Kamis, 01 Oktober 2020

ANALISIS PERAN BADAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BP2T) KOTA MALANG

 

Jurnal Penelitian Volume 15 No. 2

ANALISIS PERAN BADAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN TERPADU (BP2T) KOTA MALANG

(Studi Tentang Kinerja Pelayanan Perizinan Terpadu)

M. Nasuhi

Email: Uheyfree@gmail.com

 

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk  mengatahui Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang (Studi tentang kinerja pelayanan Perizinan Terpadu). Tujuan di bentuknya BP2T oleh Pemkot agar dapat menyelenggarakan pelayanan khusunya perizinan secara universal terhadap semua masyarakat, sesuai dengan tingkat kebutuhanya, dan dapat menyelenggarakan pelayanan dengan waktu yang minimal. Sebagai badan publik yang menghasilkan produk barang dan jasa untuk dapat mewujudkan kualitas pelayanan maka badan publik dapat di pengaruhi oleh 3 faktor yakni; Input, Proses, dan  Output. Ketiga faktor tersebut akan dapat di dicapai dengan baik apabila didukung oleh prosedur dan manajemen kerja yang digunakan. Kinerja (performance), karena performance merupakan  penampilan kerja unjuk kerja yang didukung oleh sumberdaya, sarana prasarana (input),  proses prosedur dan mekanisme didalam memproses perizinan, dan memiliki hasil kerja yang berkualitas yang dihasikan oleh pihak penyelenggara (output). Prestasi kerja didapatkan melalui upaya kerja, tata cara yang ditunjukan oleh masing-masing individu yang berada didalam badan lembaga publik. Ukuran pelayanan  yang menjadi pedoman yang digunakan saat memproses izin diseuaikan dengan harapan setiap pemohon. Oleh karenanya standar pelayanan minimal yang di terapkan mestinya di tindaklanjuti dengan baik untuk dapat mencapi indeks kepuasaan masyarakat IKM. Standard Operating Procedures SOP sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, penyelenggaraan pelayanan perizinan di sesuaikan dengan peraturan yang ditetapkan yang didasarkan pada  tingkat kebutuhan masyarakat sebagai menerima pelayanan secara sah menurut hukum yang ditetapakan.

Kata kunci: Analisis Kinerja, Manajmen Pelayanan Publik

 


PENDAHULUAN

Badan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) merupakan lembaga organisasi publik yang diberikan kewenangan oleh Pemkot untuk menangani, mengurus, dan memproses program-program perizinan. sebagai penyelenggara pelayanan BP2T memiliki hak untuk menerbitkan izin secara sah menurut hukum (legal). 

Sebagai organisasi publik BP2T berfungsi untuk pengatur, mengurus, melayani, dan memberdayakan setiap warga masyarakat melalui pola penyelenggaraan pelayanan secara transparan, dan akuntabel berdasarkan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan memberikan pelayanan secara adil dan merata tanpa ada unsur membeda-bedakan didalam pelaksanaan pelayanan kepada setiap masyarakat (civil society), karena setiap warga Negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas quality service seperti yang dikatakan di dalam  UU. No. 25 Tahun 2009 bahwa “Negara berkewajiban untuk melayanai setiap warga Negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1954 yang dijadikan sebagai dasar hukum dalam setiap penyelenggaraan Negara”.

Badan publik memiliki fungsi, sebagai administrator tidak terlepas dari pengaruh administrasi, karena tugas sebagai berkaitan dengan perencanaan, pengorganisasian pengelolaan kepegawian, pengarahan, pengkoordinasian, dan pelaporan. Pemahaman sistem administrasi sangat penting karena administrasi merupakan suatu kombinasi yang  kompleks antara teori dan praktek,

Kinerja dipahami sebagai performance, karena performance sendiri artikan sebagai penampilan kerja (input), unjuk kerja (proses), dan hasil kerja (output), dan prestasi kerja melalui upaya kerja yang ditunjukan oleh masing-masing individu yang berada didalam badan lembaga publik. Proformance didalam badan publik merupakan penunjukan  kemampuan dalam melakukan kerja untuk memberikan rasa puas kepada masyarakat pada saat memberikan kepuasaan terhadap masyarakat.

Dwiyanto, (2012, p. 19) pada umumnya pemenuhaan hak dasar dari setiap warga masyarakat (services of general insterest), dapat dipenuhi oleh setiap penyelenggara pelayanan, dengan mengupayakan pola kinerja, upaya kerja, untuk dapat memenuhi hak warga negara dalam mendapatkan mutu pelayanan yang efektif dan efisien.

Soeprapto, (2005 dalam Mai, 2013, p. 1) mengatakan bahwa Idialnya pelayanan publik adalah apabila dapat diberikan kualitas pelayanan dengan mutu yang baik dalam mencapai kepuasan masyarakat. Peran organisasi birokrasi publik. Pertama, pemerintah sebagai agen tunggal yang berkuasa, dan sebagai administrator, yang aktif untuk mengatur dan mengabil keputusan. Kedua Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan misi dalam memberikan pelayanan (Service provider), bersikap lebih responsif, transparan, akuntabel terhadap kebutuhkan masyarakat, dan  Ketiga memiliki konsep yang orentasinya untuk pemberdayakan masyarakat.

Penyelenggaraan pelayanan yang efiktif, efisien, dan berkualitas akan dapat diwjudkan jika didukung oleh  sarana prasaran, sumberdaya. Penghambat terlaksananya pelayanan dipengaruhi, oleh transparansi, responsibilitas, akuntabilitas,

Negara memiliki berkewajiban untuk melayanai setiap warga Negara sesuai dengan amanah dari  UUD 1954 untuk menciptakan dan mewujudkan pelayanan publik yang efiktif sebagaimana yang terdapat di Pasal 4 UU. No. 25 Tahun 2009. Bahwa pemerintah harus dapat menjamin terpenuhinya kepentingan  publik, dan memenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat tentunya yang dimaksud disini adalah pelayanannya.

Penelitian ini mencoba untuk memaparkan dan menguraikan tentang Penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) di dalam mewujudkan perannya sebagai badan publik yang menangani dan memproses semua program perizinan.  Sebagai badan publik yang kesehariaanya dipenuhi dengan aktifitas untuk mengasilkan barang dan jasa, dan selalu berbaur dengan masyarakat yang mengurus berbagai kebutuhan dasar sebagai warga Negara. Sehingga badan pelayana perizinan terpadu memiliki peranan sangat besar sebagai penyelenggaara pelayanan, dan memiliki fungsi yang kompliks untuk mengurus dan menangani dan memproses semua izin yang harus diselenggarakan secara universal.

Rumusaan masaalah dalam penelitian ini sebagai berikut;

1.  Bagimanakah peran badan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang?

2.  Apakah faktor pendukung dan penghambat badan penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu (BP2T) Kota Malang?

Tujuan penelitian Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan, mengidentifikasi, meganalisis, menemukan dan merekomendasikan hal-hal yang berkaitan dengan:

1.      Penyelenggaraan badan pelayanan publik di badan pelayanan perizinan terpadu BP2T Kota Malang

2.      Faktor pendukunng dan penghambat dalam penyelenggaraan badan pelayanan BP2T Kota Malang

METODE PENELITIAN

Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat  kualitatif dengan jenis penelitian desktiptif. Lokasi Penelitian di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Malang yang dijadikaan sebagai Pusat  Layanan Perizinan di Kota Malang.

Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data dalam penelitian ini di lakukan dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi.

Sumber Data

Sumber data merupakan suatu hal yang penting dari peoses penelitian, dan jenis data yang digunakna dalam penulisan ini adalah data primer, dan data sekuder. Sebagai informan dalam wawancara adalah pejabat BP2, Staf dan Masyarakat yang sedang dan sudah terlibat dalam proses perizinan. Observasi dilakukan saat pertama peneliti memasuki lokasi penelitian, dan kemudaian mencatet, menceritakan perilaku, dan kejadian sesuai dengan keadaan yang sebebarnya di lokasi penelitiian. Hasil wawancara, yang digunakan untuk mengumpulkan data yakni wawancara tak terststruktur. Wawancara dilakukan secara bertahap tidak terfokus pada satu bentuk pertanyaan, dengan menggunakan pedoman wawancara yang telah disusun secara lengkap dan sistematis untuk mengumpulkan data yang diperoleh dilokasi penelitian.

Sedangkan Dokumentasi dilakukan dengan cara mengumpulkan data dengan melakukan pencatatan pada sumber-sumber data yang ada di lokasi antara lain dokumen berupa Perundang-undangan, Peraturan Wali Kota, (perwal) dan dukumen lainya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan perizinan hasil observasi di lakukan untuk menunjang keabsahan data.

HASIL DAN PEMBAHASAAN

            Sebagai organisasi publik yang memiliki tugas untuk melayanai dan menerbitkan perizinan sehingga proses peyelenggarannya tidak terlepas dari proses administrasi. Administrasi Publik adalah proses dimana sumber daya dan personel publik diorganisir dan di koordinasikan untuk memformulasikan, mengimplementasikan, dan mengelola (manage) keputusan-keputusan yang ditetapkan.  Administrasi sebagai profesi atau perkerjaan untuk menghasilkan barang dan jasa output nyata dan kongkrit, tugas pokok lembaga organisasi publik, yakni dapat menghasilkan pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan. Ketiga tugas ini dilaksanakan oleh organisasi-organisasi publik, dan menjadi visi misi.

Setiap peizinan yang diterbitkan disesuaikan dengan peraturan Pemkot yang ditetapakan melalui Perwal, sehingga keabsahaanya penerbitan izin yang diterbitkan kepada masyarakat dapat dipertanggung jawabkan secara sah menurut hukum, idealnya proses penyelenggaraan pelayanan perizinan apabila memiliki aturan yang jelas. Weber, (1864-1920) tipe ideal birokrasi adalah yang memiliki prinsip-prinsip;

1)   Memiliki peraturan yang jelas dan tegas.

2)   Terdapat ruang lingkup kompetensi yang jelas untuk melaksanakan tugas dan pekerjaan yang merupakan aspek integral dari birokrasi.

3)   Memiliki keterampilan, untuk berkompotensi dan keahlian (expertise)

4)   Paran pelaksana atau staf administrasi secara tegas dipisahkan dari para pemilik modal atau alat produksi agar pimpinan dapat membuat keputusan yang rasioal dan obyektif.

5)   Prinsip hirarki menunjukkan bahwa tiap-tiap bagian yang lebih rendah posisinya selalu berada di bawah perintah dan selalu di bawah pengawasan dari posisi yang lebih tinggi sehingga garis komunikasi lebih bersifat vertikal.

6)   Tindakan-tindakan, keputusan-keputusan, dan aturan-aturan semuanya berkaitan denagn administrasikan yang di di persipkan secara tertulis.

 

Proses pelaksanaan fungsi organisasi merupakan sesuatu yang dapat diketahui oleh siapapun dan bersifat terbuka terhadap kepentingan publik. Newman, (1963 dalam Islami 2003, p. 2) mengatakan administrasi diartiakan sebagai pengarahan, kepemimpinanan dan pengendaliaan untuk kelompok individu dalam rangka untuk mencapai tujuan. Karakterisitik utama administrasi memberikan pelayanan dan pengabdian yang sebaik-baiknya kepada masyarakat. Birokrasi harus mampu memafaatkannya kemajuan teknologi, dengan menggunakan pertimbangan dan fola fikir yang lebih rasional dibanding emosional dalam menyelenggarakan pelayanan publik.

Penyelenggaraan pelayanan di BP2T disesusikan denagan standar yang ditetapkan yang diberlakukan secara umum kepada semua masyarakat yang akan melakukan proses perizinan Dwiyato, (2012, p. 136) mengatakan kecendrungan birokrasi pemerintah mengembangkan pelayanan yang standar dan bersifat umum seringkali mengkerdilkan kemampuan pemerintah untuk secara responsif memenuhi kebutuhan khusus dari kelompok warga yang terpinggirkan dan minoritas, yang seharusnya sistem pelayanan dirancang untuk dapat berperan secara inpersonal dengan mengabaikan ciri-ciri personal baik dari rezim pelayanan ataupun warga pengguna pelayanan.

Masing-masing izinan diproses oleh masing-masing SKPD karena BP2T tergambung dengan beberapa instansi dan masih menjadi satu atap sehingga setiap jenis izin sudah di tangani oleh masing-masing staf hal itu dilakukan untuk mempermudah kinerja BP2T didalam menangani dan memproses perizinan.

Pembagian kerja yang rasional dan sehat selalu memiliki solidaritas sosial yang tinggi dan melahirkan tim kerja yang harmonis, dalam arti terjalin kepercayaan dari seluruh anggota organisasi yang bersangkutan. Abdul, (2011, pp.129-130 Jurnal vol.7 No. 13) mengatakan bahwa konsep birokrasi setidaknya meliputi lima perinsip yaitu:

1)      Harus ada prinsip kepastian dari hal-hal kedinasan, diatur dengan hukum, yang biasanya diwujudkan dalam berbagai peraturan atau ketentuan administrasi.

2)      Prinsip tata jenjang kedinasan dan tingkat kewenangan, agar terjadi keserasian kerja, keharmonisan dan rasionalitas.

3)      Manajemen yang modern haruslah didasarkan pada dokumen-dokumen tertulis.

4)      Spesialisasi dalam manajemen atau organisasi harus didukung oleh keahlian yang terlatih.

5)      Hubungan kerja di antara orang dalam organisasi didasarkan atas prinsip impersonal.

6)      Aplikasi kelima tersebut  pada organisasi pemerintahan, juga semua terikat dengan organisasi pemerintahan yang tidak bisa  menghindar dari sentuhan aktivitas pemerintahan.

Hadirnya lembaga BP2T diharapkan akan dapat memberikan kemudahan dalam menyelenggaraakan pelayanan perizinan kepada semua lapisan masyarakat (civil society) dengan mengupayakan pelayanan yang lebih baik (quality service) dari sebelumnya. Dengan hadirnya istilah NPS akan dapat memberikan perubahan dalam menyelenggaraakan pelayanan dan memiliki prinsip untuk meningkatkan kualitas pelyanan. Denhardt dan Denhardt (2003) merumuskan prinsip-prinsip NPS yang memiliki diferensiasi dengan mengajak pemerintah agar pemerintah mampu memberikan pelayanan yang baik (publik good), beberapa tersebut sebagai berikut:

1.      Melayani masyarakat sebagai warga negara, bukan pelanggan; melalui pajak yang mereka bayarkan maka warga negara adalah pemilik sah (legitimate) negara bukan pelanggan.

2.      Memenuhi kepentingan publik; kepentingan publik seringkali berbeda dankompleks, tetapi negara berkewajiban untuk memenuhinya. Negara tidak bolehmelempar tanggung-jawabnya kepada pihak lain dalam memenuhi kepentingan publik.

3.      Mengutamakan warga negara di atas kewirausahaan; kewirausahaan itu penting, tetapi warga negara berada di atas segala-galanya.

4.      Berpikir strategis dan bertindak demokratis; pemerintah harus mampu bertindak cepat dan menggunakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan persoalan publik.

5.      Menyadari komplekstitas akuntabilitas; pertanggungjawaban merupakan proses yang sulit dan terukur sehingga harus dilakukan dengan metode yang tepat.

6.      Melayani bukan mengarahkan; fungsi utama pemerintah adalah melayani warganegara bukan mengarahkan.

7.      Mengutamakan kepentingan masyarakat bukan produktivitas; kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas meskipun bertentangan dengan nilai-nilai produktivitas.

Lebih lanjut Denhardt dan Denhardt delapan prinsip pelayanan yang harus diwujudkan agar pemerintah mampu memberikan pelayanan yang berkualitas diantaranya adalah;

1.   Convenience, yakni Ukuran yang menunjukan sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah dapat di akses olehmasyarakat.

2.   Security, yakni Ukuran yang menunjukan sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah, agar warga Negara merasa aman untuk digunakan

3.   Reliability, yakni ukuran yang menunjukan sejauh mana pelayanan yang diberikan pemerintah tersedia dan dapat dilaksanakan dengan tepat waktu.

4.   Personal attention, yakni Ukuran pelayanan yang diberikan pemerintah dapat dinformasikan oleh aparat dengan tepat kepada maasyarakat.

5.   Problem-solving Approach, yakni Ukuran sejauh mana aparat mampu menyediakan akses informasi bagi setiap masyarakat yang membutuhkan untuk dapat mengatasi mengatasi masalah yang sedang di hadapi.

6.   Fairness, yakni Ukuran untuk dapat menilai sejauh mana masyarakat percaya bahwa pemerintah telah menyediakan pelayanan dengan cara yang adil bagi semua masyarakat.

7.   Fiscal Responsibility,  yakni Ukuran tingkat kepercayaan masyarakat  kepada pemerintah telah menyediakan layanan dengan penuh tanggung jawab.

8.   Citizen influence, yakni Ukuran sejauh mana masyarakat merasa bahwa masyarakat dapat memperoleh kualitas pelayanan yang di terima dari pemerintah sebagai pemberi layanan.

Kedelapan prinsip pelayanan yang bermutu tersebut akhirnya sangat bergantung pada adanya komitmen dan keinginan yang kuat dari setiap aparat pemerintah sebagai penyelenggara untuk bisa mewujudkan prinsip pelayanan dengan secara benar dan penuh rasa tanggung jawab.

Nugroho, (2012, p.179) tingkat yang paling dasar dapat dikatakan bahwa tujuan negara tercapai apabila telah tercipta keadilan, pada tingkat paling dasar kesejahtraan acap kali merupakan proritas dibanding keadilan, setiap warga dapat memperoleh apa yang menjadi haknya.

Ketidakoptimalnya pelayanan publik khusunya di Indonesia sendiri masih cendrung dipengaruhi oleh kepentingan politik, organisasi birokrasi tidak dapat terlepas dari pengaruh politik yang semestinya badan organisasi bisa berdiri secara independent dan terlepas dari pengaruh politik karena masih tetap dipengaruhi oleh kepentingan golongan tertentu sehingga cendrung pelayanan ada keberpihakan tidak sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, bahwa pada dasarnya pelayanan publik dapat dijalankan secara transparan, akutabel tidak membeda-bedakan antara satu golongan dengan golongan lain, pelayanan harus bersifat adil equity, terbuka trasparansi bertanggung jawab akuntabel, dan bebas dari kepentingan pribadi dijalankan secara professional sesuai dengan visi dan misi.

Peyelenggaraan pelayanan publik yang idial merupakan perwujudan dari system good governance, artinya bagimana pemerintah mampu berfungsi secara efiktif dan efisien dalam upaya mewujudkan pelayanan yang idial dan bersinergi dengan masyarakat. Setiap  badan organisasi publik memiliki tujuan yang hendak dicapi hal tersebut dilatarbelakangi oleh visi misi yang telah ditetapkan yang seharusnya menjadi target dalam memberikan pelayanan

Weber dalam Mindarti, (2007, p 57-58) karaktersitik birokrasi yang ideal yakni;

1)   Adanya pembagian tugas perkerjaan (division of labor) yakni, adanya pembagian tugas terhadap setiap pegawai secara jelas berdasarkan keahlianya untuk dapat mencapi tujuan dalam organisasinya.

2)   Adanya prinsip hierarki dalam organisasi (the principle of hierarchy), yakni pelaksanaan kinerja organisasi berdasarkan keteetapn struktur organisasi yang sudah ditetapakan.

3)   Pelaksanaan tugas diatur oleh system (system of rule) setiap pegawai memiliki tanggungjawab terhadap tugas dan fungsinya.

4)   Pegawai yang idieal adalah pegawai yang berkerja atas semangat (formalistic impersonality) setiap petugas memiliki untuk dapat berinovasi dalam menjalankan aktifitas kerja.

5)   Adanya sistem karier (career system) setiap pegawai yang diperkerjakan didalam organisasi publik didasasarkan pada seleksi, yang berdasarkan pada kemampuan secara professional.

Tujuan terbentuknya organisasi birokrasi publik oleh pemerintah sebagai langkah untuk mengimplementasikan program-program yang telah ditetapkan melalui beberpa tahapan-tahapan seperti Input, Proses, dan Output,

Purwanto (2012, p. 101) bahwa tercapinya pelayanan akan melalui tahapan-tahapan yang cukup panjang, tahapan tersebut dimulai dari adanya. Pertama input yang meliputi sumberdaya, sarana prasaran yang dipakai untuk menghasilkan layanan. Kedua proses atau kegiatan yakni kegiatan untuk menghasilkan produk barang, dan Ketiga output yakni keluaran berupa produk dan layanan publik yang dapat dinikmati dan mencapai sasaran. Ketiganya dipahami sebagai input sebagai hasil awal, proses sebagai hasil jangka menengah, dan output sebagai hasil jangka panjang ketiganya merupakan suatu kombinasi yang saling mengikat satu sama lain dalam badan pelayanan publik.

Setiap badan publik akan menghasilkan output yang akan menjadi input, pada akhirnya proses tersebut akan berbalik ketika input telah diproses maka akan dapat menghasilkan output yang akan digunakan sebagai input, sehingga esensinya input, proses, dan output merupakan tiga kombinasi yang saling ketergantungan satu sama lain yang tidak dapat dipisahkan di dalam badan publik.

Lukito, (2014, p. 30) mengatakan indikator input adalah bahan atau materi atau proses yang dapat dikonversikan menjadi hasil prosuk (output) tidak termasuk dalam katagori pengukuraan kinerja atau elmen yang menggambarkan kinerja aktual dari produksi atau pelayanan. Sedangkan Indokator output menunjukan seberapa bersar produk/pelayanan yang dihasilkan oleh kegiatan suatu program. Mengukur kinerja output tidaklah hanya dalam bentuk angka hasil produk dari suatu hasil kegiatan tetapi akan lebih baik dapat menunjukan informasi penting tentang performance/kinerja dari suatu program aktivitas, dapat dilihat dari konteks perubahaan kinerja yang dapat dikendalikan oleh unit kinerja yang menghasilkanya, dengan menunjukan adanya perbaikan kualitas produk atau pelayanan yang diberikan.

Berdasarkan beberapa pengertian tersebut maka peneliti setidaknya dapat mengambil kesimpulan bahwa untuk dapat menyelenggaraan pelayanan akan di tentukan oleh ketiga faktor yaitu Input (sumberdaya dan sarana prasarana, proses yakni mekanisme yang ditetapkan, dan output yakni kualitas barang yang dihasilkan oleh bandan publik.

Kinerja aparatur pemerintah yang sangat dominan diatara kualitas hasil kerja, kuantitas hasil kerja, ketepatan waktu dan kemampuan aparat yang mempengaruhi kualitas pelayanan Maka dengan ukuran kinerja yang ditetapakan  akan dapat membantu dalam menyelenggarakan pelayanan.

Dari pernyataan tersebut, maka harus ada tawar menawar kepentingan pelayanan yang seimbang antara pemberi layanan (pemerintah) dengan penerima layanan dalam (masyarakat) kedudukannya sebagai warga Negara yang berhak mendapatkan layanan yang baik dan benar sesuai dengan konsep New Public Service yakni mengasumsikan penerima layanan itu bukan sebagai konsumen semata-mata, akan tetapi lebih mengarah kepada pemenuhan hak sebagai warga Negara

Standar  pemberian layanan minimal SPM untuk meningkatkan optimalisasi untuk megukur tingkat kepuasaan pelayanan atau indeks kepuasaan masyarakat IKM hal tersebut dilakukan untuk megatahui sejauh mana tingkat kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan. Pelayanan yang diberikan harus dapat menjamin kepuasaan masyarakat dan diselenggarakan secara universal tidak adanya kesan diskriminasi, apalagi tindakan diskriminatif atau membeda-bedakan didalam memberikan pelayanan terhadap setiap masyarakat.

Temuan dalam penelitian yang berlokasi BP2T ini merupakan rujukan penting bagi  publik dengan Tujuan utama dari penelitian ini adalah memperkenalkan badan pelayanan perizinan terpadu dan ukuraan kinerja pelayanan yang di pakai dan konsep untuk mencapai hasil dan peneliti melakukan analisis sejauh mana rasionalitas atas keberlanjutan program tersebut dipergunakan dengan jangka waktu yang minimal dan maksimal.

Temuan penting yang dapat di paparkan adalah Pertama, bahwa proses peyelenggaraan pelayanan perizinan memiliki perubahaan sebelum ditetapkan menjadi badan pelayanan terpadu walapun belum sepenunya belum dapat di jalankan denagan optimal. Kedua untuk memberikan kemudahaan pelayanan kepada masyarakat BP2T diupayakan dengan memberlakukan Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang di sediakan di setiap loket dengan tujuan kalu ada masyarakat yang belum memehami prosedur dalam memperoses permohonan izin akan diberikan informasi secara akurat dan rinci oleh staf yang sudah disiapkan, dan BP2T memberlakukan informasi dengan menggunakan media secara onlain yang sudah ditetapakan semenjak ditetapkan menjadi BP2T, dengan demikian maka masyarakat akan semakin mudah untuk mendapatkan informasi mengenai tata cara dalam memproses perizinan.

Ketiga, untuk menunjang terlaksanaya penyelenggaraan pelayanan BP2T sudah didukung oleh sarana prasarana yang cukup memadai dan adanya sejumlah pejabat yang sudah menyelesaikan pendidikan samapai ketingkat pascaserjana (S2) sehingga akan dapat mempengaruhi pelayanan ketingkat yang lebih baik, Kempat, penyelenggaran pelayanan di badan pelayanan perizinan sudah dapat di selenggarakan secara gratis. Kelima, masing-masing izin yang diproses dan diterbitkan oleh BP2T berdasarkan pada Perwal yang ditetapkan oleh pemkot.

Badan pelayanan perizinan terpadu saat ini menurut pantuan peneliti setidaknya telah melakukan upaya-upaya untuk dapat meningkatkan kualitas layanan, upaya tersbut dilakuakn melalui program sosialisasi yang dilakukan  di setiap kecamatan sampai ke kelurahaan, hal itu dilakukan agar masyrakat lebih memahami program yang ada di BP2T dan merupakan salah satu upaya untuk mengimformasikan kepada masyarakat mengenai prosedur yang ditetapakan, hal itu dilakukan berdasarkan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyelenggara pelayanan.

Langkah yang dilakukan oleh BP2T untuk meningkatkan kualitas sumberdaya dan kualitas pelayanan yakni; diklat, studi banding, bintek, dan peningkatan disiplin kerja. Upaya tersebut dilakukan oleh BP2T untuk dapat meningkatkan mutu kualitas pelayanan, dan program tersebut merupakan program yang diberikan oleh pemerintah dan dipasilitasi sepenuhnya oleh pmerintah, program tersebut di lakukan di setiap tahun, dengan tujuan dapat peningkatan kualitas sumberdaya.

Akan tetapi bukan berarti semua program perizinan yang diproses di BP2T dapat diselenggarakan dengan optimal sesuai dengan IKM yang ditetapkan, karena masih ada keluhan masyarakat akan kualitas pelayanan yang belum sesuai dengan SOP. Peneliti melihat ada banyak aspek yang harus di perbaiki dan ditingkatkan secara terus menerus untuk dapat menwujudkan pelayanan yang berkualitas prima, karea masih banyak hal-hal yang perlu di evaluasi secara akurat khususnya masaalah proses dan manajemen pelayanannya karena hal itu merupakan program yang akan di tindak lanjuti secara berkelanjutan (sustainable).

Faktor Pendukunng dan Penghambat Penyelenggaran Pelayanan Perizinan Secara Internal dan Eksternal.

Faktor pendukung merupakan bagian yang dapat menunjang preforarmance penyelenggaraan pelayanan, sendagkan faktor penghambat merupakan indikator yang dapat mempengaruhi tereselenggaranya pelayanan yang efiktif dan efisien.

1.      Faktor pedukung secara internal penyelenggaraan pelayanan harus didukung oleh sarana  prasaran,  sumberdaya manusia,  sebagai penyelenggara BP2T sudah memiliki beberpa jumlah pejabat yang sudah menyelesaikan pendidikan sampai S2, dengan adanya pejabat di BP2T yang sudah S2 diharapkan akan dapat merubaha pola pelayanan kearah yang lebih baik.

2.      Secara eksternal terbentuknya badan pelayanan perizinan terpadu berdasarkan tuntutan terhadap kebutuhan civil scoiety yang semakin hari semakin tinggi tingkat kebutuhannya terutama bidang perizinan, untuk dapat memenuhi tuntutan publik tersebut diperlukan kemampuan skill dan kulitas pegawai yang diperkerjakan. Dalam hal ini sebagai penyelenggara pelayanan BP2T masih kekurangan jumlah pegawai terutama yang memiliki skill sumberdaya, sehingga sebagian staf harus melakukan kerja ganda untuk memproses izin yang diajukan oleh masyarakat.

Sedangkan faktor penghambat secara internal dan eksternal

1.      Secara internal, sebagai badan pelayanan publik BP2T dalam menyelenggarakn pelayanan masih dikendalakan oleh beberpa hal belum adanya rekrutmen pegawai yang akan diperkerjakan yang memiliki skill yang akan di perkerjakan di bidang-bidang tertentu, adanya kerterlibataan SKPD yang memproses perizinan sehingga menyebabkan proses penerbitan perizinan menjadi relatif  lama karean harus mendapakan persetujuan dari SKPD yang satu atap dengan pihak penerbit izin sehingga menyebabkan penerbitan izin melebihi waktu yang sudah ditetapakan berdasarkan SOP, dan membuat pemerosesan pelayanan tidak sesuai dengan standar peayanan minimal SPM yang sudah ditetapkan.

2.      Secara ekternal, obyektifnya penyelenggaraan pelayanan publik dapat dipengaruhi beberpa faktor Pertama, sarana dan fasilitas publik yang biasa digunakan, Kedua letak BP2T tidak terletak di pusat kota sehingga menyebabkan masyarakat harus mengelurakan biaya untuk menjangkau lokasi BP2T, Ketiga masih minimnya angkutan umum yang digunakan oleh masyarakat untuk menjangkau lokasi, dan Ketiga belum ada penetapan satu jalur untuk menjangkau lokasi BP2T sehingga menyebabkan masyarakat harus mengunakan angkutan umum secara ekstapet karean tidak semua masyarakat memiliki kendaraan pribadi.

KESIMPULAN

Keberadaan BP2T sebagai penyelenggaran pelayanan yang menyediakan barang diharapkan akan amampu mengimbangi tingkat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks. Dengan demikina maka dapat di tarik kesimpulan sebagai berikut;

1.Input terlaksananya peyelenggaraan pelayanan yang efiktif dan efisien di dukaung oleh keberadaan sarana prasarana skill, dan kualitas sumberdya yang menangani dan memberikan pelayanan.

2.Penyelenggaraan pelayanan yang efiktif ditentuakn oleh proses didalam memberikan pelayanan. Pelayanan yang bersinergi dengan mayasarakat ditentukan oleh prosedur, mekanisme dan manajemen yang ditetapkan oleh badan publik.

3.Output kualitas pelayanan yang dihasilkan oleh penyelenggara pelayanan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, dan sah menurut hukum

SARAN

1.      Lebih meningkatkan sarana prasaran, lebih meningkatkan skill dan kualitas sumberdaya, lebih memudahkan masyarakat dalam melakukan proses pelayanan, lebih meningkatkan kualitas hasil kerja, lebih transparan, akuntabel bersikap proaktif, produktif, dan beretika terhadap masyarakat, tidak membeda-bedakan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, lebih meningkatkan disiplain kerja, lebih meningkatkan koordinasi, sosialisasi

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Badu, 2008 Kondisi Birokrasi di Indonesia Dalam Hubungannya Dengan Pelayanan Publik. Jurnal Vol 6 No. 1. Di duterbitkan PKP2A II LAN Makasar. Sumber: http://www.Google-Jurnal-terdahuhulu-pelayanan-publik-html.com. Diakses di Fia Brawijaya Malang 5 Januari 2014

Dwiyanto, 2012, Manajemen Pelayanan Publik, Peduli Inklusif, dan Kalaboratif, Edisi Kedua, diterbitkan oleh Gajah Mada Universitiy Press

Denhardt dan Denhardt (2003 dalam Yudiatmaja 2013, pp. 10-11) New Publik Service Nalar Politik Dalam Administrasi Negara. Dapat di akses dihttp://www.academia.edu/4036525/The_New_Public_Service_Nalar_Politik_dalam_Administrasi_Negara

Denhard, janet V. And Denhardt, Robert B. 2003.The new public Service: serving, not steering. New York: M.E. Sharpe, Inc.         

Dwiyanto, 2012, Manajemen Pelayanan Publik, Peduli Inklusif, dan Kalaboratif, Edisi Kedua, diterbitkan oleh Gajah Mada Universitiy Press.

Likito, 2014 Membumikan Trasparansi Dan kauntabilitas Kinerja Sektor Publik  Tantangan Berdemokrasi Kedepan, Cetakan Pertama, diterbitkan Olah PT Gramedia Widiasarana Indonesia Jakarta.

Melong Lexi J 2005 dan 2007 Metodologi Penelitian Kualitatif, diterbitkan PT Remaja Rosdakarya Bandung cetakan keduapuluh empat

Miles, Matthew B. dan A. Michael Huberman.1992. Analisis Data Kulitatif. Diterjemahkan oleh Tjetjep Rohedi Rohidi. Penerbit Uiversitas Indonesia Jakarta.

Nugroho, Riant, 2012 Public Policy. Penerbit PT Elex media Komputindo KG Kompas Gremedia

Islamy Irfan, 2003, Dasar-Dasar Administrasi Dan Manajemen Publik. Diterbitkan Univresitas Brawijaya malang, program pasca serjana administrasi publik.

Purwanto Eddy, 2012, Menuju manajemen Publik Kelas Dunia, diterbitkan oleh

Sekertariat Aakil Presiden Republik Indonesia.

Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Sedamaryanti, 2009 Reformasi Administrasi Publik, Reformasi Birokrasi, dan kepemimpinan yang baik. Edisi pertama diterbitkan PT Refika Aditama.

Sulistyastuti dan Erwan, 2012, Implemntasi Kebijakan Publik Konsep dan Aplikasiya di Indonesia. Diterbitkan oleh Gava Media Yogyakarta.

Weber, 1964 Tipe Idalanya Brokrasi Publik, Sumber: http://www.ut.ac.id/html/suplemen/sosi4310/top.9.htm di Akses di  di Fia Brawijaya Malang tangal 28 juni 2014.

Wibowo, 2013 Manajemen Kinerja, Edisi ketiga di Terbitkan oleh PT Rajagrafindo Persada

Perundang-undangan dan Peraturan Lainnya :

 

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik

 

Perwal No 8 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu kota Malang.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

0 komentar:

Posting Komentar