinan diproses oleh masing-masing SKPD karena BP2T tergambung dengan beberapa
instansi dan masih menjadi satu atap sehingga setiap jenis izin sudah di
tangani oleh masing-masing staf hal itu dilakukan untuk mempermudah kinerja
BP2T didalam menangani dan memproses perizinan.
Pembagian kerja yang rasional dan sehat selalu
memiliki solidaritas sosial yang tinggi dan melahirkan tim kerja yang harmonis,
dalam arti terjalin kepercayaan dari seluruh anggota organisasi yang
bersangkutan. Abdul, (2011, pp.129-130 Jurnal vol.7 No. 13) mengatakan bahwa
konsep birokrasi setidaknya meliputi lima perinsip yaitu:
1) Harus ada prinsip kepastian dari
hal-hal kedinasan, diatur dengan hukum, yang biasanya diwujudkan dalam berbagai
peraturan atau ketentuan administrasi.
2) Prinsip tata jenjang kedinasan
dan tingkat kewenangan, agar terjadi keserasian kerja, keharmonisan dan
rasionalitas.
3) Manajemen yang modern haruslah
didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis.
4) Spesialisasi dalam manajemen atau
organisasi harus didukung oleh keahlian yang terlatih.
5) Hubungan kerja di antara orang
dalam organisasi didasarkan atas prinsip impersonal.
6) Aplikasi kelima tersebut pada organisasi pemerintahan, juga semua
terikat dengan organisasi pemerintahan yang tidak bisa menghindar dari sentuhan aktivitas
pemerintahan.
Hadirnya lembaga BP2T diharapkan
akan dapat memberikan kemudahan dalam menyelenggaraakan pelayanan perizinan
kepada semua lapisan masyarakat (civil
society) dengan mengupayakan pelayanan yang lebih baik (quality service) dari sebelumnya. Dengan hadirnya istilah NPS akan
dapat memberikan perubahan dalam menyelenggaraakan pelayanan dan memiliki
prinsip untuk meningkatkan kualitas pelyanan. Denhardt dan Denhardt (2003)
merumuskan prinsip-prinsip NPS yang memiliki diferensiasi dengan mengajak
pemerintah agar pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik (publik good), beberapa tersebut sebagai
berikut:
1.
Melayani
masyarakat sebagai warga negara, bukan pelanggan; melalui pajak yang
mereka bayarkan maka warga negara adalah pemilik sah (legitimate) negara
bukan pelanggan.
2. Memenuhi kepentingan publik;
kepentingan publik seringkali berbeda dankompleks, tetapi negara berkewajiban
untuk memenuhinya. Negara tidak bolehmelempar tanggung-jawabnya kepada pihak
lain dalam memenuhi kepentingan publik.
3. Mengutamakan warga negara di atas
kewirausahaan; kewirausahaan itu penting, tetapi warga negara berada di atas
segala-galanya.
4. Berpikir strategis dan bertindak
demokratis; pemerintah harus mampu bertindak cepat dan menggunakan
pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.
5. Menyadari komplekstitas
akuntabilitas; pertanggungjawaban merupakan proses yang sulit dan terukur sehingga harus dilakukan dengan metode
yang tepat.
6. Melayani bukan mengarahkan;
fungsi utama pemerintah adalah melayani
warganegara bukan mengarahkan.
7.
Mengutamakan
kepentingan masyarakat bukan produktivitas; kepentingan masyarakat harus
menjadi prioritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai produktivitas.
Lebih lanjut Denhardt dan
Denhardt delapan prinsip pelayanan yang harus diwujudkan agar pemerintah mampu
memberikan pelayanan yang berkualitas diantaranya adalah;
1.
Convenience, yakni Ukuran yang menunjukan
sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah dapat di akses olehmasyarakat.
2.
Security, yakni Ukuran yang menunjukan
sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah, agar warga Negara merasa aman
untuk digunakan
3.
Reliability, yakni ukuran yang menunjukan sejauh mana pelayanan yang diberikan
pemerintah tersedia dan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.
4.
Personal attention, yakni Ukuran pelayanan yang
diberikan pemerintah dapat dinformasikan oleh aparat dengan tepat kepada
maasyarakat.
5.
Problem-solving Approach, yakni Ukuran sejauh mana aparat
mampu menyediakan akses informasi bagi setiap masyarakat yang membutuhkan untuk
dapat mengatasi mengatasi masalah yang sedang di hadapi.
6.
Fairness, yakni Ukuran untuk dapat menilai
sejauh mana masyarakat percaya bahwa pemerintah telah menyediakan pelayanan
dengan cara yang adil bagi semua masyarakat.
7.
Fiscal Responsibility, yakni Ukuran tingkat kepercayaan
masyarakat kepada pemerintah telah
menyediakan layanan dengan penuh tanggung jawab.
8.
Citizen influence, yakni Ukuran sejauh mana
masyarakat merasa bahwa masyarakat dapat memperoleh kualitas pelayanan yang di
terima dari pemerintah sebagai pemberi layanan.
Kedelapan prinsip pelayanan yang
bermutu tersebut akhirnya sangat bergantung pada adanya komitmen dan keinginan
yang kuat dari setiap aparat pemerintah sebagai penyelenggara untuk bisa
mewujudkan prinsip pelayanan dengan secara benar dan penuh rasa tanggung jawab.
Nugroho, (2012, p.179) tingkat
yang paling dasar dapat dikatakan bahwa tujuan negara tercapai apabila telah
tercipta keadilan, pada tingkat
paling dasar kesejahtraan acap kali
merupakan proritas dibanding keadilan, setiap warga dapat memperoleh apa yang
menjadi haknya.
Ketidakoptimalnya pelayanan
publik khusunya di Indonesia sendiri masih cendrung dipengaruhi oleh
kepentingan politik, organisasi birokrasi tidak dapat terlepas dari pengaruh
politik yang semestinya badan organisasi bisa berdiri secara independent dan
terlepas dari pengaruh politik karena masih tetap dipengaruhi oleh kepentingan
golongan tertentu sehingga cendrung pelayanan ada keberpihakan tidak sesuai
dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa pada dasarnya pelayanan
publik dapat dijalankan secara transparan, akutabel tidak membeda-bedakan
antara satu golongan dengan golongan lain, pelayanan harus bersifat adil equity, terbuka trasparansi bertanggung jawab akuntabel,
dan bebas dari kepentingan pribadi dijalankan secara professional sesuai dengan
visi dan misi.
Peyelenggaraan pelayanan publik
yang idial merupakan perwujudan dari system
good governance, artinya bagimana pemerintah mampu berfungsi secara efiktif
dan efisien dalam upaya mewujudkan pelayanan yang idial dan bersinergi dengan
masyarakat. Setiap badan organisasi
publik memiliki tujuan yang hendak dicapi hal tersebut dilatarbelakangi oleh
visi misi yang telah ditetapkan yang seharusnya menjadi target dalam memberikan
pelayanan
Weber dalam Mindarti,
(2007, p 57-58) karaktersitik birokrasi yang ideal yakni;
1) Adanya pembagian tugas perkerjaan
(division of labor) yakni, adanya
pembagian tugas terhadap setiap pegawai secara jelas berdasarkan keahlianya
untuk dapat mencapi tujuan dalam organisasinya.
2) Adanya prinsip hierarki dalam
organisasi (the principle of hierarchy),
yakni pelaksanaan kinerja organisasi berdasarkan keteetapn struktur organisasi
yang sudah ditetapakan.
3) Pelaksanaan tugas diatur oleh
system (system of rule) setiap
pegawai memiliki tanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya.
4) Pegawai yang idieal adalah
pegawai yang berkerja atas semangat (formalistic
impersonality) setiap petugas memiliki untuk dapat berinovasi dalam
menjalankan aktifitas kerja.
5) Adanya sistem karier (career system) setiap pegawai yang
diperkerjakan didalam organisasi publik didasasarkan pada seleksi, yang
berdasarkan pada kemampuan secara professional.
Tujuan terbentuknya organisasi
birokrasi publik oleh pemerintah sebagai langkah untuk mengimplementasikan
program-program yang telah ditetapkan melalui beberpa tahapan-tahapan seperti
Input, Proses, dan Output,
Purwanto (2012, p. 101) bahwa
tercapinya pelayanan akan melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang, tahapan
tersebut dimulai dari adanya. Pertama input yang meliputi sumberdaya, sarana
prasaran yang dipakai untuk menghasilkan layanan. Kedua proses atau kegiatan
yakni kegiatan untuk menghasilkan produk barang, dan Ketiga output yakni
keluaran berupa produk dan layanan publik yang dapat dinikmati dan mencapai
sasaran. Ketiganya dipahami sebagai input sebagai hasil awal, proses sebagai
hasil jangka menengah, dan output sebagai hasil jangka panjang ketiganya merupakan
suatu kombinasi yang saling mengikat satu sama lain dalam badan pelayanan
publik.
Setiap badan publik
akan menghasilkan output yang akan menjadi input, pada akhirnya proses tersebut
akan berbalik ketika input telah diproses maka akan dapat menghasilkan output
yang akan digunakan sebagai input, sehingga esensinya input, proses, dan output
merupakan tiga kombinasi yang saling ketergantungan satu sama lain yang tidak
dapat dipisahkan di dalam badan publik.
Lukito, (2014, p. 30) mengatakan indikator
input adalah bahan atau materi atau proses yang dapat dikonversikan menjadi
hasil prosuk (output) tidak termasuk dalam katagori pengukuraan kinerja atau
elmen yang menggambarkan kinerja aktual dari produksi atau pelayanan. Sedangkan
Indokator output menunjukan seberapa bersar produk/pelayanan yang dihasilkan
oleh kegiatan suatu program. Mengukur kinerja output tidaklah hanya dalam
bentuk angka hasil produk dari suatu hasil kegiatan tetapi akan lebih baik
dapat menunjukan informasi penting tentang performance/kinerja dari suatu
program aktivitas, dapat dilihat dari konteks perubahaan kinerja yang dapat
dikendalikan oleh unit kinerja yang menghasilkanya, dengan menunjukan adanya
perbaikan kualitas produk atau pelayanan yang diberikan.
Berdasarkan
beberapa pengertian tersebut maka peneliti setidaknya dapat mengambil kesimpulan bahwa untuk dapat menyelenggaraan
pelayanan akan di tentukan oleh ketiga faktor yaitu Input (sumberdaya dan
sarana prasarana, proses yakni mekanisme yang ditetapkan, dan output yakni
kualitas barang yang dihasilkan oleh bandan publik.
Kinerja
aparatur pemerintah yang sangat dominan diatara kualitas hasil kerja, kuantitas
hasil kerja, ketepatan waktu dan kemampuan aparat yang mempengaruhi kualitas
pelayanan Maka dengan ukuran kinerja yang ditetapakan akan dapat membantu dalam menyelenggarakan
pelayanan.
Dari pernyataan tersebut, maka harus ada tawar menawar kepentingan
pelayanan yang seimbang antara pemberi layanan (pemerintah) dengan penerima
layanan dalam (masyarakat) kedudukannya sebagai warga Negara yang berhak
mendapatkan layanan yang baik dan benar sesuai dengan konsep New Public Service yakni mengasumsikan
penerima layanan itu bukan sebagai konsumen semata-mata, akan tetapi lebih
mengarah kepada pemenuhan hak sebagai warga Negara
Standar pemberian
layanan minimal SPM untuk meningkatkan optimalisasi untuk megukur tingkat
kepuasaan pelayanan atau indeks kepuasaan masyarakat IKM hal tersebut dilakukan
untuk megatahui sejauh mana tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan
yang diberikan. Pelayanan yang diberikan harus dapat menjamin kepuasaan
masyarakat dan diselenggarakan secara universal tidak adanya kesan
diskriminasi, apalagi tindakan diskriminatif atau membeda-bedakan didalam
memberikan pelayanan terhadap setiap masyarakat.
Temuan
dalam penelitian yang berlokasi BP2T ini merupakan rujukan penting bagi publik dengan Tujuan utama dari penelitian
ini adalah memperkenalkan badan pelayanan perizinan terpadu dan ukuraan kinerja
pelayanan yang di pakai dan konsep untuk mencapai hasil dan peneliti melakukan
analisis sejauh mana rasionalitas atas keberlanjutan program tersebut
dipergunakan dengan jangka waktu yang minimal dan maksimal.
Temuan
penting yang dapat di paparkan adalah Pertama,
bahwa proses peyelenggaraan pelayanan perizinan memiliki perubahaan sebelum
ditetapkan menjadi badan pelayanan terpadu walapun belum sepenunya belum dapat
di jalankan denagan optimal. Kedua
untuk memberikan kemudahaan pelayanan kepada masyarakat BP2T diupayakan dengan
memberlakukan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang di sediakan di setiap loket
dengan tujuan kalu ada masyarakat yang belum memehami prosedur dalam memperoses
permohonan izin akan diberikan informasi secara akurat dan rinci oleh staf yang
sudah disiapkan, dan BP2T memberlakukan informasi dengan menggunakan media
secara onlain yang sudah ditetapakan semenjak ditetapkan menjadi BP2T, dengan
demikian maka masyarakat akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi
mengenai tata cara dalam memproses perizinan.
Ketiga, untuk
menunjang terlaksanaya penyelenggaraan pelayanan BP2T sudah didukung oleh
sarana prasarana yang cukup memadai dan adanya sejumlah pejabat yang sudah
menyelesaikan pendidikan samapai ketingkat pascaserjana (S2) sehingga akan
dapat mempengaruhi pelayanan ketingkat yang lebih baik, Kempat, penyelenggaran
pelayanan di badan pelayanan perizinan sudah dapat di selenggarakan secara
gratis. Kelima, masing-masing izin yang diproses dan diterbitkan oleh BP2T
berdasarkan pada Perwal yang ditetapkan oleh pemkot.
Badan
pelayanan perizinan terpadu saat ini menurut pantuan peneliti setidaknya telah
melakukan upaya-upaya untuk dapat meningkatkan kualitas layanan, upaya tersbut
dilakuakn melalui program sosialisasi yang dilakukan di setiap kecamatan sampai ke kelurahaan, hal
itu dilakukan agar masyrakat lebih memahami program yang ada di BP2T dan
merupakan salah satu upaya untuk mengimformasikan kepada masyarakat mengenai
prosedur yang ditetapakan, hal itu dilakukan berdasarkan tugas dan tanggung
jawabnya sebagai penyelenggara pelayanan.
Langkah
yang dilakukan oleh BP2T untuk meningkatkan kualitas sumberdaya dan kualitas
pelayanan yakni; diklat, studi banding, bintek, dan peningkatan disiplin kerja.
Upaya tersebut dilakukan oleh BP2T untuk dapat meningkatkan mutu kualitas
pelayanan, dan program tersebut merupakan program yang diberikan oleh
pemerintah dan dipasilitasi sepenuhnya oleh pmerintah, program tersebut di
lakukan di setiap tahun, dengan tujuan dapat peningkatan kualitas sumberdaya.
Akan
tetapi bukan berarti semua program perizinan yang diproses di BP2T dapat
diselenggarakan dengan optimal sesuai dengan IKM yang ditetapkan, karena masih
ada keluhan masyarakat akan kualitas pelayanan yang belum sesuai dengan SOP. Peneliti
melihat ada banyak aspek yang harus di perbaiki dan ditingkatkan secara terus
menerus untuk dapat menwujudkan pelayanan yang berkualitas prima, karea masih
banyak hal-hal yang perlu di evaluasi secara akurat khususnya masaalah proses
dan manajemen pelayanannya karena hal itu merupakan program yang akan di tindak
lanjuti secara berkelanjutan (sustainable).
Faktor Pendukunng dan Penghambat
Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Secara Internal dan Eksternal.
Faktor pendukung merupakan bagian yang dapat menunjang preforarmance
penyelenggaraan pelayanan, sendagkan faktor penghambat merupakan indikator yang
dapat mempengaruhi tereselenggaranya pelayanan yang efiktif dan efisien.
1. Faktor
pedukung secara internal penyelenggaraan pelayanan harus didukung oleh
sarana prasaran, sumberdaya manusia, sebagai penyelenggara BP2T sudah memiliki
beberpa jumlah pejabat yang sudah menyelesaikan pendidikan sampai S2, dengan
adanya pejabat di BP2T yang sudah S2 diharapkan akan dapat merubaha pola
pelayanan kearah yang lebih baik.
2. Secara eksternal terbentuknya badan pelayanan
perizinan terpadu berdasarkan tuntutan terhadap kebutuhan civil scoiety yang
semakin hari semakin tinggi tingkat kebutuhannya terutama bidang perizinan,
untuk dapat memenuhi tuntutan publik tersebut diperlukan kemampuan skill dan kulitas
pegawai yang diperkerjakan. Dalam hal ini sebagai penyelenggara pelayanan BP2T
masih kekurangan jumlah pegawai terutama yang memiliki skill sumberdaya,
sehingga sebagian staf harus melakukan kerja ganda untuk memproses izin yang
diajukan oleh masyarakat.
Sedangkan faktor penghambat secara
internal dan eksternal
1.
Secara
internal, sebagai badan pelayanan publik BP2T dalam
menyelenggarakn pelayanan masih dikendalakan oleh beberpa hal belum adanya
rekrutmen pegawai yang akan diperkerjakan yang memiliki skill yang akan di
perkerjakan di bidang-bidang tertentu, adanya kerterlibataan SKPD yang
memproses perizinan sehingga menyebabkan proses penerbitan perizinan menjadi
relatif lama karean harus mendapakan
persetujuan dari SKPD yang satu atap dengan pihak penerbit izin sehingga
menyebabkan penerbitan izin melebihi waktu yang sudah ditetapakan berdasarkan
SOP, dan membuat pemerosesan pelayanan tidak sesuai dengan standar peayanan
minimal SPM yang sudah ditetapkan.
2.
Secara
ekternal, obyektifnya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dipengaruhi beberpa
faktor Pertama, sarana dan fasilitas publik yang biasa digunakan, Kedua letak
BP2T tidak terletak di pusat kota sehingga menyebabkan masyarakat harus
mengelurakan biaya untuk menjangkau lokasi BP2T, Ketiga masih minimnya angkutan
umum yang digunakan oleh masyarakat untuk menjangkau lokasi, dan Ketiga belum
ada penetapan satu jalur untuk menjangkau lokasi BP2T sehingga menyebabkan
masyarakat harus mengunakan angkutan umum secara ekstapet karean tidak semua
masyarakat memiliki kendaraan pribadi.
KESIMPULAN
Keberadaan
BP2T sebagai penyelenggaran pelayanan yang menyediakan barang diharapkan akan
amampu mengimbangi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan
demikina maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut;
1.Input terlaksananya peyelenggaraan pelayanan yang
efiktif dan efisien di dukaung oleh keberadaan sarana prasarana skill, dan
kualitas sumberdya yang menangani dan memberikan pelayanan.
2.Penyelenggaraan pelayanan yang efiktif ditentuakn
oleh proses didalam memberikan pelayanan. Pelayanan yang bersinergi dengan
mayasarakat ditentukan oleh prosedur, mekanisme dan manajemen yang ditetapkan
oleh badan publik.
3.Output kualitas pelayanan yang dihasilkan oleh penyelenggara
pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,
dan sah menurut hukum
SARAN
1.
Lebih
meningkatkan sarana prasaran, lebih meningkatkan skill dan kualitas sumberdaya,
lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pelayanan, lebih
meningkatkan kualitas hasil kerja, lebih transparan, akuntabel bersikap
proaktif, produktif, dan beretika terhadap masyarakat, tidak membeda-bedakan
dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih meningkatkan disiplain kerja,
lebih meningkatkan koordinasi, sosialisasi
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Badu, 2008 Kondisi
Birokrasi di Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Pelayanan Publik. Jurnal Vol 6 No. 1. Di duterbitkan PKP2A II LAN Makasar. Sumber: http://www.Google-Jurnal-terdahuhulu-pelayanan-publik-html.com.
Diakses di Fia Brawijaya Malang 5 Januari 2014
Dwiyanto,
2012, Manajemen Pelayanan Publik, Peduli Inklusif, dan Kalaboratif, Edisi
Kedua, diterbitkan oleh Gajah Mada Universitiy Press
Denhardt
dan Denhardt (2003 dalam Yudiatmaja 2013, pp. 10-11) New Publik Service Nalar Politik Dalam Administrasi Negara.
Dapat di akses dihttp://www.academia.edu/4036525/The_New_Public_Service_Nalar_Politik_dalam_Administrasi_Negara
Denhard,
janet V. And Denhardt, Robert B. 2003.The
new public Service: serving, not
steering. New York: M.E. Sharpe, Inc.
Dwiyanto,
2012, Manajemen Pelayanan Publik, Peduli Inklusif, dan Kalaboratif, Edisi
Kedua, diterbitkan oleh Gajah Mada Universitiy Press.
Likito,
2014 Membumikan Trasparansi Dan kauntabilitas Kinerja Sektor Publik Tantangan Berdemokrasi Kedepan, Cetakan
Pertama, diterbitkan Olah PT Gramedia Widiasarana Indonesia Jakarta.
Melong
Lexi J 2005 dan 2007 Metodologi Penelitian Kualitatif, diterbitkan PT
Remaja Rosdakarya Bandung cetakan keduapuluh empat
Miles,
Matthew B. dan A. Michael Huberman.1992. Analisis Data Kulitatif. Diterjemahkan
oleh Tjetjep Rohedi Rohidi. Penerbit Uiversitas Indonesia Jakarta.
Nugroho, Riant, 2012 Public Policy. Penerbit
PT Elex media Komputindo KG Kompas Gremedia
Islamy Irfan, 2003, Dasar-Dasar Administrasi Dan
Manajemen Publik. Diterbitkan Univresitas
Brawijaya malang, program pasca serjana administrasi publik.
Purwanto
Eddy, 2012,
Menuju manajemen Publik Kelas Dunia, diterbitkan
oleh
Sekertariat
Aakil Presiden Republik Indonesia.
Sugiyono,
2009. Metode Penelitian Kuantitatif,
Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sedamaryanti,
2009 Reformasi Administrasi Publik,
Reformasi Birokrasi, dan kepemimpinan yang baik. Edisi pertama diterbitkan
PT Refika Aditama.
Sulistyastuti
dan Erwan, 2012, Implemntasi Kebijakan
Publik Konsep dan Aplikasiya di Indonesia. Diterbitkan oleh Gava Media
Yogyakarta.
Weber,
1964 Tipe Idalanya Brokrasi Publik, Sumber: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4310/top.9.htm di Akses di di Fia Brawijaya
Malang tangal 28 juni 2014.
Wibowo,
2013 Manajemen Kinerja, Edisi ketiga
di Terbitkan oleh
PT Rajagrafindo Persada
Perundang-undangan
dan Peraturan Lainnya :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik
Perwal
No 8 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu kota Malang.
0 komentar:
Posting Komentar